Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
Pengamanan Barang Milik Negara Dalam Rangka Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum
Arip Budiyanto
Kamis, 23 April 2020   |   47695 kali

Penulis: Arip Budiyanto Kepala Seksi PKN - KPKNL Parepare

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik. 

Sebagaimana kita ketahui BMN yang merupakan bagian dari aset negara memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat. Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN . Namun demikian, dalam tulisan ini hanya akan difokuskan terkait pengamanan BMN.

Dari berbagai media atau mungkin pernah kita alami, sebidang tanah yang tercatat sebagai BMN diklaim oleh masyarakat sebagai milik mereka bahkan sampai berperkara di pengadilan. Juga terjadi Rumah Negara yang ditempati oleh pihak ketiga atau pensiunan Aparatur Sipil Negara yang seharusnya tidak berhak menempati bangunan tersebut. Contoh di atas memberikan kesadaran pada kita tentang aspek pengamanan Barang Milik Negara yang harus menjadi perhatian kita semua. Aspek pengamanan Barang Milik Negara paling tidak terdiri dari tiga bagian yaitu:

1.   Aspek Administratif.

Pengamanan aspek ini yaitu menatausahakan BMN dalam rangka mengamankan BMN dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMN seperti sertifikat tanah, akta jual beli, keputusan panitia pengadaan tanah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, izin mendirikan bangunan, Berita Acara Serah Terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya. Pengamanan secara administratif meliputi:

a.   Pembukuan

Kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada Pengguna Barang/Pengelola Barang. Dalam pembukuan dilakukan pencatatan secara tertib terkait transaksi perolehan, transaksi perubahan maupun transaksi penghapusan yang kesemuanya berdasarkan dokumen sumber yang jelas. Selain melakukan pencatatan juga mengarsipkan seluruh dokumen yang ada baik dokumen sumber, dokumen kepemilikan maupun dokumen pendukung lainnya.

b.   Inventarisasi

Kegiatan pendataan, pencatatan pada kertas kerja, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Kegiatan inventarisasi ini tercakup di dalamnya Saldo Awal (saldo akhir periode lalu, koreksi saldo), Perolehan BMN (hibah, pembelian, penyelesaian pembangunan, pelaksanaan perjanjian kontrak, pembatalan penghapusan, rampasan, reklasifikasi masuk, transfer masuk), Perubahan BMN (pengurangan, pengembangan, perubahan kondisi, revaluasi), Penghapusan BMN (penghapusan, transfer keluar, hibah, reklasifikasi keluar).

c.   Pelaporan

Kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pelaporan bisa dilakukan secara periodik maupun non periodik. Pelaporan harus dilakukan dengan benar sesuai kondisi yang nyata di lapangan. 

2.   Aspek Fisik

Dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Terkait tanah misalnya masih ada tanah BMN yang diibiarkan begitu saja sehingga terlihat seperti tanah terlantar. Ini sangat riskan sekali karena bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan atau mendirikan bangunan tanpa seizin atau sepengetahuan pengguna barang. Untuk pengamanan secara fisik terhadap obyek tanah dapat dilakukan dengan membangun tanda batas berupa pagar dan juga memasang papan tanda kepemilikan yang ditulis secara jelas jenis hak atas tanah dan pengguna serta ditambahkan tulisan Dilarang Masuk atau Memanfaatkan Tanah dengan ancaman pasal 167 (ayat 1) KUHP, pasal 389 KUHP dan pasal 551 KUHP. Begitu pula dengan pengamanan bangunan, selain membangun tanda batas dan papan tanda kepemilikan juga dilakukan pemasangan CCTV untuk kantor, penyediaan alat pemadam kebakaran yg memadai, tenaga satpam dan metal detector. Selanjutnya, untuk kendaraan, perangkat keamanan kendaraan tidak hanya satu jenis antara lain alarm dan kunci pengaman yang lain dipastikan ada dan berfungsi dengan baik. Kemudian penyimpanan kendaraan dilakukan di lingkungan kantor apabila disimpan ditempat lain pemakai kendaraan harus bertanggungjawab terhadap keamanannya.

3.   Aspek Hukum

Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMN misalnya sertifikat Hak Pakai untuk tanah, IMB untuk bangunan, STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan. Selain itu upaya hukum melalui Tuntutan Ganti Rugi maupun upaya hukum lain melalui litigasi maupun non litigasi dapat ditempuh misalnya terhadap tanah dan atau bangunan yang disengketakan atau diambil alih pihak lain. Terkait pengamanan BMN dari aspek hukum, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan sertifikasi BMN berupa tanah dimana hal ini dilakukan terhadap obyek tanah BMN yang memiliki bukti kepemilikan/alas hak berupa akta jual beli, Letter C, akta hibah, surat pelepasan hak atau dokumen lain yang setara yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga. Sementara untuk tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan di atas harus diupayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti kepemilikan seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat atau pihak terkait lainnya. 

 

Referensi:

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;

2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini