Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkal Pinang
Lelang Barang Rampasan Hasilkan Pemulihan Aset Senilai Rp209,566 Miliar

Lelang Barang Rampasan Hasilkan Pemulihan Aset Senilai Rp209,566 Miliar

Dendy Yuhartono
Kamis, 08 Oktober 2026 |   15 kali

Pangkalpinang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang berhasil melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa berbagai komoditas logam dan material timah dengan nilai penjualan mencapai Rp209,566 miliar. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel (1/10/2026).

Lelang atas satu paket barang bergerak tersebut dilaksanakan atas permintaan Kepala Pusat Penyelesaian Aset atas nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Objek lelang yang berada di Kabupaten Bangka Barat terdiri atas 29 bundle balok timah murni kualitas ekspor dengan berat total 29.142 Kg, 82 logam timah kasar atau crude tin dengan total berat 51.288,60 kilogram, crude tin TC dengan total berat 13.850 Kg, balok aluminium total berat 15.111 Kg, scrap aluminium Total Berat 2.385 Kg, serta sejumlah material sirkulasi dan mineral ikutan timah. Nilai limit yang ditetapkan dalam lelang sebesar Rp209.546.000.000,00.

Pelaksanaan lelang menggunakan metode penawaran melalui internet secara terbuka (open bidding). Dari pelaksanaan tersebut, terdapat satu penawaran yang masuk dan sah dengan nilai yang mencapai dan melampaui nilai limit. Pejabat Lelang KPKNL Pangkalpinang, M. Nur Misbahul Fuad, mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli. Paket barang tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp209.566.000.000,00, atau Rp20 juta lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang ditetapkan. Pembeli lelang telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang pada Senin, 5 Oktober 2026. Pada hari yang sama, hasil pelunasan tersebut telah disetorkan oleh Bendahara KPKNL Pangkalpinang kepada Penjual (Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala KPKNL Pangkalpinang, Aris Rochmad Sopiyan, menyampaikan bahwa keberhasilan lelang tersebut merupakan hasil dari sinergi yang telah terbangun antara Kejaksaan dan KPKNL, khususnya dalam mendukung proses pemulihan aset hasil tindak pidana. “Sinergi yang telah dibangun antara Kejaksaan dan KPKNL, khususnya dalam pemulihan aset hasil tindak pidana, merupakan bentuk kolaborasi penting dalam memastikan barang rampasan dapat diselesaikan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui pelaksanaan lelang yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut sekaligus menegaskan peran KPKNL Pangkalpinang dalam mendukung penyelesaian aset hasil penegakan hukum melalui layanan lelang yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil bersih lelang disetorkan kepada Penjual sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan penjualan seluruh objek lelang dengan nilai Rp209.566.000.000,00 diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi pemulihan aset sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.

 

(DY/WDP)

Foto Terkait Berita

Floating Icon