Lelang Barang Rampasan Hasilkan Pemulihan Aset Senilai Rp209,566 Miliar
Dendy Yuhartono
Kamis, 08 Oktober 2026 |
15 kali
Pangkalpinang
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang berhasil
melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa berbagai komoditas logam
dan material timah dengan nilai penjualan mencapai Rp209,566 miliar. Lelang
tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan aset hasil
tindak pidana melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel (1/10/2026).
Lelang
atas satu paket barang bergerak tersebut dilaksanakan atas permintaan Kepala
Pusat Penyelesaian Aset atas nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Republik Indonesia. Objek lelang yang berada di Kabupaten Bangka Barat terdiri
atas 29 bundle balok timah murni kualitas ekspor dengan berat total 29.142 Kg,
82 logam timah kasar atau crude tin dengan total berat 51.288,60
kilogram, crude tin TC dengan total berat 13.850 Kg, balok aluminium total
berat 15.111 Kg, scrap aluminium Total Berat 2.385 Kg, serta sejumlah
material sirkulasi dan mineral ikutan timah. Nilai limit yang ditetapkan dalam
lelang sebesar Rp209.546.000.000,00.
Pelaksanaan
lelang menggunakan metode penawaran melalui internet secara terbuka (open
bidding). Dari pelaksanaan tersebut, terdapat satu penawaran yang masuk dan
sah dengan nilai yang mencapai dan melampaui nilai limit. Pejabat Lelang KPKNL
Pangkalpinang, M. Nur Misbahul Fuad, mengesahkan penawar tertinggi sebagai
Pembeli. Paket barang tersebut akhirnya terjual dengan harga
Rp209.566.000.000,00, atau Rp20 juta lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang
ditetapkan. Pembeli lelang telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang
pada Senin, 5 Oktober 2026. Pada hari yang sama, hasil pelunasan tersebut telah
disetorkan oleh Bendahara KPKNL Pangkalpinang kepada Penjual (Badan Pemulihan
Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala
KPKNL Pangkalpinang, Aris Rochmad Sopiyan, menyampaikan bahwa keberhasilan
lelang tersebut merupakan hasil dari sinergi yang telah terbangun antara
Kejaksaan dan KPKNL, khususnya dalam mendukung proses pemulihan aset hasil
tindak pidana. “Sinergi yang telah dibangun antara Kejaksaan dan KPKNL,
khususnya dalam pemulihan aset hasil tindak pidana, merupakan bentuk kolaborasi
penting dalam memastikan barang rampasan dapat diselesaikan secara optimal,
transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan
melalui pelaksanaan lelang yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ungkapnya.
Pelaksanaan
Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut sekaligus menegaskan peran KPKNL
Pangkalpinang dalam mendukung penyelesaian aset hasil penegakan hukum melalui
layanan lelang yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil bersih
lelang disetorkan kepada Penjual sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan
penjualan seluruh objek lelang dengan nilai Rp209.566.000.000,00 diharapkan
dapat memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi pemulihan aset
sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pengelolaan aset
negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
(DY/WDP)
Foto Terkait Berita