Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkal Pinang
Lelang Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Laku 127 Miliar Rupiah

Lelang Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Laku 127 Miliar Rupiah

Dendy Yuhartono
Selasa, 01 September 2026 |   33 kali

Pangkalpinang – KPKNL Pangkalpinang melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang Berasal dari Benda Sitaan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pada Kamis (27/8). Lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang www.lelang.go.id dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding). Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pangkal Pinang, Arif Eko Prasetyo (31/08/2026).

Lelang dilaksanakan atas permintaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Adapun objek lelang berupa barang bergerak sejumlah 1.289,42 ton lada/merica dengan nilai limit sebesar Rp127.647.026.336,00. Barang tersebut berada di Gudang PT Tinindo, Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, dan dilelang dalam kondisi apa adanya.

Pelaksanaan lelang berhasil laku terjual dengan nilai Rp127.652.026.336,00, atau lebih tinggi dari nilai limit. Hasil bersih lelang selanjutnya disetorkan kepada Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan ini merupakan bentuk dukungan KPKNL Pangkalpinang dalam melaksanakan fungsi pelayanan lelang sekaligus mendukung proses penyelesaian dan pengelolaan barang rampasan negara, ucap Aris Rochmad Sopiyan, Kepala KPKNL Pangkalpinang”.

Melalui pelaksanaan lelang yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, diharapkan proses pengelolaan barang rampasan dapat terlaksana secara optimal serta memberikan kepastian dalam penyelesaian aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

(DY/WDP)

Foto Terkait Berita

Floating Icon