Lelang Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Laku 127 Miliar Rupiah
Dendy Yuhartono
Selasa, 01 September 2026 |
33 kali
Pangkalpinang
– KPKNL Pangkalpinang melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang Berasal
dari Benda Sitaan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pada Kamis (27/8). Lelang
dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang www.lelang.go.id dengan
mekanisme penawaran terbuka (open bidding). Pelaksanaan lelang dilakukan
oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pangkal Pinang, Arif Eko Prasetyo
(31/08/2026).
Lelang
dilaksanakan atas permintaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik
Indonesia. Adapun objek lelang berupa barang bergerak sejumlah 1.289,42 ton
lada/merica dengan nilai limit sebesar Rp127.647.026.336,00. Barang tersebut
berada di Gudang PT Tinindo, Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, dan
dilelang dalam kondisi apa adanya.
Pelaksanaan
lelang berhasil laku terjual dengan nilai Rp127.652.026.336,00, atau lebih
tinggi dari nilai limit. Hasil bersih lelang selanjutnya disetorkan kepada
Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pelaksanaan lelang eksekusi
barang rampasan ini merupakan bentuk dukungan KPKNL Pangkalpinang dalam
melaksanakan fungsi pelayanan lelang sekaligus mendukung proses penyelesaian
dan pengelolaan barang rampasan negara, ucap Aris Rochmad Sopiyan, Kepala KPKNL
Pangkalpinang”.
Melalui
pelaksanaan lelang yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, diharapkan
proses pengelolaan barang rampasan dapat terlaksana secara optimal serta
memberikan kepastian dalam penyelesaian aset hasil tindak pidana sesuai
ketentuan yang berlaku.
(DY/WDP)
Foto Terkait Berita