Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkal Pinang
KPKNL Pangkalpinang Himpun Aspirasi Stakeholder melalui Forum Konsultasi Publik 2026

KPKNL Pangkalpinang Himpun Aspirasi Stakeholder melalui Forum Konsultasi Publik 2026

Wahyu Dwi Prasetya
Selasa, 01 September 2026 |   23 kali

Pangkalpinang, 31 Agustus 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 dengan tema “Menghimpun Aspirasi, Hasilkan Layanan Prima” sebagai upaya memperkuat komunikasi dan sinergi dengan stakeholder serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (31/8) pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL Pangkalpinang tersebut merupakan pelaksanaan FKP yang ketiga kalinya diselenggarakan oleh KPKNL Pangkalpinang. Kegiatan dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintah, perbankan, perguruan tinggi, media massa, organisasi profesi, serta pengguna layanan KPKNL Pangkalpinang.

Pelaksanaan FKP merupakan salah satu upaya KPKNL Pangkalpinang untuk memperoleh masukan, saran, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan publik. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen KPKNL Pangkalpinang dalam melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Pangkalpinang menyampaikan bahwa FKP bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan ruang dialog dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat. Melalui forum tersebut, KPKNL Pangkalpinang dapat mendengarkan secara langsung kebutuhan, harapan, kritik, dan saran dari pengguna layanan untuk menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“FKP bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi sebagai ruang untuk mendengarkan secara langsung kebutuhan, harapan, kritik, dan saran Bapak/Ibu. Masukan tersebut menjadi bagian penting bagi kami dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” ungkap Kepala KPKNL Pangkalpinang.

Libatkan Lima Unsur Masyarakat

Dalam pelaksanaan FKP Tahun 2026, KPKNL Pangkalpinang melibatkan lima unsur masyarakat, yaitu masyarakat pengguna layanan, ahli/praktisi/akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil, dan media massa. Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghadirkan perspektif yang beragam dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan KPKNL Pangkalpinang.

Rangkaian kegiatan FKP diawali dengan pemaparan Standar Pelayanan KPKNL, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber serta Focus Group Discussion (FGD) atau pembahasan current issue terkait Standar Layanan KPKNL oleh masing-masing komisi.

Hasil pembahasan dari masing-masing komisi kemudian dipaparkan dalam sesi pleno. Kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman penghargaan kepada pengguna layanan KPKNL Pangkalpinang, penandatanganan Berita Acara Kegiatan FKP.

Komitmen Pelayanan Sesuai Standar

KPKNL Pangkalpinang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, pengurusan piutang negara, dan pelayanan penilaian. Dalam memberikan pelayanan, KPKNL Pangkalpinang berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Terdapat 11 layanan KPKNL Pangkalpinang yang memiliki standar waktu penyelesaian, antara lain penetapan status penggunaan BMN, persetujuan atau penolakan penjualan BMN, penetapan jadwal dan pelaksanaan lelang, pengembalian uang jaminan penawaran lelang, penerbitan kutipan dan salinan risalah lelang, penyetoran hasil bersih lelang, pelayanan penilaian, serta layanan di bidang piutang negara.

Kepala KPKNL Pangkalpinang menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan. Pada prinsipnya, seluruh layanan KPKNL Pangkalpinang tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali layanan tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memang dikenakan biaya atau tarif.

Komitmen tersebut juga diperkuat dengan upaya menjaga integritas. Seluruh pegawai KPKNL Pangkalpinang dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pengguna layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. Pengguna layanan juga diajak untuk bersama-sama menjaga integritas dengan tidak memberikan uang, barang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pegawai.

Kontribusi terhadap Penerimaan Negara

Selain menjadi ruang untuk mengevaluasi kualitas pelayanan, FKP juga menjadi momentum untuk menyampaikan capaian kinerja KPKNL Pangkalpinang. Sampai dengan Juli 2026, penerimaan negara dari PNBP lelang, piutang negara, dan aset tercatat sekitar Rp22,67 miliar. Sementara itu, pokok lelang mencapai sekitar Rp50,59 miliar, serta telah diselesaikan 100 laporan penilaian dengan nilai objek sekitar Rp203,49 miliar.

Capaian tersebut merupakan bagian dari kontribusi KPKNL Pangkalpinang dalam mendukung optimalisasi pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara. Namun demikian, KPKNL Pangkalpinang menyadari bahwa capaian tersebut bukan berarti pelayanan yang diberikan telah sempurna.

Oleh karena itu, masukan dari stakeholder dan pengguna layanan menjadi hal penting bagi KPKNL Pangkalpinang untuk terus melakukan perbaikan.

“Kritik, saran, dan pengalaman pengguna layanan sangat penting bagi kami untuk mengevaluasi apa yang sudah baik dan memperbaiki apa yang masih kurang,” ujar Kepala KPKNL Pangkalpinang.

Standar Layanan Publik

FKP KPKNL Pangkalpinang Tahun 2026 diisi dengan paparan materi standar layanan publik oleh narasumber Plt Kepala Kantor Wilayah Ombudsman RI Prov. Kep. Bangka Belitung Kgs. Chris Fither. Tema paparan berjudul Melampaui Administrasi: Standar Pelayanan, Etika, dan Kepercayaan Publik di Era Digital.

“Di Era digital sekarang marak fenomena Cancel Culture, dimana opini publik berubah menjadi hukuman massal di dunia digital. Seseorang bisa kehilangan reputasi, karier, bahkan masa depannya dalam sekejap,” ujar Chris Fither.

Tantangan Terbesar dalam Pelayanan Publik Era Digital yaitu 1. Kesenjangan Digital tuntuan digitalisasi layanan, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki literasi digital. 2. Kelincahan Birokrasi Inovasi seringkali terbentur oleh regulasi yang sudah tertinggal zaman. 3. Keamanan Data Kesadaran dan infrastruktur keamanan siber di banyak instansi pemerintah seringkali belum kuat. 4. Ekspektasi Publik Publik menuntut layanan pemerintah bisa dipantau secara real-time, selesai dalam hitungan menit, dan bisa diakses dari smartphone sambil duduk di rumah.

Urgensi standar pelayanan yaitu menyelaraskan dan mengelola ekspektasi publik yang semakin tinggi, menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik maladministrasi, menjadi Tolok Ukur objektif untuk pengawasan dan inovasi berkelanjutan.

Tindak Lanjut Aspirasi untuk Layanan yang Lebih Prima

Melalui FKP Tahun 2026, KPKNL Pangkalpinang berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan dan saran yang disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Lebih lanjut, tindak lanjut atas hasil FKP menjadi bagian dari upaya KPKNL Pangkalpinang dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus menjaga keberlanjutan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

KPKNL Pangkalpinang berharap forum tersebut tidak berhenti pada kegiatan diskusi, tetapi menghasilkan langkah perbaikan yang memberikan manfaat nyata bagi pengguna layanan.

“Mari kita jadikan Forum Konsultasi Publik ini sebagai ruang membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, berintegritas, dan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Kepala KPKNL Pangkalpinang. (wdp)

Foto Terkait Berita

Floating Icon