KPKNL Pangkalpinang Himpun Aspirasi Stakeholder melalui Forum Konsultasi Publik 2026
Wahyu Dwi Prasetya
Selasa, 01 September 2026 |
23 kali
Pangkalpinang, 31 Agustus 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP)
Tahun 2026 dengan tema “Menghimpun
Aspirasi, Hasilkan Layanan Prima” sebagai upaya memperkuat komunikasi
dan sinergi dengan stakeholder serta meningkatkan kualitas pelayanan publik
yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Kegiatan
yang dilaksanakan pada Senin (31/8) pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB
bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL Pangkalpinang tersebut merupakan pelaksanaan
FKP yang ketiga kalinya diselenggarakan oleh KPKNL Pangkalpinang. Kegiatan
dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintah, perbankan, perguruan tinggi, media
massa, organisasi profesi, serta pengguna layanan KPKNL Pangkalpinang.
Pelaksanaan
FKP merupakan salah satu upaya KPKNL Pangkalpinang untuk memperoleh masukan,
saran, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi dan
penyempurnaan pelayanan publik. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen
KPKNL Pangkalpinang dalam melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
sambutannya, Kepala KPKNL Pangkalpinang menyampaikan bahwa FKP bukan sekadar
kegiatan formalitas, melainkan ruang dialog dan pertukaran opini secara
partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat. Melalui
forum tersebut, KPKNL Pangkalpinang dapat mendengarkan secara langsung
kebutuhan, harapan, kritik, dan saran dari pengguna layanan untuk menjadi bahan
evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“FKP bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi
sebagai ruang untuk mendengarkan secara langsung kebutuhan, harapan, kritik,
dan saran Bapak/Ibu. Masukan tersebut menjadi bagian penting bagi kami dalam
melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” ungkap
Kepala KPKNL Pangkalpinang.
Libatkan
Lima Unsur Masyarakat
Dalam
pelaksanaan FKP Tahun 2026, KPKNL Pangkalpinang melibatkan lima unsur
masyarakat, yaitu masyarakat pengguna
layanan, ahli/praktisi/akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat
sipil, dan media massa. Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat
menghadirkan perspektif yang beragam dalam memberikan masukan terhadap
penyelenggaraan pelayanan KPKNL Pangkalpinang.
Rangkaian
kegiatan FKP diawali dengan pemaparan Standar Pelayanan KPKNL, dilanjutkan
dengan pemaparan materi oleh narasumber serta Focus Group Discussion (FGD) atau
pembahasan current issue terkait Standar Layanan KPKNL oleh masing-masing
komisi.
Hasil pembahasan dari masing-masing komisi kemudian dipaparkan dalam sesi pleno. Kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman penghargaan kepada pengguna layanan KPKNL Pangkalpinang, penandatanganan Berita Acara Kegiatan FKP.
Komitmen
Pelayanan Sesuai Standar
KPKNL
Pangkalpinang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, pengurusan piutang negara,
dan pelayanan penilaian. Dalam memberikan pelayanan, KPKNL Pangkalpinang
berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Terdapat
11 layanan KPKNL Pangkalpinang yang memiliki standar waktu penyelesaian, antara
lain penetapan status penggunaan BMN, persetujuan atau penolakan penjualan BMN,
penetapan jadwal dan pelaksanaan lelang, pengembalian uang jaminan penawaran
lelang, penerbitan kutipan dan salinan risalah lelang, penyetoran hasil bersih
lelang, pelayanan penilaian, serta layanan di bidang piutang negara.
Kepala
KPKNL Pangkalpinang menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan
sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan. Pada prinsipnya,
seluruh layanan KPKNL Pangkalpinang tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali
layanan tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memang dikenakan
biaya atau tarif.
Komitmen
tersebut juga diperkuat dengan upaya menjaga integritas. Seluruh pegawai KPKNL
Pangkalpinang dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pengguna
layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. Pengguna layanan
juga diajak untuk bersama-sama menjaga integritas dengan tidak memberikan uang,
barang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pegawai.
Kontribusi
terhadap Penerimaan Negara
Selain
menjadi ruang untuk mengevaluasi kualitas pelayanan, FKP juga menjadi momentum
untuk menyampaikan capaian kinerja KPKNL Pangkalpinang. Sampai dengan Juli
2026, penerimaan negara dari PNBP lelang, piutang negara, dan aset tercatat
sekitar Rp22,67 miliar.
Sementara itu, pokok lelang mencapai sekitar Rp50,59 miliar, serta telah diselesaikan 100 laporan penilaian dengan nilai objek sekitar Rp203,49 miliar.
Capaian
tersebut merupakan bagian dari kontribusi KPKNL Pangkalpinang dalam mendukung
optimalisasi pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara. Namun demikian,
KPKNL Pangkalpinang menyadari bahwa capaian tersebut bukan berarti pelayanan
yang diberikan telah sempurna.
Oleh
karena itu, masukan dari stakeholder dan pengguna layanan menjadi hal penting
bagi KPKNL Pangkalpinang untuk terus melakukan perbaikan.
“Kritik, saran, dan pengalaman pengguna
layanan sangat penting bagi kami untuk mengevaluasi apa yang sudah baik dan
memperbaiki apa yang masih kurang,” ujar Kepala KPKNL Pangkalpinang.
Standar Layanan Publik
FKP
KPKNL Pangkalpinang Tahun 2026 diisi dengan paparan materi standar layanan publik
oleh narasumber Plt Kepala Kantor Wilayah Ombudsman RI Prov. Kep. Bangka
Belitung Kgs. Chris Fither. Tema paparan berjudul Melampaui Administrasi:
Standar Pelayanan, Etika, dan Kepercayaan Publik di Era Digital.
“Di
Era digital sekarang marak fenomena Cancel
Culture, dimana opini publik berubah menjadi hukuman massal di dunia
digital. Seseorang bisa kehilangan reputasi, karier, bahkan masa depannya dalam
sekejap,” ujar Chris Fither.
Tantangan
Terbesar dalam Pelayanan Publik Era Digital yaitu 1. Kesenjangan Digital
tuntuan digitalisasi layanan, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki
literasi digital. 2. Kelincahan Birokrasi Inovasi seringkali terbentur oleh
regulasi yang sudah tertinggal zaman. 3. Keamanan Data Kesadaran dan
infrastruktur keamanan siber di banyak instansi pemerintah seringkali belum
kuat. 4. Ekspektasi Publik Publik menuntut layanan pemerintah bisa dipantau
secara real-time, selesai dalam hitungan menit, dan bisa diakses dari
smartphone sambil duduk di rumah.
Urgensi
standar pelayanan yaitu menyelaraskan dan mengelola ekspektasi publik yang
semakin tinggi, menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik maladministrasi,
menjadi Tolok Ukur objektif untuk pengawasan dan inovasi berkelanjutan.
Tindak
Lanjut Aspirasi untuk Layanan yang Lebih Prima
Melalui
FKP Tahun 2026, KPKNL Pangkalpinang berkomitmen menindaklanjuti berbagai
masukan dan saran yang disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang
berlaku. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan
pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, responsif, dan
berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Lebih
lanjut, tindak lanjut atas hasil FKP menjadi bagian dari upaya KPKNL
Pangkalpinang dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus menjaga
keberlanjutan Zona Integritas menuju
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
KPKNL
Pangkalpinang berharap forum tersebut tidak berhenti pada kegiatan diskusi,
tetapi menghasilkan langkah perbaikan yang memberikan manfaat nyata bagi
pengguna layanan.
“Mari kita jadikan Forum Konsultasi Publik ini
sebagai ruang membangun pelayanan publik yang profesional, transparan,
berintegritas, dan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas
Kepala KPKNL Pangkalpinang. (wdp)
Foto Terkait Berita