Lelang Kendaraan Dinas Eks-Polres Belitung Timur, Raih Rp181,9 Juta
Dendy Yuhartono
Selasa, 30 Juni 2026 |
67 kali
Belitung Timur — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib atas Barang Milik Negara berupa enam unit kendaraan dinas eks-Kepolisian Resor Belitung Timur. Lelang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kepolisian Resor Belitung Timur, Jalan Raya Manggar, Belitung Timur.
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur, guna menjual aset kendaraan dinas yang sudah tidak dimanfaatkan. Penjualan dilakukan oleh Pejabat KPKNL Pangkalpinang, M. Nur Misbahul Fuad, dengan penjual yang diwakili oleh pejabat dari bagian logistik Polres Belitung Timur.
Enam unit kendaraan yang dilelang terdiri atas tiga kendaraan roda empat, yaitu satu unit Isuzu ELF, satu unit Isuzu NHK, dan satu unit Ford Ranger, serta tiga unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Seluruh kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional lama dengan tahun pembuatan antara 2007 hingga 2018, objek lelang berada di Lingkungan Polres Kabupaten Belitung Timur.
Pelelangan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang internet dengan cara terbuka (open bidding), sebagaimana telah diumumkan oleh pihak penjual melalui selebaran pada 22 Juni 2026. Penawaran yang masuk dan dinyatakan sah kemudian dibandingkan dengan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya untuk masing-masing kendaraan.
Dari enam unit kendaraan yang ditawarkan, lima unit berhasil terjual karena penawaran yang masuk mencapai atau melampaui nilai limit, sementara satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nilai limit Rp4.731.143,00 tidak laku terjual.
Jika dijumlahkan, total nilai pokok lelang atas lima kendaraan yang terjual mencapai Rp181.985.949,00 (seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). Sesuai ketentuan, hasil bersih lelang ini akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai penerimaan negara.
Pelaksanaan lelang ini merujuk pada Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement) beserta peraturan turunannya di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembeli yang telah disahkan diwajibkan melunasi kewajiban pembayaran secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan baru dapat menguasai barang setelah kewajiban tersebut terpenuhi.
Lelang Non Eksekusi Wajib seperti ini secara rutin dilaksanakan KPKNL Pangkal Pinang untuk membantu instansi pemerintah mengoptimalkan aset yang sudah tidak produktif, sekaligus memastikan proses pelepasan Barang Milik Negara berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi langsung bagi penerimaan negara. (DY)
Foto Terkait Berita