Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkal Pinang
Bukan Sekadar Wacana, KPKNL Pangkalpinang Pastikan Kesiapan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Bukan Sekadar Wacana, KPKNL Pangkalpinang Pastikan Kesiapan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Dendy Yuhartono
Selasa, 30 Juni 2026 |   71 kali

Pangkal Pinang — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang menerjunkan tim ke sejumlah lokasi yang diusulkan sebagai tempat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Hasilnya, dari sembilan titik lokasi yang ditinjau, hanya dua yang dipastikan berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara tujuh lokasi lainnya merupakan lahan milik pihak lain.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap verifikasi lapangan. Tahap pertama berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Tahap kedua dilaksanakan pada 11 sampai 13 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Bangka Tengah. 

Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya arahan dari Kantor Pusat DJKN untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi data potensi BMN untuk mendukung Program KDKMP (Koperasi Desa Merah Putih). Program ini merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan ketersediaan lahan, termasuk yang berstatus BMN, agar dapat dioptimalkan pemanfaatannya. 

Adapun tujuan utama verifikasi ini adalah memastikan kebenaran data usulan lokasi KDKMP, mengetahui status kepemilikan lahan secara faktual, serta menyediakan data dukung untuk pengisian Kertas Kerja Konfirmasi dan Verifikasi Potensi BMN sebagai bahan rekomendasi kebijakan. Verifikasi lapangan ini dilaksanakan oleh tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pangkal Pinang, yang beranggotakan Suwadi Tristiyawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, didampingi dua pelaksana, Muhammad Nur Hidayat dan Aisya Nurasari Handyanti. Tim yang sama bertugas pada kedua tahap verifikasi tersebut.  Verifikasi dilakukan dengan tim turun langsung meninjau setiap lokasi yang diusulkan, mengamati kondisi fisik lahan maupun bangunan yang ada, serta menggali informasi dari masyarakat sekitar dan pihak terkait mengenai status kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Pendekatan ini dilakukan agar data yang diperoleh benar-benar faktual dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan. 

Pada tahap verifikasi di Kecamatan Belinyu, tim meninjau tiga lokasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Gunung Muda, Koperasi Kelurahan Merah Putih Kuto Panji, dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Mantung. Ketiganya dipastikan bukan berstatus BMN. Lahan di Gunung Muda diketahui milik perseorangan berinisial Alung yang berdomisili di Jakarta, dan pemiliknya belum memberikan izin penggunaan lahan untuk koperasi. Sementara lahan di Kuto Panji dan Mantung diketahui merupakan milik PT Timah, dengan kondisi lahan kosong dan belum ada aktivitas pembangunan koperasi di ketiganya.

Pada tahap verifikasi berikutnya yang mencakup Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Bangka Tengah, tim meninjau enam lokasi tambahan. Dari jumlah tersebut, dua lokasi dipastikan berstatus BMN, yaitu Koperasi Desa Merah Putih Air Lintang di Kecamatan Tempilang dan Koperasi Desa Merah Putih Kurau Barat di Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya tercatat pada satuan kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkal Pinang, dan saat ini pemanfaatannya masih dalam proses koordinasi antara satuan kerja dengan pemerintah desa setempat.

Empat lokasi lain pada tahap ini, yaitu KDMP Batu Rusa, KDMP Dwi Makmur, KDMP Karya Makmur, dan Koperasi Kelurahan Sungailiat, dipastikan bukan BMN karena merupakan lahan milik PT Timah. Adapun KDMP Sekar Biru di Bangka Barat juga berstatus bukan BMN dengan kepemilikan oleh PT Timah, sementara Koperasi Kelurahan Sungai Baru di Kecamatan Mentok diketahui berada di atas lahan milik TNI Angkatan Udara. Satu lokasi lagi, KDMP Kerakas di Bangka Tengah, juga bukan BMN dan merupakan milik PT Timah.

Secara keseluruhan, dari sembilan lokasi yang diverifikasi pada periode 7 hingga 13 Mei 2026, mayoritas lahan ternyata bukan BMN dan didominasi oleh lahan milik PT Timah, dengan satu lokasi milik TNI AU, serta satu lokasi milik perseorangan dari hasil verifikasi tahap Belinyu.

Tim merekomendasikan agar seluruh hasil verifikasi ini digunakan sebagai bahan pengisian Kertas Kerja Konfirmasi dan Verifikasi Potensi BMN untuk KDKMP. Untuk dua lokasi yang sudah berstatus BMN, koordinasi pemanfaatannya antara satuan kerja pemilik aset dan pemerintah desa akan terus didorong agar segera membuahkan kejelasan. Sementara untuk lokasi-lokasi yang bukan BMN, KPKNL Pangkal Pinang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pusat DJKN guna merumuskan langkah optimalisasi maupun alternatif penyediaan lahan yang sesuai untuk mendukung kelanjutan Program KDKMP di wilayah ini.

(Sumber: Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKKNL Pangkalpinang)

Foto Terkait Berita

Floating Icon