Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkal Pinang
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah Melalui Layanan Lelang

Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah Melalui Layanan Lelang

Wahyu Dwi Prasetya
Senin, 29 Juni 2026 |   48 kali

Pangkalpinang – KPKNL Pangkalpinang melaksanakan acara Sosialisasi dan Edukasi Lelang Bagi Pengguna Jasa pada Pemerintah Daerah di Pulau Bangka dengan tema "Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah melalui Pemanfaatan Layanan Lelang", bertempat di Aula KPKNL Pangkalpinang Lantai 3 pada Rabu 24 Juni 2026.

Acara Sosialisasi dan Edukasi Lelang dipimping oleh Kepala KPKNL Pangkalpinang Aris Rochmad Sopiyan didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal Borusion dan Pejabat Fungsiona Pelelang Ahli Muda  Arif Eko Prasetyo.

Tamu undangan yang hadir dalam acara ini yaitu para perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) c.q Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Pangkalpinang, RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kep. Bangka Belitung, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, RSUD Depati Bahrin Kabupaten Bangka, RSUD Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan¸ RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, RSUD Drs. Abu Hanifah Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala KPKNL Pangkalpinang Aris Rochmad Sopiyan membuka acara sekaligus memberikan paparan mengenai anti korupsi dan anti gratifikasi dengan tema Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam Penguatan Budaya Integritas Pegawai, bantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami berikan,” kata Aris.

Acara Sosialisasi dan Edukasi Lelang selanjutnya dilanjutkan oleh paparan dari Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda Arif Eko Prasetyo.

Barang Milik Daerah adalah aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan untuk mendukung pelayanan publik. Penjualan aset BMN/BMD harus melalui lelang noneksekusi wajib untuk menjamin transparansi dan nilai wajar. Lelang memungkinkan pengalihan aset tidak produktif secara sah sehingga mendukung efisiensi dan penerimaan daerah. Lelang berfungsi sebagai pengendalian internal mencegah praktik tidak akuntabel dalam penghapusan aset daerah

“Pemerintah daerah mengajukan permohonan lelang melalui aplikasi lelang.go.id disertai dokumen lengkap seperti keputusan penghapusan dari Bupati/walikota/gubernur selaku pengelola barang dan nilai limit,” kata Arif.

Pada kesempatan ini disampaikan Permasalahan Umum dalam Lelang Noneksekusi Wajib BMD dan Solusinya, antara lain : Dokumen kurang lengkap dan ketidaksesuaian dokumen seperti bukti kepemilikan barang bergerak ataupun barang tidak bergerak. Nilai limit kurang menarik,  Penetapan nilai limit yang terlalu tinggi menyebabkan minimnya minat peserta lelang.  Pengumuman Lelang Kurang Optimal, pengumuman lelang yang terbatas jangkauan dan kualitas informasinya menurunkan partisipasi serta kapasitas dan teknologi, kurangnya pemahaman prosedur dan hambatan teknis aplikasi lelang yang mengganggu proses lelang.

Acara Sosialisasi dan Edukasi Lelang dilanjutkan dengan diskusi dan  tanya jawab yang mendapatkan antusiasme dari tamu undangan.(wdp) 

Foto Terkait Berita

Floating Icon