Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah Melalui Layanan Lelang
Wahyu Dwi Prasetya
Senin, 29 Juni 2026 |
48 kali
Pangkalpinang
– KPKNL Pangkalpinang melaksanakan acara Sosialisasi dan Edukasi Lelang Bagi
Pengguna Jasa pada Pemerintah Daerah di Pulau Bangka dengan tema "Optimalisasi
Pengelolaan Aset Daerah melalui Pemanfaatan Layanan Lelang", bertempat di Aula
KPKNL Pangkalpinang Lantai 3 pada Rabu 24 Juni 2026.
Acara
Sosialisasi dan Edukasi Lelang dipimping oleh Kepala KPKNL Pangkalpinang Aris
Rochmad Sopiyan didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal Borusion dan Pejabat
Fungsiona Pelelang Ahli Muda Arif Eko
Prasetyo.
Tamu
undangan yang hadir dalam acara ini yaitu para perwakilan dari Badan Keuangan
Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang,
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kep. Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka
Belitung, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) c.q Dinas Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Pangkalpinang, RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno
Provinsi Kep. Bangka Belitung, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, RSUD Depati
Bahrin Kabupaten Bangka, RSUD Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan¸ RSUD
Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, RSUD Drs. Abu Hanifah Kabupaten Bangka
Tengah.
Kepala
KPKNL Pangkalpinang Aris Rochmad Sopiyan membuka acara sekaligus memberikan
paparan mengenai anti korupsi dan anti gratifikasi dengan tema Peran Masyarakat
dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Kementerian
Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam Penguatan Budaya Integritas Pegawai, bantu
kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami berikan,”
kata Aris.
Acara
Sosialisasi dan Edukasi Lelang selanjutnya dilanjutkan oleh paparan dari
Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda Arif Eko Prasetyo.
Barang
Milik Daerah adalah aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara akuntabel
dan transparan untuk mendukung pelayanan publik. Penjualan aset BMN/BMD harus
melalui lelang noneksekusi wajib untuk menjamin transparansi dan nilai wajar. Lelang
memungkinkan pengalihan aset tidak produktif secara sah sehingga mendukung efisiensi
dan penerimaan daerah. Lelang berfungsi sebagai pengendalian internal mencegah
praktik tidak akuntabel dalam penghapusan aset daerah
“Pemerintah
daerah mengajukan permohonan lelang melalui aplikasi
lelang.go.id disertai dokumen lengkap seperti keputusan penghapusan dari
Bupati/walikota/gubernur selaku pengelola barang dan nilai limit,” kata Arif.
Pada kesempatan ini disampaikan Permasalahan
Umum dalam Lelang Noneksekusi Wajib BMD dan Solusinya, antara lain : Dokumen kurang lengkap dan ketidaksesuaian dokumen seperti bukti kepemilikan barang
bergerak ataupun barang tidak bergerak. Nilai limit kurang menarik, Penetapan
nilai limit yang terlalu tinggi menyebabkan minimnya minat peserta lelang. Pengumuman Lelang Kurang Optimal, pengumuman
lelang yang terbatas jangkauan dan kualitas informasinya menurunkan
partisipasi serta kapasitas dan teknologi, kurangnya pemahaman prosedur dan hambatan
teknis aplikasi lelang yang mengganggu proses lelang.
Acara
Sosialisasi dan Edukasi Lelang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang mendapatkan antusiasme dari tamu undangan.(wdp)
Foto Terkait Berita