Pangkalpinang - Senin,
4 Juli 2022 Pelelang Ahli Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pangkalpinang, Mohammad Ibrahim menghadiri aanwijzing
atas lelang Kapal Keruk (Cutter Suction Dredger) Blue Dragon I milik PT
Singatin Samudra Mining (dalam Pailit). Acara yang bertempat di Galangan Kapal Pantai
Bakik Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ini sebagai sarana bagi (calon)
peserta lelang untuk mendapatkan penjelasan mengenai objek lelang sekaligus melihat
secara langsung fisik barang.
Saat ditemui di
lokasi aanwijzing, Ibrahim
menjelaskan terkait kewajiban penjual untuk melaksanaan aanwijzing sebelum pelaksanaan lelang. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
penjual harus mengadakan aanwijzing
terhadap objek lelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “Jadi ada kewajiban dari penjual untuk melaksanakan aanwijzing dan
mencantumkan kapan pelaksanaan aanwijzing pada pengumuman lelang” ujarnya.
Adapun dimensi Kapal
Keruk tersebut mempunyai panjang 102 meter, lebar 18 meter, dan dalam 2,52
meter. Lelang Kapal Keruk ini akan diselenggarakan pada tanggal 7 Juli 2022
secara close bidding melalui KPKNL
Pangkalpinang dengan nilai limit sebesar Rp35.500.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar lima ratus juta rupiah).
“Kita lihat nanti pada saat pelaksanaan lelang. Semoga harga jualnya melebihi nilai limit yang telah ditetapkan. Selain membantu penjual, negara juga akan mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar dari pelaksanaan lelang ini”, ungkapnya lagi. (Seksi Hukum dan Informasi)