Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
KPKNL Pangkalpinang Laksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMD pada Pemerintah Kabupaten Bangka
Fina Indriana
Jum'at, 31 Desember 2021   |   196 kali


Sungailiat - KPKNL Pangkalpinang melaksanakan lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah dengan penawaran melalui internet berupa kendaraan dinas operasional beserta peralatan dan mesin atas permohonan Pemerintah Kabupaten Bangka pada tanggal 23 Desember 2021. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Fungsional Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Pangkalpinang, Awendri. Lelang tersebut berhasil menarik animo masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta. Dari 68 objek atau lot, 60 objek yang laku terjual dengan total nilai penjualan di atas 1 miliar rupiah.


 

Sebelum hari pelaksanaan lelang, juga dilakukan Aanwijzing objek lelang oleh Pemerintah Kabupaten Bangka bertempat di BPPKAD Kabupaten Bangka dengan dihadiri perwakilan KPKNL Pangkalpinang. Aanwijzing adalah sarana dimana calon peserta lelang mendapatkan penjelasan secara langsung tentang objek maupun pelaksanaan lelang. Banyak sekali calon peserta lelang yang mendatangi tempat aanwijzing, selain untuk melihat objek secara langsung, para calon peserta banyak yang belum mempunyai akun sehingga Awendri dibantu oleh Pegawai Seksi Pelayanan Lelang memberikan arahan pembuatan akun dan menjelaskan untuk langkah selanjutnya sampai bisa setor uang jaminan lelang serta bagaimana cara ikut menawarnya. Agenda aanwijzing ini di laksanakan selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu tanggal 21-22 Desember 2021.

 


Pada lelang kali ini, banyak sekali peserta yang menyetorkan Uang Jaminan Lelang, total Uang Jaminan Lelang yang masuk pada lelang ini sebanyak 481 peserta dengan uang jaminan paling banyak disetorkan pada lot 3 berupa Kendaraan Roda Empat Merk/Type NISSAN FRONTIER 2.5 M/T Tahun Perolehan 2012, yaitu sebanyak 38 peserta. Objek ini juga merupakan objek lelang yang laku paling tinggi dengan pokok lelangnya, yaitu sebesar Rp 210.366.000,00, nilai limit sebesar Rp 48.360.000,00 dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp 14.508.000,00.


 

Sebelum dilaksanakannya lelang non eksekusi Wajib BMD Pemerintah Kabupaten Bangka pada Bulan Desember 2021 ini, pada tanggal 17 Juni 2021 juga telah dilaksanakan lelang yang sama dengan objek yang berbeda sebanyak 132 objek lelang. Diharapkan dengan adanya lelang ini, masyarakat akan lebih mengenal dan memahami bahwa membeli kendaraan maupun peralatan dan mesin dapat melalui lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Pangkalpinang. Semoga KPKNL Pangkalpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat selalu menjalin kerjasama yang baik seperti yang telah ditunjukkan pada lelang Non Eksekusi Wajib BMD ini. (Seksi Pelayanan Lelang – Seksi Hukum dan Informasi)


Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Kel. Batin Tikal, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang 33126
(0717) 435333
(0717) 438300
kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini