Senin,
14 Desember 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Lelang dilaksanakan melalui
internet dengan cara penawaran tertutup (closed bidding), di mana masing-masing peserta tidak mengetahui nilai penawaran dari peserta lainnya, yang bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Jalan Pulau Belitung, Nomor 4 Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Pangkalpinang, Awendri dan dimulai pukul 10.00 WIB (waktu server aplikasi Lelang Indonesia). Dalam Lelang tersebut, objek lelang yang laku atau terjual sebanyak 63 objek dengan nilai total Rp 668.591.504,00 (Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Rupiah).
Lelang
terhadap 102 objek yang berupa 79 unit kendaraan roda dua dan 23 unit kendaraan
roda empat tersebut sangat diminati oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari
sekitar 170 peserta lelang yang menyetorkan uang jaminan untuk mengikuti lelang
ini. Animo yang besar dari para pembeli pun tidak terlepas dari pengumuman
lelang yang dimuat di surat kabar atau koran dan info lelang juga selalu
dipublikasikan di media sosial KPKNL Pangkalpinang. (Seksi Pelayanan Lelang –
Seksi Hukum dan Informasi)