Senin, 30 November
2020, KPKNL Pangkalpinang dalam kesempatan ini diwakili oleh Pelelang Ahli
Muda, Hadi Priyanto menghadiri kegiatan Aanwijzing Objek Lelang Non Ekeskusi
Sukarela PT. Timah, Tbk berupa 1 (satu)
Paket besi tua/besi scrap eks. Aset Non Operasional berupa KK 11 KARIMATA di
Kantor PT. Timah, Tbk, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka sekaligus cek fisik
objek lelang yang berada di Pelabuhan Mantung PT. Timah, Tbk. Dalam hal ini,
KPKNL Pangkalpinang sebagai penyelenggara lelang membantu menjelaskan terkait
tata cara ataupun prosedur lelangnya.
Aanwijzing adalah
sarana di mana calon peserta lelang mendapatkan penjelasan secara langsung
tentang objek maupun pelaksanaan lelang. Dalam pelaksanaan lelang kali ini PT.
Timah, Tbk diharuskan mengadakan aanwijzing karena objek lelang berupa barang
bergerak dengan nilai limit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada calon peserta yang menghadiri kegiatan aanwijzing di Kantor PT Timah Tbk ini, sehingga calon Peserta Lelang yang tidak menghadiri aanwijzing dianggap mengetahui dan menerima hasil aanwijzing. Setelah kegiatan aanwijzing berakhir, dilanjutkan dengan cek fisik objek lelang di Pelabuhan Mantung PT. Timah, Tbk.
Diharapkan dengan
adanya aanwijzing ini tidak ada lagi anggapan dari masyarakat bahwa lelang
seperti membeli kucing dalam karung karena penjualan melalui lelang, calon
peserta dapat melihat kondisi langsung objek lelang. Masyarakat juga tidak
perlu ragu lagi, apalagi sekarang sistem yang sudah serba online, sehingga
dapat memudahkan serta meningkatkan minat masyarakat untuk mengikuti lelang.
(Seksi Hukum dan Informasi - Seksi Pelayanan Lelang)