Rabu,
24 Juni 2020 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang dalam
hal ini Seksi Piutang Negara melakukan sosialisasi ke Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang diikuti oleh beberapa
pegawai BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan salah satu Penyerah Piutang ke Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN), hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 10 PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah, “Penyerah Piutang adalah Instansi
Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
, Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah
melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan
pengurusan Piutang Negara”.
Pada dasarnya kerja sama antara BPJS
Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah
berlangsung sejak tahun 2016, namun untuk mempererat sinergi antara KPKNL
Pangkalpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Seksi Piutang Negara
KPKNL Pangkalpinang melakukan sosialisasi dengan tema Pengurusan Piutang Negara
penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum
memasuki gedung BPJS Ketenagakerjaan, pegawai KPKNL Pangkalpinang diwajibkan
menggunakan masker dan mengaplikasikan hand
sanitizer, selanjutnya diukur suhu tubuhnya. Hal tersebut dilakukan sesuai
dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk
meminimalkan risiko rantai penyebaran virus Covid-19.
KPKNL
Pangkalpinang disambut oleh Pio susandi, Kepala Bidang Pemasaran dan Aditya
Rezki Saputra, Kepala Bidang Pengawas dan Pemeriksa. Sebelum pemaparan materi,
Pio memberikan sambutan dengan mengucapkan terima kasih kepada KPKNL
Pangkalpinang yang selama ini telah melayani stakeholdernya, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dengan cukup
baik. Pria yang ditugaskan untuk mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan dalam
memimpin jalannya sosialisasi tersebut berharap agar ke depannya penyelesaian
pengurusan piutang negara akan lebih efektif daripada sebelumnya.
Pada kesempatan ini, Alpha Akbar
Radytia, Pelaksana Seksi Piutang Negara memaparkan materi Pedoman Pengurusan Piutang Macet BPJS Ketenagakerjaan. Ia
menjelaskan mengenai Prosedur Pengurusan Piutang Negara, Current Issue
Pengurusan Piutang Negara, Biaya Administrasi, dan Hasil dari Pengurusan
Piutang Negara.
Selanjutnya, yaitu sesi pertanyaan dan diskusi mengenai pengurusan
Piutang Negara, terlebih cara penagihan piutang kepada debitur secara efektif.
Harapannya, sosialisasi tersebut dapat menularkan pengetahuan kepada pegawai
BPJS Ketenagakerjaan dan memperkuat sinergi KPKNL Pangkalpinang dengan BPJS
Ketenagakerjaan, sehingga pengurusan Piutang Negara penyerahan dari BPJS
Ketenagakerjaan dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien. (Seksi Piutang
Negara- Seksi Hukum dan Informasi)