Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mempererat Sinergi Dalam Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara Penyerahan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Intan Fitri Ardinasari
Kamis, 25 Juni 2020   |   112 kali

Rabu, 24 Juni 2020 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang dalam hal ini Seksi Piutang Negara melakukan sosialisasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang diikuti oleh beberapa pegawai BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu Penyerah Piutang ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 10 PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah, “Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara”.

Pada dasarnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah berlangsung sejak tahun 2016, namun untuk mempererat sinergi antara KPKNL Pangkalpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Seksi Piutang Negara KPKNL Pangkalpinang melakukan sosialisasi dengan tema Pengurusan Piutang Negara penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum memasuki gedung BPJS Ketenagakerjaan, pegawai KPKNL Pangkalpinang diwajibkan menggunakan masker dan mengaplikasikan hand sanitizer, selanjutnya diukur suhu tubuhnya. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk meminimalkan risiko rantai penyebaran virus Covid-19.

KPKNL Pangkalpinang disambut oleh Pio susandi, Kepala Bidang Pemasaran dan Aditya Rezki Saputra, Kepala Bidang Pengawas dan Pemeriksa. Sebelum pemaparan materi, Pio memberikan sambutan dengan mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Pangkalpinang yang selama ini telah melayani stakeholdernya, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dengan cukup baik. Pria yang ditugaskan untuk mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan dalam memimpin jalannya sosialisasi tersebut berharap agar ke depannya penyelesaian pengurusan piutang negara akan lebih efektif daripada sebelumnya.

Pada kesempatan ini, Alpha Akbar Radytia, Pelaksana Seksi Piutang Negara memaparkan materi Pedoman Pengurusan Piutang Macet BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan mengenai Prosedur Pengurusan Piutang Negara, Current Issue Pengurusan Piutang Negara, Biaya Administrasi, dan Hasil dari Pengurusan Piutang Negara.

Selanjutnya, yaitu sesi pertanyaan dan diskusi mengenai pengurusan Piutang Negara, terlebih cara penagihan piutang kepada debitur secara efektif. Harapannya, sosialisasi tersebut dapat menularkan pengetahuan kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan memperkuat sinergi KPKNL Pangkalpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengurusan Piutang Negara penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien. (Seksi Piutang Negara- Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini