Siap Santuy Opsen, Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Tahun Depan
Naffa Alfadhila Aristine
Selasa, 17 Desember 2024 |
112552 kali
Mengacu pada Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022, yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, Opsen mulai berlaku
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Opsen akan mulai berlaku
tepat pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang, yang jatuh pada hari Minggu. Apa
yang dimaksud dengan Opsen? Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut
persentase tertentu. Definisi Opsen tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU No. 1/2022 tentang HKPD), yang dapat ditemukan pada BAB I Pasal 1. Dalam
rangka mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan
terlebih dahulu. Untuk penetapan tarif pajak induknya tersebut, Pemerintah
Daerah diharapkan memperhatikan beban yang ditanggung oleh Wajib Pajak (WP).
Berdasarkan UU HKPD, jenis Opsen
Pajak Daerah ada 3 (tiga) yaitu (i) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB);
(ii) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB); dan (iii) Opsen
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB). Opsen PKB adalah Opsen
yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak
MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak Daerah
diterapkan dengan tujuan sebagai berikut: (i) Percepatan penerimaan bagian
kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB; (ii) Memperkuat sumber penerimaan
kabupaten/kota; (iii) Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan
belanja mandatory bagi provinsi; (iv) Sumber penerimaan baru bagi
provinsi atas Pajak MBLB; (v) Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan
pajak antara provinsi dan kabupaten/kota; (vi) Meningkatkan peran Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta peran Pemerintah Provinsi
dalam pemungutan Pajak MBLB. Dalam tulisan ini akan difokuskan pada Opsen PKB
dan Opsen BBNKB.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment, yang penetapan pajaknya ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB didasarkan pada narna, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah kabupaten/kota (Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 (PP KUPDRD)). Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan dengan persentase tertentu yang bersifat fix (tetap) yaitu sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran pajak terutang (sesuai Pasal 83 UU HKPD). Opsen PKB dan Opsen BBNKB dipungut secara bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Pada lembaran SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang biasanya terdapat di balik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Masyarakat yang akan membeli
kendaraan baru di tahun depan akan dipungut pajak tambahan berupa Opsen. Apakah
Opsen tersebut akan menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak,
dan naik dari tahun sebelumnya? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita
bandingkan dan simulasikan perhitungannya untuk yang berlaku saat ini
(berdasarkan UU 28 Tahun 2009) dan untuk yang berlaku akan datang mulai tahun
depan (berdasarkan UU 1 Tahun 2022). Contoh perhitungannya sebagai berikut:
|
Sebelumnya UU
28 Tahun 2009 |
Kondisi
dan Dasar
Hukum |
Setelahnya UU 1
Tahun 2022 |
|
Rp300.000.000,- |
Misalnya
Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp300.000.000,- |
Rp300.000.000,- |
|
paling rendah sebesar 1?n
paling tinggi sebesar 2% |
Tarif PKB
Pribadi Kepemilikan Pertama |
ditetapkan paling tinggi 1,2% |
|
PKB = Tarif x NJKB 2% x Rp300.000.000,- = Rp6.000.000,-
(a) |
Misalnya Tarif
PKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y yang ditetapkan adalah tarif paling
tinggi. |
PKB = Tarif x NJKB 1,2% x Rp300.000.000,- = Rp3.600.000,-
(a) |
|
- (tidak ada) (b) |
Opsen
PKB 66% Tarif
x PKB Terutang |
66% x Rp3.600.000,- = Rp2.376.000,-
(b) |
|
ditetapkan paling tinggi 20% |
Tarif BBNKB
Pribadi Kepemilikan Pertama |
ditetapkan paling tinggi 12% |
|
BBNKB = Tarif x NJKB 20% xRp300.000.000,- = Rp60.000.000,- (c) |
Misalnya Tarif
BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y yang ditetapkan adalah tarif paling
tinggi, |
BBNKB = Tarif x NJKB 12% x Rp300.000.000,- = Rp36.000.000,-
(c) |
|
- (tidak ada) (d) |
Opsen
BBNKB 66% Tarif
x BBNKB Terutang |
66% x Rp36.000.000,- = Rp23.760.000,-
(d) |
|
Rp143.000,- (e) |
SWDKLLJ |
Rp143.000,- (e) |
|
Rp0,- (f) |
Biaya
ADM. STNK |
Rp0,- (f) |
|
Rp0,- (g) |
Biaya
ADM. TNKB |
Rp0,- (g) |
|
Rp66.143.000,- |
Jumlah
(a+b+c+d+e+f+g) |
Rp65.879.000,- |
Sesuai dengan hasil simulasi perhitungan di atas (dengan asumsi
bahwa tarif PKB dan tarif BBNKB, baik tarif baru maupun tarif lama, yang
dikenakan merupakan tarif tertinggi), didapatkan bahwa Opsen tidak menyebabkan
pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, dan bahkan turun dari tahun
sebelumnya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pemberlakuan Opsen pajak
kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau
Wajib Pajak. Hal ini selaras juga dengan pernyataan Direktur Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia
Kurniawati Christyana bahwa "Opsen itu bukan beban tambahan, ya, bukan
pungutan yang ditambahkan, tidak," ujarnya dalam acara Pengaturan UU HKPD
dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah.
Hal ini dikarenakan pemberlakuan Opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga
diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.
UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Pasal 3 dinyatakan bahwa Provinsi Daerah
Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Dengan status
Daerah Khusus tersebut, Jakarta kebal dari aturan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Opsen
pajak kendaraan tidak berlaku dan tidak diterapkan di Jakarta. Hal ini
selaras dengan hal yang diungkap oleh Humas Bapenda DK Jakarta, Herlina Ayu. "Jadi
kalau di DKI Jakarta itu tidak ada Opsen. Di Provinsi lain memang ada Opsen
PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi. Karena
DKI itu tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi. PKB itu kan
pajak provinsi dan dikelola sendiri oleh daerahnya. Jadi memang kecuali Jakarta
saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus," kata Herlina, menukil
Kompas.com.
Masyarakat yang menjadi Wajib
Pajak harus “siap” dan tetap “santuy” dengan penerapan Opsen tersebut karena
secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidaklah berbeda jauh
dengan aturan sebelumnya bahkan memungkinkan tetap sama. Namun, penerapan Opsen
tersebut tetap dapat menjadi tantangan serius bagi pertumbuhan industri
otomotif Indonesia karena berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang
harus dibayar konsumen atau masyarakat. Masyarakat yang masih ragu untuk
membeli kendaraan baru kiranya dapat memilih alternatif untuk membeli kendaraan
bekas yang berkualitas. Salah satu cara membeli kendaraan bekas yang menarik
dan menggiurkan yaitu dengan cara lelang. Sarana lelang yang disediakan dan
didukung oleh Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) di bawah naungan Kementerian Keuangan adalah Platform Portal Lelang
Indonesia yang dapat diakses pada laman https://lelang.go.id/ dan/atau https://portal.lelang.go.id/ .
Penulis: Ahmad Fairuzie
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat
pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Referensi:
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat. (2024).
Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7681343/kendaraan-bermotor-ketambahan-dua-pajak-baru-tahun-depan . Diakses tanggal 13 Desember
2024.
https://oto.detik.com/berita/d-7683781/warga-bisa-tenang-kendaraan-di-jakarta-tak-kena-Opsen-pajak . Diakses tanggal
13 Desember 2024.
https://www.gridoto.com/read/224191998/dki-jakarta-sakti-kebal-dari-aturan-Opsen-pajak-kendaraan-bermotor#google_vignette . Diakses tanggal
13 Desember 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/09/070200315/Opsen-pajak-kendaraan-tidak-berlaku-di-dki-jakarta . Diakses tanggal
13 Desember 2024.
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20241211200209-579-1176363/Opsen-pajak-kendaraan-berlaku-2025-berikut-hitungannya . Diakses tanggal
13 Desember 2024.
https://kaltim.tribunnews.com/2024/12/13/apa-itu-Opsen-pajak-kendaraan-bermotor-pungutan-tambahan-pajak-berlaku-mulai-5-januari-2025?page=2 . Diakses tanggal
13 Desember 2024.
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/index.php/248-benarkah-Opsen-membuat-pajak-kendaraan-naik . Diakses tanggal
13 Desember 2024.
https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/yuk-mengenal-apa-itu-Opsen-c5c66462/detail/ . Diakses tanggal
13 Desember 2024.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |