Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pangkal Pinang
Siap Santuy Opsen, Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Tahun Depan

Siap Santuy Opsen, Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Tahun Depan

Naffa Alfadhila Aristine
Selasa, 17 Desember 2024 |   112552 kali

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, Opsen mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Opsen akan mulai berlaku tepat pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang, yang jatuh pada hari Minggu. Apa yang dimaksud dengan Opsen? Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Definisi Opsen tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No. 1/2022 tentang HKPD), yang dapat ditemukan pada BAB I Pasal 1. Dalam rangka mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Untuk penetapan tarif pajak induknya tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan memperhatikan beban yang ditanggung oleh Wajib Pajak (WP).

Berdasarkan UU HKPD, jenis Opsen Pajak Daerah ada 3 (tiga) yaitu (i) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB); (ii) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB); dan (iii) Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB). Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak Daerah diterapkan dengan tujuan sebagai berikut: (i) Percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB; (ii) Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota; (iii) Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi; (iv) Sumber penerimaan baru bagi provinsi atas Pajak MBLB; (v) Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota; (vi) Meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta peran Pemerintah Provinsi dalam pemungutan Pajak MBLB. Dalam tulisan ini akan difokuskan pada Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment, yang penetapan pajaknya ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB didasarkan pada narna, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah kabupaten/kota (Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 (PP KUPDRD)). Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan dengan persentase tertentu yang bersifat fix (tetap) yaitu sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran pajak terutang (sesuai Pasal 83 UU HKPD). Opsen PKB dan Opsen BBNKB dipungut secara bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Pada lembaran SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang biasanya terdapat di balik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.



Gambar Hanya Sebagai Ilustrasi


Masyarakat yang akan membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut pajak tambahan berupa Opsen. Apakah Opsen tersebut akan menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, dan naik dari tahun sebelumnya? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita bandingkan dan simulasikan perhitungannya untuk yang berlaku saat ini (berdasarkan UU 28 Tahun 2009) dan untuk yang berlaku akan datang mulai tahun depan (berdasarkan UU 1 Tahun 2022). Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Sebelumnya

UU 28 Tahun 2009

Kondisi dan

Dasar Hukum

Setelahnya

UU 1 Tahun 2022

Rp300.000.000,-

Misalnya Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp300.000.000,-

Rp300.000.000,-

paling rendah sebesar 1?n paling tinggi sebesar 2%

Tarif PKB Pribadi Kepemilikan Pertama

ditetapkan paling tinggi 1,2%

PKB = Tarif x NJKB

2% x Rp300.000.000,- = Rp6.000.000,- (a)

Misalnya Tarif PKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y yang ditetapkan adalah tarif paling tinggi.

PKB = Tarif x NJKB

1,2% x Rp300.000.000,- = Rp3.600.000,- (a)

- (tidak ada) (b)

Opsen PKB 66%

Tarif x PKB Terutang

66% x Rp3.600.000,- = Rp2.376.000,- (b)

ditetapkan paling tinggi 20%

Tarif BBNKB Pribadi Kepemilikan Pertama

ditetapkan paling tinggi 12%

BBNKB = Tarif x NJKB

20% xRp300.000.000,-

= Rp60.000.000,- (c)

Misalnya Tarif BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y yang ditetapkan adalah tarif paling tinggi,

BBNKB = Tarif x NJKB

12% x Rp300.000.000,- = Rp36.000.000,- (c)

- (tidak ada) (d)

Opsen BBNKB 66%

Tarif x BBNKB Terutang

66% x Rp36.000.000,- = Rp23.760.000,- (d)

Rp143.000,- (e)

SWDKLLJ

Rp143.000,- (e)

Rp0,- (f)

Biaya ADM. STNK

Rp0,- (f)

Rp0,- (g)

Biaya ADM. TNKB

Rp0,- (g)

Rp66.143.000,-

Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

Rp65.879.000,-

Sesuai dengan hasil simulasi perhitungan di atas (dengan asumsi bahwa tarif PKB dan tarif BBNKB, baik tarif baru maupun tarif lama, yang dikenakan merupakan tarif tertinggi), didapatkan bahwa Opsen tidak menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, dan bahkan turun dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pemberlakuan Opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak. Hal ini selaras juga dengan pernyataan Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana bahwa "Opsen itu bukan beban tambahan, ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujarnya dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah. Hal ini dikarenakan pemberlakuan Opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.

UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Pasal 3 dinyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Dengan status Daerah Khusus tersebut, Jakarta kebal dari aturan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Opsen pajak kendaraan tidak berlaku dan tidak diterapkan di Jakarta. Hal ini selaras dengan hal yang diungkap oleh Humas Bapenda DK Jakarta, Herlina Ayu. "Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada Opsen. Di Provinsi lain memang ada Opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi. Karena DKI itu tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi. PKB itu kan pajak provinsi dan dikelola sendiri oleh daerahnya. Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus," kata Herlina, menukil Kompas.com.

Masyarakat yang menjadi Wajib Pajak harus “siap” dan tetap “santuy” dengan penerapan Opsen tersebut karena secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidaklah berbeda jauh dengan aturan sebelumnya bahkan memungkinkan tetap sama. Namun, penerapan Opsen tersebut tetap dapat menjadi tantangan serius bagi pertumbuhan industri otomotif Indonesia karena berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang harus dibayar konsumen atau masyarakat. Masyarakat yang masih ragu untuk membeli kendaraan baru kiranya dapat memilih alternatif untuk membeli kendaraan bekas yang berkualitas. Salah satu cara membeli kendaraan bekas yang menarik dan menggiurkan yaitu dengan cara lelang. Sarana lelang yang disediakan dan didukung oleh Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah naungan Kementerian Keuangan adalah Platform Portal Lelang Indonesia yang dapat diakses pada laman https://lelang.go.id/ dan/atau https://portal.lelang.go.id/ .

Penulis: Ahmad Fairuzie

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

 

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat. (2024). Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7681343/kendaraan-bermotor-ketambahan-dua-pajak-baru-tahun-depan . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

https://oto.detik.com/berita/d-7683781/warga-bisa-tenang-kendaraan-di-jakarta-tak-kena-Opsen-pajak . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

https://www.gridoto.com/read/224191998/dki-jakarta-sakti-kebal-dari-aturan-Opsen-pajak-kendaraan-bermotor#google_vignette . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/09/070200315/Opsen-pajak-kendaraan-tidak-berlaku-di-dki-jakarta . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20241211200209-579-1176363/Opsen-pajak-kendaraan-berlaku-2025-berikut-hitungannya . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

https://kaltim.tribunnews.com/2024/12/13/apa-itu-Opsen-pajak-kendaraan-bermotor-pungutan-tambahan-pajak-berlaku-mulai-5-januari-2025?page=2 . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/index.php/248-benarkah-Opsen-membuat-pajak-kendaraan-naik . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/yuk-mengenal-apa-itu-Opsen-c5c66462/detail/ . Diakses tanggal 13 Desember 2024.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon