KPKNL Pangkalan Bun Pastikan Aset Bea Cukai Pangkalan Bun Berdaya Guna Sesuai SBSK
Firman Romadhon
Jum'at, 17 Juli 2026 |
107 kali
Pangkalan Bun, 16 Juli 2026 — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun melaksanakan pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalan Bun. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan aset negara yang dikelola satuan kerja digunakan secara optimal, efektif, dan efisien.
SBSK merupakan pedoman yang menjadi batas tertinggi bagi Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN, baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan. Acuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Melalui pengukuran ini, tingkat kesesuaian penggunaan aset dapat diketahui — apakah sudah sesuai standar, masih kurang, atau justru melebihi standar yang ditetapkan.
Tim SBSK dari KPKNL Pangkalan Bun melakukan pengukuran seperti Kantor Bea dan Cukai Pangkalan, rumah negara, tanah negara, dan laboratorium di Kumai yang dikuasai KPPBC Pangkalan Bun. Abrori, tim survei SBSK KPKNL Pangkalan Bun menyampaikan bahwa pengukuran SBSK penting agar setiap satuan kerja mengetahui kondisi riil aset yang dikelolanya.
Pihak KPPBC Pangkalan Bun menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga aset negara. Hasil pengukuran SBSK selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang lebih matang dan terintegrasi dengan sistem penganggaran. Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPKNL Pangkalan Bun berharap seluruh BMN yang dikelola satuan kerja dapat digunakan sesuai potensi terbaiknya (the highest and best use principle), menekan potensi pemborosan anggaran, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Foto Terkait Berita