Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkalan Bun
Membangun Budaya Kerja Profesional dan Berintegritas

Membangun Budaya Kerja Profesional dan Berintegritas

Rintyana Dewi
Selasa, 17 Maret 2026 |   28 kali

Pangkalan Bun (16/3). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun menyelenggarakan Dialog Kinerja Individu (DKI) Pengendalian Risiko Pelanggaran Disiplin Terkait Hubungan Personal di Lingkungan Kerja dengan tema Workplace Respect & Boundaries (WRB). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dihadiri oleh kepala kantor, pejabat pengawas, pejabat funsional serta seluruh pegawai ASN maupun PPNPN.

Dalam kesempatan ini Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Ari Fitri Mahesa menjelaskan Workplace Respect & Boundaries (WRB) adalah membangun budaya kerja profesional dan berintegritas yang menekankan pentingnya saling menghargai dan menetapkan batasan personal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif.  Konsep utama WRB adalah Respect (menghormati kehidupan pribadi rekan tanpa menimbulkan tekakan atau asumsi, Integrity (konsistensi nilai, kebijakan dan tindakan sehari-hari), Personal Boundaries (menetapkan batas yang jelas antara hubungan pribadi dan tugas kantor), Accountability (tanggung jawab individu dan institusi atas perilaku profesional).

Isu yang ingin dicegah dalam WRB ini adalah Kedekatan Personal Berlebihan (mencegah hubungan yang mengaburkan batas peran dan tugas), Komunikasi di Luar Kepentingan Dinas (batasi interaksi yang mengalihkan fokus dari tugas publik), Favoritisme (hindari perlakuan khusus berdasarkan hubungan personal), dan Konflik Rumah Tangga yang Mempengaruhi Kerja (deteksi dan dukung manajemen kasus agar dampak ke layanan publik minimal).

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup dengan arahan dari kepala kantor. Diharapkan dalam kehidupan sehari-hari, setiap pegawai harus berlandaskan pada nilai dasar Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan serta Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita

Floating Icon