Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkalan Bun
Pemusnahan Barang Hasil Penegahan KPPBC Sampit

Pemusnahan Barang Hasil Penegahan KPPBC Sampit

Firman Romadhon
Senin, 03 Maret 2025 |   337 kali

Sampit (2/3). Kepala KPKNL Pangkalan Bun yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Putri Sion Samosir mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai KPPBC Tipe C Sampit dari Juli 2023 hingga Desember 2024 meliputi 720.456 batang hasil tembakau berbagai merek dan 175.22 liter minuman mengandung etil alcohol, dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp997.8 juta.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari DJKN untuk dimusnahkan, sesuai dengan surat Kepala Kanwil DJKN Kalselteng a.n. Menteri Keuangan dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Barang-barang yang dimusnahkan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 709.6 juta.

Foto Terkait Berita

Floating Icon