Mengenal Lelang Hak Menikmati, KPKNL Pangkalan Bun Lakukan Sosialisasi
Elisabeth Sangayu Puthu Krisnawati
Jum'at, 15 November 2024 |
291 kali
Pejabat Lelang KPKNL
Pangkalan Bun Budi Priyanto melaksanakan kegiatan sosialisasi lelang hak
menikmati yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau pada
Kamis (14/11).
Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang
untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan
(Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang).
Kegiatan sosialisasi lelang
hak menikmati ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
memperkenalkan lelang sewa atas lahan parkir yang rencananya akan diselenggarakan
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau. Salah satu manfaat dari lelang hak
menikmati ini adalah sebagai sumber penerimaan negara. (Seksi Hukum dan
Informasi)
Foto Terkait Berita