Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Berita
Habagi Kabar, 31 Juli 2023
Dina Arinda Putri
Senin, 31 Juli 2023   |   78 kali

Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Widiyantoro beserta jajaran kembali melaksanakan kegiatan rutin “Habagi Kabar” secara hybrid, luring bertempat di Aula KPKNL Pangkalan Bun dan daring melalui aplikasi office 365 pada Senin (31/07).

Habagi kabar adalah agenda rutin KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan wadah bagi seluruh pegawai baik PNS maupun PPNPN, untuk menyampaikan informasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Pangkalan Bun/DJKN, melainkan dapat berupa  informasi apa saja yang bersifat positif dan membangun.

Acara dibuka dan dipimpin oleh Dhori Pridana K selaku pembawa acara dan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Toni Pratomo N.

"Orang yang profesional adalah orang yang melakukan pekerjaannya walaupun ia tak menyukainya,"lanjutnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Dina A.P, Budaya Kementerian Keuangan dibacakan oleh Nindyashinta D.H, dan Motto KPKNL Pangkalan Bun oleh Candra Y.R.

Pemateri pada Habagi Kabar periode ini adalah Nuryanto yang membahas terkait kearsipan dan jabatan arsiparis.

Sumber Daya Manusia (SDM) arsiparis menurut UU No. 43 tahun 2009 dan PP 28 tahun 2012 dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Arsiparis

2. Fungional umum bidang kearsipan

3. Pejabat struktural di bidang kearsipan

Jabatan fungsional arsiparis adalah PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan, yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan kearsipan yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan,  yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis dapat dilakukan melalui 4 (empat) jenis, yaitu :

1. Inspassing (penyesuaian) → PNS yang berlatar belakang D3 dan D4/S1.

2. Pengangkatan Pertama → mengisi formasi CPNS dalam jabatan fungsional arsiparis.

3. Perpindahan dari jabatan lain → berasal dari jabatan administrasi dan fungsional tertentu lainnya.

4. Promosi → pengembangan karier dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis.

Syarat pengangkatan pertama kali:

o Kategori Keahlian :

▪ Sarjana/ Diploma IV bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina;

▪ Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

▪ Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

o Kategori Keterampilan :

▪ Diploma III bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina;

▪ Pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan

▪ Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Jenjang pada jabatan fungsional arsiparis menurut KMK 968/KMK.01/2017:

1. Arsiparis ahli utama, peringkat jabatan 19

2. Arsiparis ahli madya, peringkat jabatan 16

3. Arsiparis ahli muda, peringkat jabatan 13

4. Arsiparis ahli pertama, peringkat jabatan 11

5. Arsiparis penyelia, peringkat jabatan 12

6. Arsiparis mahir, peringkat jabatan 9

7. Arsiparis terampil, peringkat jabatan7

"Saat ini, posisi jabatan fungsional arsiparis masih terkonsentrasi di Kantor Pusat, terutama di Biro Umum, karena arsip yang dikelola disana memang lebih banyak,"lanjutnya.

"Untuk kegiatan diklat arsiparis sejauh ini diketahui berbayar dan perlu antre. Pembayarannya nantinya dapat di-reimburse dan pelaksanaan diklat dilakukan setiap tahun sekali,"tutup Nuryanto.

Widiyantoro menambahkan,"Arsip adalah bentuk pengelolaan kinerja selama menjalankan tugas di suatu tempat. Hasil kerja kita selama ini salah satu bentuknya yaitu arsip. Mungkin kedepannya file arsip sudah tidak berbentuk fisik (hardcopy) dan pengelolaannya tidak mudah, sehingga tidak bisa dianggap remeh."

"Ke depannya, organisasi akan memiliki 4 jenis tenaga fungsional dan akan berubah menjadi pejabat fungsional pada seluruh struktur organisasi. Masing-masing unit eselon I masih membutuhkan pegawai selaku arsiparis,"lanjutnya.

"Masing-masing seksi agar dapat menata dan mengelola arsipnya masing-masing dengan baik, agar sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh Kantor Pusat. Untuk arsip yang telah memasuki masa pemusnahan agar segera diusulkan,"tutupnya mengakhiri arahannya.

Kegiatan ini diakhiri dengan yel-yel.

KPKNL Pangkalan Bun? Ayo Bagawi, Ayo Ayo Ayo !!!

Dengan semangat BAGAWI (Bersih, Amanah, Guyub, Akuntabel, Wibawa, Ikhlas) KPKNL Pangkalan Bun senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.


Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini