Gratifikasi Adalah Akar Dari Korupsi”
Rintyana Dewi
Selasa, 16 Mei 2023 |
4814 kali
Gratifikasi Adalah Akar Dari Korupsi
Pangkalan Bun – Dalam rangka mewujudkan lingkungan KPKNL
Pangkalan Bun bebas dari segala tindakan
korupsi serta melaksanakan program
pengendalian gratifikasi tahun
2023. Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Widiyantoro memberikan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh
pegawai baik PNS maupun PPNPN di lingkungan KPKNL Pangkalan Bun dengan tema
“Gratifikasi Adalah Akar Dari Korupsi” (15/05).
Kegiatan dilaksanakan di aula KPKNL Pangkalan Bun.
Widiyantoro
menjelaskan, peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah :
1. Pasal 12B
ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya".
2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratikasi yang diterimanya kepada KPK".
Cara yang dapat
dilakukan pegawai negeri/Penyelenggara Negara dalam melakukan pengendalian
gratifikasi, lanjut Widiyantoro, adalah:
1. Memahami
jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan.
2. Menolak
setiap pemberian gratifikasi illegal
3. Melaporkan
penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak
ke UPG/KPK
4. Mendukung
aturan internal terkait gratifikasi yang ada pada instansi
5. Mengidentifikasi
titik rawan gratikasi di lingkungan kerja.
6. Menciptakan
lingkungan kerja dan pelayanan publik antigratikasi
7. Memberikan
edukasi kepada masyarakat
8. Memberikan
apresiasi terhadap pegawai.
Pegawai
yang berani melaporkan penerimaan gratikasi ilegal perlu diberi penghargaan
karena telah menunjukkan inisiatif, kesadaran, dan komitmennya terhadap
peraturan yang berlaku.
Widiyantoro
juga menjelaskan, jika mendapatkan gratifikasi illegal, apa yang harus
dilakukan?
1. Tolak
Gratifikasi illegal wajib ditolak pada kesempatan pertama
2. Laporkan
Apabila dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka segera
laporkan penerimaan Gratifikasi illegal kepada UPG/KPK.
Seperti apa yang
dimaksud dengan “kondisi tidak dapat menolak” itu?
1.
Diberikan
secara tidak langsung
2.
Diberikan
melalui kurir atau dititip ke penghuni/penjaga rumah
3.
Penolakan
dapat membahayakan keselamatan jiwa/karir dari pihak penerima
4.
Penolakan
dikhawatirkan mengganggu hubungan baik kerja sama antar instansi
5.
Pemberi
tidak diketahui identitasnya sehingga tidak mungkin melakukan penolakan secara
langsung.
KPKNL
Pangkalan Bun selama ini telah melakukan
pengendalian gratifikasi tersebut, namun demikian Widiyantoro mengajak
seluruh pegawai KPKNL Pangkalan Bun untuk istiqomah melakukannya sehingga
integritas tetap bisa ditegakkan.
Foto Terkait Berita