Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkalan Bun
Habagi Kabar, 16 Januari 2023

Habagi Kabar, 16 Januari 2023

Dina Arinda Putri
Selasa, 17 Januari 2023 |   181 kali

Pangkalan Bun – Kepala KPKNL Pangkalan Bun beserta jajaran kembali melaksanakan kegiatan rutin “Habagi Kabar” secara hybrid, luring bertempat di Aula KPKNL Pangkalan Bun dan daring melalui Aplikasi Office 365 pada Senin (16/01).

Habagi Kabar adalah agenda rutin KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan wadah bagi seluruh pegawai baik ASN maupun PPNPN, untuk menyampaikan informasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Pangkalan Bun/DJKN, melainkan dapat berupa informasi apa saja yang bersifat positif dan membangun.

Kegiatan dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Ade Putri Saleha. Dilanjutkan dengan pembacaan Internalisasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan dibawakan oleh Nuryanto, Budaya Kemenkeu oleh Dhori Pridana Kusuma, dan Motto KPKNL Pangkalan Bun Ayo Bagawi oleh Silsilia Sindy Dwijanyanti.

 

Pemateri yang menyampaikan informasi pada kegiatan Habagi Kabar periode 16 Januari 2023 adalah Harsono.

 

Pada tanggal 14 Juli 2022, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun kebijakan tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK nomor 112 Tahun 2022.

Cara validasi NIK melalui DJP Online sebagai berikut:


1.  login melalui laman DJP Online melalui situs resmi pajak dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, setelah berhasil log in pilih menu utama “Profil”.

2.  Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

3.  Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom yang disediakan. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.

4.  Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.

5.  Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi.

6.  Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Kegiatan ditutup dengan yel-yel Ayo BAGAWI, Ayo Ayo Ayo !!!

 

Seksi Hukum dan Informasi

 

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon