Habagi Kabar, 16 Januari 2023
Dina Arinda Putri
Selasa, 17 Januari 2023 |
181 kali
Pangkalan Bun – Kepala KPKNL
Pangkalan Bun beserta jajaran kembali melaksanakan kegiatan rutin “Habagi
Kabar” secara hybrid, luring bertempat di Aula KPKNL Pangkalan Bun dan daring
melalui Aplikasi Office 365 pada
Senin (16/01).
Habagi Kabar adalah agenda
rutin KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan wadah bagi seluruh pegawai baik ASN
maupun PPNPN, untuk menyampaikan informasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan
tugas dan fungsi KPKNL Pangkalan Bun/DJKN, melainkan dapat berupa informasi apa
saja yang bersifat positif dan membangun.
Kegiatan dimulai dengan
doa yang dipimpin oleh Ade Putri Saleha. Dilanjutkan dengan pembacaan Internalisasi
Nilai-nilai Kementerian Keuangan dibawakan oleh Nuryanto,
Budaya Kemenkeu oleh Dhori Pridana Kusuma, dan Motto KPKNL
Pangkalan Bun Ayo Bagawi oleh Silsilia Sindy Dwijanyanti.
Pemateri yang
menyampaikan informasi pada kegiatan Habagi Kabar periode 16 Januari 2023
adalah
Harsono.
Pada tanggal 14 Juli 2022, pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun kebijakan tersebut
merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK nomor 112 Tahun
2022.
Cara validasi NIK melalui DJP Online sebagai berikut:
1. login melalui laman DJP Online melalui situs resmi pajak dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan,
setelah berhasil log in pilih menu utama “Profil”.
2. Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data
utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu
Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
3. Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom
yang disediakan. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.
4. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan
notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. Selanjutnya, tekan tombol
‘Ubah Profil’.
5. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga.
Jika sudah selesai dan tervalidasi.
6. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Kegiatan ditutup dengan yel-yel Ayo BAGAWI, Ayo Ayo Ayo !!!
Seksi Hukum dan Informasi
Foto Terkait Berita