Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pangkalan Bun
Awali Tahun Baru 2023, KPKNL Pangkalan Bun Laksanakan Kegiatan Rutin Habagi Kabar

Awali Tahun Baru 2023, KPKNL Pangkalan Bun Laksanakan Kegiatan Rutin Habagi Kabar

Dina Arinda Putri
Senin, 02 Januari 2023 |   198 kali

Mengawali tahun baru 2023, Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Widiyantoro beserta jajaran melaksanakan kegiatan rutin “Habagi Kabar” secara hybrid, luring bertempat di Aula KPKNL Pangkalan Bun dan daring melalui Aplikasi Office 365 pada Senin (02/01).

Habagi Kabar adalah agenda rutin KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan wadah bagi seluruh pegawai baik ASN maupun PPNPN, untuk menyampaikan informasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Pangkalan Bun/DJKN, melainkan dapat berupa informasi apa saja yang bersifat positif dan membangun.

Kegiatan dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Harsono. Dilanjutkan dengan pembacaan Internalisasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang dibawakan oleh Eka Febri Nugraheni S, Budaya Kemenkeu oleh Dina Arinda P, dan Motto KPKNL Pangkalan Bun Ayo Bagawi oleh Isti Astuti. 

Pemateri yang menyampaikan informasi pada kegiatan Habagi Kabar periode  02 Januari 2023 adalah Binta Ulfatul F.

Pada kesempatan ini, Binta memberikan informasi terkiat dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 515/KMK.01/2022 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Bahwa pada PMK terbaru ini, telah diatur pakaian kerja pegawai dengan ketentuan pemakaian sebagai berikut:

a). Hari Senin:

1. Pria mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam keabu-abuan (charcoal);

2. Wanita mengenakan kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam keabu-abuan (charcoal);

b). Hari Selasa dan Kamis

1.  Pria mengenakan kemeja dan celana panjang;

2. Wanita mengenakan atasan dan bawahan atau terusan;

c). Hari Rabu:

1. Pria mengenakan kemeja warna biru tua/dongker dan celana panjang warna cokelat keabuan (beige);

2. Wanita mengenakan kemeja warna biru tua/dongker dan celana/rok warna cokelat keabuan (beige);

d). Hari Jumat:

1. Pria mengenakan kemeja batik dan celana panjang;

2. Wanita mengenakan atasan, bawahan, atau terusan motif batik.

"Setiap pegawai mengenakan tanda pengenal sebagai identitas terhadap pemakaian pakaian kerja pegawai berupa pin nama untuk hari Senin dan Rabu. Untuk hari Selasa, Kamis, dan Jumat mengenakan tanda pengenal name tag,"ungkap Binta mengakhiri penjelasannya.

Widiyantoro menambahkan,"ketentuan pakaian kerja pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan ini sudah bisa kita implementasikan, atau secara bertahap paling lama 1 (satu) tahun setelah keputusan ini dikeluarkan."

"Harap menjadi perhatian bagi seluruh pegawai baik ASN dan PPNPN bahwa kegiatan rutin doa pagi bersama yang kita telah laksanakan sebelumnya, akan tetap kita laksanakan disetiap harinya,"tegas Widiyantoro.

Kegiatan ini ditutup dengan yel-yel.

Ayo BAGAWI, Ayo Ayo Ayo !!!


Seksi Hukum dan Informasi


Foto Terkait Berita

Floating Icon