Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang Bongkaran Bangunan dan Bangunan Untuk Dibongkar Milik Setda Lamandau
Dina Arinda Putri
Senin, 21 November 2022   |   104 kali

Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamandau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) pada Senin (24/11).

Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih menjelaskan bahwa lelang BMN ini terdiri dari:

  1. Material bongkaran bangunan Pasar Rakyat Kelurahan Kudangan bertempat di Jalan Trans Kalimatan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang dengan nilai limit sebesar Rp911.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp300.000;
  2. Material bongkaran eks Pasar Nanga Bulik untuk dibongkar bertempat di Jalan Cempaka, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik dengan nilai limit sebesar Rp19.735.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp6.000.000;
  3. Material bangunan eks Pasar Sayur dan Ikan (SAIK) Nanga Bulik untuk dibongkar bertempat di Jalan Naga, Kelurahan Nanga Buli, Kecamatan Bulik dengan nilai limit sebesar Rp14.985.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp4.500.000.

“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-541/KNL.1202/ 2022 tanggal 14 November 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding),” terang Arin.

“Dan bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” tambah Arin.

Lebih lanjut Arin menjelaskan, untuk pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.

“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Arin menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Rabu (23/11).

“Imbauan bagi peserta lelang untuk melakukan penyetoran uang jaminan lelang pada hari terakhir penyetoran sebelum pukul 22.00 WIB untuk menghindari mekanisme end of day pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,”tegas Arin.

Arin menegaskan, jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya  pemenang lelang dinyatakan wanprestasi, kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara

“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is). Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” tegas Arin mengakhiri penjelasannya.

Ayo Ikut Lelang !!! Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id


Seksi Hukum dan Informasi
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini