Pangkalan Bun – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pangkalan Bun melaksanakan lelang non eksekusi wajib atas Barang Milik Negara
(BMN) milik KPKNL Pangkalan Bun berupa inventaris kantor dengan kondisi rusak
berat pada Kamis, 29 April 2021. Arin Sulistyaningsih Pelelang Ahli Pertama
memimpin lelang dan Dian Annisa Kasubbag Umum ditunjuk sebagai Pejabat Penjual. Momen lelang yang dilaksanakan kali
ini, merupakan lelang perdana dari Arin Sulistyaningsih, Pelelang Ahli Pertama
pada KPKNL Pangkalan Bun yang baru saja dilantik beberapa waktu yang lalu.
Lelang kali ini dilaksanakan
dengan cara penawaran secara tertutup
(closed bidding), yaitu penawaran yang diberikan oleh setiap peserta
dirahasiakan, sehingga masing-masing peserta tidak mengetahui nilai penawaran
dari peserta lainnya. Meskipun dilaksanakan secara tertutup, ternyata peminat
barang inventaris ini tergolong tinggi.
Sebelum lelang dimulai, Arin
Sulistyaningsih memberikan penjelasan tentang tata tertib lelang, kondisi
barang serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi peserta lelang.
Lelang ini dilaksanakan dengan cara e-Auction atau melalui situs web
lelang.go.id.
Barang Milik Negara yang dilelang
berupa 84 (delapan puluh empat) unit Barang Inventaris dalam kondisi rusak
berat yang terdiri dari mesin ketik manual, lemari kayu, rak kayu, CCTV, papan
nama, alat penghancur kertas, mesin absensi, mesin laminating, kursi
besi/metal, sice, meja komputer, AC Split, kompor gas, handy cam, mikrofon, voice recorder, pesawat telepon,
printer, dan modem. Barang-barang tersebut berhasil terjual dengan harga
sebesar Rp4.567.899,00
dari nilai limit sebesar RP1.341.000,00. Nantinya, setelah pemenang lelang melakukan pelunasan, hasil
penjualan lelang disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
KPKNL Pangkalan Bun……Ayo BAGAWI.
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pangkalan Bun