INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Rintyana Dewi
Selasa, 30 Juli 2024 |
5615 kali
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan
dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronk ataupun non elektronik.
Informasi Publik menurut Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima
oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008, Informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan yaitu :
1.
Informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Setiap
badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang meliputi:
a. Informasi yang berkaitan dengan badan
publik
b. Informasi mengenai kegiatan dan
kinerja badan publik terkait
c. Informasi mengenai laporan keuangan,
dan/atau
d. Informasi lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
Kewajiban
memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling singkat 6 bulan
sekali dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat dan dalam bahasa yang
mudah dipahami.
2.
Informasi
yang wajib diumumkan secara Sertamerta
Badan publik
wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat
hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat
dan dalam Bahasa yang mudah dipahami.
3.
Informasi
yang wajib tersedia setiap saat
Badan publik
wajib menyediakan informasi publik setiap saat, yang meliputi:
a. Daftar seluruh informasi publik yang
berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan
b. Hasil Keputusan badan publik dan pertimbangannya
c. Seluruh kebijakan yang ada berikut
dokumen pendukungnya
d. Rencana kerja proyek termasuk di
dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
e. Perjanjian badan publik dengan pihak
ketiga
f.
Informasi
dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka
untuk umum
g. Prosedur kerja pegawai badan publik yang
berkaitan dengan pelayanan Masyarakat, dan/atau
h. Laporan mengenai pelayanan akses informasi
publik.
Informasi yang dkecualikan
Setiap
badan publik wajib membuka akses bagi pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali :
1. Informasi publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat:
a.
Menghambat
proses penegakan hukum
b.
Mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat
c.
Membahayakan
pertahanan dan keamanan negara
d.
Mengungkapkan
kekayaan alam Indonesia
e.
Merugikan
ketahanan ekonomi nasional
f.
Merugikan
kepentingan hubungan luar negeri
g.
Mengungkapkan
isi akta otentik yang bersifat prbadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
h.
Mengungkap
rahasia pribadi
2. Memorandum atau surat-surat badan publik
atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan
3. Informasi yang tidak boleh
diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Seksi Hukum dan Informasi
Sumber : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |