Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pangkalan Bun
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Rintyana Dewi
Selasa, 30 Juli 2024 |   5615 kali

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronk ataupun non elektronik.

Informasi Publik menurut Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu :

1.        Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang meliputi:

a.      Informasi yang berkaitan dengan badan publik

b.      Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait

c.       Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau

d.      Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling singkat 6 bulan sekali dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

2.        Informasi yang wajib diumumkan secara Sertamerta

Badan publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat dan dalam Bahasa  yang mudah dipahami.

3.        Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, yang meliputi:

a.      Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan

b.      Hasil Keputusan badan publik dan pertimbangannya

c.       Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya

d.      Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.

e.      Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga

f.        Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

g.      Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan Masyarakat, dan/atau

h.      Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Informasi yang dkecualikan

Setiap badan publik wajib membuka akses bagi pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali :

1.      Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat:

a.        Menghambat proses penegakan hukum

b.        Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

c.         Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

d.        Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

e.        Merugikan ketahanan ekonomi nasional

f.          Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

g.        Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat prbadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

h.        Mengungkap rahasia pribadi

2.      Memorandum atau surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan  kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan

3.      Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

 Seksi Hukum dan Informasi

 Sumber : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon