Mengenal Proses Mediasi pada Hukum Acara Perdata
Elisabeth Sangayu Puthu Krisnawati
Jum'at, 19 April 2024 |
16832 kali
Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai proses mediasi pada Hukum Acara Perdata, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan prosedur mediasi menurut hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan secara berkeadilan. Secara garis besar prosedur mediasi di Pengadilan menjadi salah satu agenda yang penting di dalam hukum acara perdata untuk memperkuat serta mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Pada kegiatan mediasi ada pihak yang menjadi seorang Mediator, yaitu pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu dalam proses perundingan untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memaksakan sebuah penyelesaian. Selain itu ada Para Pihak, yaitu dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa ke dalam Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian atas sengketa.
Kemudian, jenis perkara yang wajib menempuh proses mediasi adalah seluruh sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) putusan verstek dan perkara perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang terlbih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.
Setelah memahami dasar mediasi di Pengadilan, perlu diketahui apa saja kelebihan Mediasi dalam proses Hukum Acara Perdata, diantaranya sebagai berikut:
Proses yang lebih sederhana dibandingkan dengan penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
Proses yang lebih singkat dan efisien karena tidak menyita banyak waktu;
Rahasia, karena yang dapat mengikuti proses mediasi adalah pihak yang secara langsung terlibat maupun turut terlibat;
Menjaga hubungan yang baik para pihak;
Hasil dari mediasi adalah sebuah kesepakatan;
Memiliki kekuatan hukum yang tetap;
Akses yang cukup luas bagi para pihak bersengketa untuk mendapatkan rasa adil.
Kemudian bagaimana proses dari mediasi berlangsung dalam suatu perkara, secara garis besar dapat dipahami proses mediasi terbagi menjadi tiga, yang pertama adalah proses pra mediasi; proses mediasi; dan proses akhir mediasi.
Proses Pra Mediasi
Para pihak (dhi. Penggugat) mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim yang bertugas;
Hari pertama sidang majelis hakim wajib memberikan upaya damai kepada para pihak melalui mediasi;
Para pihak dapat memilih hakim mediator atau non hakim yang memiliki sertifikat mediator;
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator;
Apabila dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Proses Mediasi
Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim;
Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir;
Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk menyelesaikan proses mediasi;
Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;
Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan;
Proses Akhir Mediasi
Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari;
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Dengan mengetahui bagaimana proses kegiatan mediasi pada hukum acara perdata, diharapkan kepada seluruh pihak baik yang bersengketa maupun awam dapat memahami dan mengenal lebih jauh apa yang dimaksud dengan mediasi pada hukum acara perdata sebagai penengah atas suatu sengketa yang bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi para pihak tanpa memaksa salah satu pihak. (Seksi Hukum dan Informasi)
Sumber:
pn-surabayakota.go.id. Mediasi. 19 April 2024. https://pn-surabayakota.go.id/kepaniteraan-perdata/mediasi/.
Revy S.M. Korah. (2013). Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah
dalam Sengketa Perdagangan Internasional. Media Neliti. Vol.XXI/No.3/April-Juni /2013
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |