Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang
ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif
dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik berhak :
- Menolak
memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang_undang
- Menolak
memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan
- Memperoleh
suatu Informasi Publik dari Badan Publik lannya dengan mekanisme bantuan
kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Badan Pubilk berkewajiban :
- Menyediakan,
membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang Dikecualikan.
- Menyediakan
Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membangun
dan mengembangkan sistem penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Membuat
pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap orang atas Informasi Publik
- Melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan.
Informasi
Publik terdiri dari informasi publik yang wajib dibuka dan informasi publik
yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik.
Informasi
Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
- Informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi
yang wajib tersedia setiap saat
Informasi Publik yang tidak dapat
diberikan oleh Badan Publik terdiri dari:
- Informasi
yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi
- Informasi
yang berkaitan dengan rahasia jabatan
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
- Informasi
Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang.
Seksi HI
1.