Hak dan Kewajiban Badan Publik
Rintyana Dewi
Rabu, 06 Maret 2024 |
3058 kali
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang
ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif
dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik berhak :
Badan Pubilk berkewajiban :
Informasi Publik terdiri dari informasi publik yang wajib dibuka dan informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik.
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri dari:
Seksi HI
1.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |