Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Rintyana Dewi
Rabu, 06 Maret 2024   |   69 kali

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara  dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik  lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang  ini serta informasi lain  yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik berhak :

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang_undang
  2. Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
  3. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lannya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pelayanan publik.

Badan Pubilk berkewajiban :

  1. Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,  kecuali Informasi yang Dikecualikan.
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan.

Informasi Publik terdiri dari informasi publik yang wajib dibuka dan informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik.

Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan  secara serta merta
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

           Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri dari:

  1.                 Informasi yang dapat membahayakan negara
  2.                 Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat 
  3.                 Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi
  4.                 Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  5.                 Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
  6.                 Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang.

Seksi HI



1.     

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini