Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upaya Menyusun Kontrak Kinerja Pegawai yang Berkualitas
Dina Arinda Putri
Kamis, 18 Agustus 2022   |   507 kali

    Kontrak kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya yang memuat pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai, dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu. Kontrak kinerja dimaksud wajib ditetapkan oleh pegawai setiap tahun paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan. Dalam hal terjadi mutasi pada tahun berjalan, pegawai wajib menetapkan kontra kinerja komplemen maksimal 15 hari kerja sejak tanggal SPMT/dilantik.

    Dalam pengelolaan kinerja pegawai, kontrak kinerja digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penilaian atas kinerja pegawai. Penilaian tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip objektif, adil, dan andal. Tujuan dari penilaian terhadap kontrak kinerja yaitu untuk mencerminkan kinerja riil dan membedakan kinerja antarpegawai secara objektif, yang dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian terhadap Nilai Kinerja Pegawai yang memperhitungkan kualitas kontrak kinerja. Oleh karena itu, untuk memperoleh nilai kinerja pegawai yang baik tentunya diperlukan kontrak kinerja yang berkualitas.

    Dalam menyusun kontrak kinerja yang berkualitas, diperlukan Indikato Kinerja Utama (IKU) yang berkualitas pula. Adapun upaya dalam menyusun IKU berkualitas adalah sebagai berikut :


  1.    IKU mengukur kualitas / mutu

Memilih IKU yang mengukur mutu atau kadar baik buruknya hasil pekerjaam, akurasi hasil pekerjaan, persentase nominal rupiah berkenaan dengan pengelolaan fiscal, serta tindak lanjut rekomendasi audit eksternal unit pemilik peta strategi. IKU dengan kriteria tersebut akan menambah penilaian sebesar 1 (satu) poin.

        2.   IKU mengukur kecepatan sesuai standar waktu

Sama halnya dengan angka 1 (satu) di atas, IKU yang mengukur lama penyelesaian pekerjaa sesuai standar waktu yang ditetapkan juga mendapatkan penambahan sebesar 1 (satu) poin.


        3.   IKU yang kendali pencapaiannya tidak sepenuhnya pada pegawai tersebut

Kendali pencapaian IKU dibedakan menjadi 3, yaitu high, moderate, dan low. Tangkat kendali high berarti kendali pencapaian IKU sepenuhnya berada pada pemilik IKU. Sedangkan, tingkat kendali moderate maksudnya adalah kendali pencapaian IKU berada pada pemilik IKU dan stakeholder. Untuk tingkat kendali low, kendali pencapaian IKU sepenuhnya pada stakeholder. IKU dengan tingkat kendali low atau moderate akan menambah .nilai sebesar 1 (satu) poin.


        4.   Meminimalisasi IKU tanggung renteng

IKU tanggung renteng merupakan IKU yang dimiliki sekurangnya 2 (dua) pegawai pada level jabatan yang sama dan memiliki target, definisi, formula, objek pengukuran, serta perhitungan realisasinya sama. Sebisa mungkin IKU tanggung renteng dihindari karena dapat menyebabkan pengurangan nilai sebesar 1 (satu) poin.


5.Target IKU tahun berjalan lebih besar dari target tahun sebelumnya jika realisasi tahun sebelumnya melebihi target. Serta apabila realisasi IKU selama 2 tahun berturut-turut melampaui 25 persen dari target, maka target tahun berjalan ditetapkan minimal sama dengan realisasi tahun sebelumnya.

           Penentuan target IKU tahun berjalan diharapkan lebih besar dari realisasi tahun sebelumnya agar memperoleh penambahan nilai yang maksimal.

    Selanjutnya, penyusunan kontrak kinerja diharapkan sesuai dengan hal-hal tersebut di atas agar memperoleh nilai kinerja pegawai berdasarkan kualitas kontrak kinerja yang baik. Namun demikian, apabila tidak memungkinkan untuk menyusun kontrak kinerja dengan ketentuan dimaksud agar tidak dipaksakan sehingga menyebabkan kejanggalan. Bagi pelaksana yang tidak memperoleh IKU dengan jenis cascading peta agar tidak berkecil hati karena nilai IKU cascading peta pada tingkat pelaksana sama dengan IKU cascading non peta dan IKU non cascading.

 

Oleh: Nindyashinta Dyahayu Hariyanti

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini