Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Artikel
Memahami Tugas dan Fungsi Bendahara Pengeluaran Beserta Tantangannya
Eka Febri Nugraheni Soesilo
Kamis, 07 Juli 2022   |   56661 kali

Pejabat Perbendaharaan adalah pihak yang berperan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas dengan efektif, efisien dan bertanggungjawab. Pihak yang sangat berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan adalah bendahara pengeluaran.  Bendahara pengeluaran memiliki peranan sentral dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban masalah keuangan negara, dan untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi. Tugas bendahara pengeluaran telah dipaparkan dalam peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bendahara Pengeluaran memegang peranan penting yakni :

a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. Melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas Negara;
e. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada kepala KPPN selaku kuasa BUN.

Di lapangan, peran bendahara tentu saja tidak mudah, bendahara seringkali menjadi yang diandalkan di ranah keuangan, segala hal yang berhubungan dengan keuangan dibebankan pada bendahara walaupun tidak termasuk kedalam tugas dan fungsi yang telah dipaparkan pada PMK 190/PMK.05/2012,  selain itu bendahara juga menghadapi berbagai tantangan pada pekerjaannya yang tentu saja krusial dalam menjalankan pengelola keuangan pada satuan kerja.

Salah satu kewajiban Bendahara adalah melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan menyetorkannya kepada negara ke kas negara, tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi instansi Pemerintah, Bendahara juga wajib melaporkan pajak yang telah dilakukan pemotongan melalui djponline.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

Kehidupan menjadi Bendahara bagaikan sebuah siklus tanpa jeda, di awal bulan tgl 1-10  bendahara mengerjakan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan melaporkannya kepada KPPN paling lambat tanggal 10, tidak hanya LPJ, Bendahara juga wajib membuat laporan saldo rekening dan permohonan konfirmasi setoran penerimaan negara. Pembuatan LPJ ini memerlukan banyak sekali dokumen, yang tidak hanya hasil cetakan dari SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) tapi juga dokumen yang dibuat sendiri seperti Laporan Register Kas dan Berita Acara Rekonsiliasi Rekening dengan KPPN. 

Pembuatan LPJ ini bukan tanpa tantangan, Proses pengerjaan LPJ  sering kali terhambat karena kurangnya dokumen rekening koran dari bank untuk melengkapi laporan saldo rekening, hal ini disebabkan setiap awal bulan, rekening koran seringkali mengalami error sehingga tidak dapat diakses, selain itu sejak awal 2022, SAKTI seringkali mengalami gangguan pada menu cetak LPJ karena adanya migrasi seluruh satker se-Indonesia yang saat ini sepenuhnya menggunakan aplikasi SAKTI, oleh karena itu setiap awal bulan, bendahara diimbau untuk dapat mengakses SAKTI sebelum jam 8 pagi, atau setelah jam 5 sore, yang artinya bendahara diharuskan bekerja di luar jam kerja,  hal ini sudah berkali-kali terjadi hingga artikel ini di buat, namun belum ada perbaikan dari dit SITP (Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan) agar SAKTI dapat diakses dengan lancar di awal bulan dan tentu saja pada jam kerja. 

Bersamaan dengan itu di awal bulan, bendahara juga melakukan pembayaran fix cost operasional kantor, seperti pembayaran listrik, tagihan pos, dan telepon. selain itu bendahara juga melakukan pembayaran honor, seringkali bendahara berada dalam tekanan banyak pihak  yang semuanya menuntut kecepatan pembayaran, tentu saja itu menjadi tantangan sebagai bendahara untuk tidak hanya dapat bekerja dengan cepat, namun juga tepat dan akurat. 

Di tahun 2022 ini bendahara pengeluaran menghadapi tantangan baru, yakni penggunaan dana bersumber dari PNBP. di awal tahun, dana sumber PNBP ini menjadi kerikil yang membuat penyerapan anggaran menjadi terhambat, Kegiatan atau Rincian Output yang bersumber dari PNBP tidak dapat dilaksanakan, karena diperlukan adanya persetujuan Maksimum pencairan (MP) dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB), kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah Surat persetujuan MP terbit. Tantangannya tidak hanya berhenti sampai di situ, untuk menggunakan dana yang bersumber dari PNBP ini dapat dilakukan dengan dua cara yakni menggunakan Uang Persediaan PNBP (UP PNBP) atau menggunakan Pembayaran langsung (LS), jika mengajukan UP PNBP bendahara menghadapi tantangan tambahan, yakni bendahara wajib melakukan penggantian/revolving UP PNBP maksimal dalam kurun waktu 30 hari, tidak ada realisasi UP PNBP atau tidak memenuhi persyaratan revolving UP PNBP, maka akan berimbas pada nilai IKPA.

Lain halnya dengan tantangan yang dihadapi bendahara apabila menggunakan LS PNBP, khususnya untuk belanja bahan (521211) seperti Penggandaan, Cetak atau Pembelian Snack Rapat, Bendahara perlu mendaftarkan supplier/rekanan di SAKTI terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran, dan diperlukan beberapa dokumen persyaratan untuk melakukan pendaftaran, sehingga proses transaksi atau pencairan dana akan terhambat. 

Melihat begitu banyak tugas dan banyaknya tantangan yang dihadapi oleh bendahara pengeluaran, maka pegawai yang mendapatkan jabatan tersebut haruslah memiliki kualifikasi tertentu seperti karakter, tingkat Pendidikan, pengetahuan tentang akuntansi, serta pengetahuan tentang keuangan negara.


Oleh: Ade Putri Saleha

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini