Pada era
saat ini, penyampaian informasi kepada masyarakat atau pengguna layanan yang efektif dan efisien merupakan
suatu yang penting. Masyarakat selalu menuntut kualitas pelayanan publik dari
birokrat yang baik, meskipun tuntutan ini terkadang belum sesuai harapan karena
pelayanan publik yang terjadi selama
ini masih dianggap berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Menurut Albrecht
dan Zemke (1990)
kualitas pelayanan publik
merupakan hasil dari interaksi dari berbagai aspek, sistem pelayanan,
sumber daya menusia penyedia layanan, strategi, dan pelanggan.
Salah satu masalah dalam dalam pelayanan adalah
kurangnya informasi terkait proses bisnis yang diberikan kepada masyarakat, sehingga interaksi antara penyedia
layanan dan pengguna layanan menjadi terganggu.
Dalam
merespon keinginan
masyakarat selaku pengguna layanan serta menyesuaikan perkembangan zaman yang semuanya harus serba digital untuk mempermudah
pencarian informasi, merupakan tantangan bagi penyedia layanan publik untuk berani merubah mindset dalam pemberian
layanan. Perubahan yang dimaksud
adalah dengan menerapkan model layanan baru sesuai perspektif New Public Service. Oleh karena itu, memberikan pelayanan notifikasi atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang dikirimkan melalui smartphone menjadi salah satu inovasi yang dapat diterapkan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan tersebut.
Notifikasi menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
merupakan pemberitahuan atau kabar
tentang penawaran barang atau pemberitahuan oleh
pemegang surat kepada penerima surat.
Dalam hal ini,
bentuk dari notifikasi dapat
berupa SMS (Short
Message Service), e-mail,
atau melalui social
media. Perlu diketahui bahwa pada saat ini smartphone telah
menjadi barang yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Di Indonesia pengguna smartphone mencapai jumlah 170,4 juta pengguna atau 61,7% dari total populasi. Sehingga pemberian notifikasi ini dapat dilakukan dengan efektif dan efisien dalam penyampaian informasi
kepada masyarakat terkait pelayanan publik.
Dengan adanya notifikasi pelayanan, masyarakat
seharusnya tidak perlu melakukan perjalanan ke tempat penyedia layanan dan bisa
mendapatkan pelayanan dengan cepat dan murah.
Sejalan dengan itu, inovasi layanan
ini dapat meningkatkan
transparansi informasi sebagai prinsip
new public service dan
good corporate government. Transparansi informasi yang dimaksud adalah informasi yang menunjukkan bahwa terdapat
hak dan kewajiban yang
diperoleh masyarakat selaku pengguna layanan. Jika dilihat dari
segi ekonomi, layanan
notifikasi ini membuat pengguna layanan menjadi tidak merasa dirugikan, karena
seluruh pihak yang bersangkutan bisa
menjalankan kewajiban dan menerima haknya dengan mudah dan
murah. Sehingga dapat
mendorong masyarakat untuk
menggunakan jasa layanan
publik dengan baik.
Inovasi notifikasi layanan
tentu membutuhkan dukungan
dari berbagai pihak baik
penyedia layanan maupun pengguna layanan, seperti ketersediaan perangkat yang memadai serta jaringan
yang harus stabil.
Pengguna layanan juga harus dapat
memberikan respon dengan baik terhadap
informasi yang diberikan
supaya proses bisnis dalam pelayanan
berjalan dengan lancar.
Dengan adanya kemajuan teknologi yang sangat
cepat dapat mendukung layanan notifikasi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan efektif, efisien, cepat, dan murah. Dapat disimpulkan bahwa
dengan semangat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan
prinsip new public service dan good corporate government diharapkan
dapat memberikan dampak signifikan yang dirasakan oleh masyarakat.
oleh:
Ichvan
Majid