Etika dalam Bermedsos Bagi PNS Kementerian Keuangan
Eka Febri Nugraheni Soesilo
Jum'at, 18 Februari 2022 |
6695 kali
Banyak orang
berpikir bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu enak karena hidupnya dijamin oleh negara.
Tetapi apabila ditinjau lebih jauh, PNS merupakan salah satu abdi negara yang
memiliki tanggung jawab yang besar. Artinya,
PNS mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas pemerintahan dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan tujuan negara, selain itu yang
tidak kalah penting, sebagai PNS juga harus bisa menjaga martabat
dan kehormatan pegawai, bangsa dan negara. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya
PNS diwajibkan untuk selalu memegang teguh kode etik dan kode perilaku sesuai dengan aturan yang ada. Kode
Etik dan Kode Perilaku PNS di lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan
PMK tersebut, PNS tidak hanya menerapkan kode etik dan kode
perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya, akan tetapi juga dalam
pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya adalah
dalam menggunakan media sosial (medsos). Di era digital ini medsos mempunyai manfaat yang
banyak, salah satunya sebagai media
komunikasi maupun bertukar informasi secara cepat dan mudah tanpa mengenal
ruang dan waktu. Di balik banyaknya manfaat yang ada, medos juga dapat
memberikan dampak negatif jika tidak digunakan secara bijak.
Sejalan
dengan hal tersebut
Kementerian Keuangan telah
membuat Surat Edaran
Nomor SE-16/MK.01/2018 tentang
Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kementerian Keuangan. Dalam menggunakan medsos, PNS harus menghindari :
1. Mengunggah dan/atau share konten hoaks.
2. Mengunggah,
like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme,
terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual
dan Transgender (LGBT), serta isu
Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.
3. Mengunggah
konten yang mengandung informasi rahasia pekerjaan, negara atau informasi yang
belum dipublikasikan secara resmi
oleh pihak yang berwenang.
4. Tidak mengunggah hal-hal yang menyiratkan
pemborosan APBN saat melaksanakan
perjalanan dinas.
5. Menggunakan kata “Kemenkeu”, “Kementerian Keuangan”, Kemenkeuri” dan kata-kata sejenis yang terkait Lembaga Kementerian Keuangan di dalam nama akun pribadi.
Di manapun kita bekerja memang sudah sepatutnya kita menerapkan etika dalam pergaulan hidup sehari-hari, etika diperlukan sebagai kaca mata untuk melihat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan banyak pihak.
Oleh : Indhira Kharisma Suci
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |