Anda dapat mengajukan permintaan
informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
1. Area
Pelayanan Terpadu (APT)
Jln. Stadion No 104, Kab. Pamekasan, Jawa Timur
2. Surat
Elektronik
ppid.kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id
3. Formulir
Permintaan Informasi Publik
APT KPKNL Pamekasan
4. Permintaan
Informasi Publik melalui Aplikasi e-PPID
Lihat https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login
5. Aplikasi
PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
6. Telpon
(0324) 330830
7. Whatsapp
Layanan
0822 5768 8081
8. Surat
Elektronik (e-mail pengaduan)
pengaduan.kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id
9. Whatsapp
Pengaduan
0852 3443 4499
10. Surat Elektronik (e-mail layanan)
kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id
Layanan
Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak
dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai
dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya
penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik
ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan
terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman
Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam
Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d.
Pukul 15.00.
b.
Apabila
permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan
tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan gterkait
layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan
cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :