Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Pamekasan

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:

1.    Area Pelayanan Terpadu (APT)

Jln. Stadion No 104, Kab. Pamekasan, Jawa Timur

2.    Surat Elektronik

ppid.kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id

3.    Formulir Permintaan Informasi Publik

APT KPKNL Pamekasan

4.    Permintaan Informasi Publik melalui Aplikasi e-PPID

Lihat  https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login

5.    Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;

6.    Telpon

(0324) 330830

7.    Whatsapp Layanan

0822 5768 8081

8.    Surat Elektronik (e-mail pengaduan)

pengaduan.kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id

9.    Whatsapp Pengaduan

0852 3443 4499

10.  Surat Elektronik (e-mail layanan)

        kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id

B.
Biaya Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

C.
Waktu Layanan Informasi Publik

a.    Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00.

b.    Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.


D.
Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan gterkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:

  1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pamekasan dengan alamat Jalan Stadion No 104 Pamekasan 
  2. Telepon (0324) 330830
  3. Whatsapp 0852-3443-4499
  4. Surat elektronik pengaduan pengaduan.kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id
  5. SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
  6. Whistle Blowing System (Wise) Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id) 

 

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Pamekasan dengan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas Pengaduan  memasukkan laporan Pengaduan ke dalam  aplikasi  wise @kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

 


Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Pamekasan dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan



Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Floating Icon