Penggalian Potensi dan Rekonsiliasi Data Pengurusan Piutang Negara di Madura
Al Humam
Jum'at, 07 Agustus 2026 |
41 kali
Dalam rangka
mengoptimalkan pengelolaan Piutang Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pamekasan rekonsiliasi data Pengurusan Piutang Negara pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan di wilayah Madura sekaligus penggalian
potensi Pengurusan Piutang Negara pada UPBU Trunojoyo Sumenep pada Selasa 28 Juli 2026 bertempat di Kantor
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Sumenep dan Kantor UPBU Trunojoyo Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ini bertujuan
untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pamekasan dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan di
wilayah Madura dan UPBU Trunojoyo Kabupaten Sumenep sebagai instansi yang
memiliki potensi penyerahan pengurusan Piutang Negara. Selain itu, rekonsiliasi
data dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan validitas data piutang sehingga
proses pengurusan Piutang Negara dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya,
tim Kantor Pelayanan Kakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan melakukan
diskusi bersama pejabat dan pengelola piutang pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
dan Perdagangan di wilayah Madura dan UPBU Trunojoyo Kabupaten Sumenep
mengenai kondisi piutang yang dimiliki, status penyelesaian piutang, serta
kendala yang dihadapi dalam pengelolaannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan
dapat teridentifikasi piutang yang telah memenuhi persyaratan untuk diserahkan
pengurusannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain penggalian potensi, kegiatan rekonsiliasi juga menjadi sarana untuk
menyamakan data dan informasi terkait Piutang Negara yang telah maupun akan
diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pamekasan. Data yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu faktor penting
dalam mendukung efektivitas proses pengurusan Piutang Negara.
Kepala Seksi Pengurusan
Piutang Negara, Dwi Agung, menyatakan “Proses pengurusan Piutang Negara
diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Negara baik untuk kepentingan Penyerah
Piutang maupun PNBP untuk negara. Rekonsiliasi data piutang negara diperlukan
untuk tujuan menyajikan data piutang Negara yang akuntabel. Dengan rekon ini diharapkan
dapat membuat data piutang Negara menjadi lebih akurat dan valid”, jelasnya.
Dengan demikian, DJKN dapat menjadi satu-satunya sumber data Piutang Negara yang berkontribusi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).Rekonsiliasi data piutang negara dapat dilakukan dengan unit-unit dalam Satuan Kerja (rekonsiliasi internal) atau dengan Satuan Kerja lainnya (rekonsiliasi eksternal). Selain penggalian potensi, kegiatan rekonsiliasi juga menjadi sarana untuk menyamakan data dan informasi terkait Piutang Negara yang telah maupun akan diserahkan kepada KPKNL Pamekasan. Data yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas proses pengurusan Piutang Negara. Pada kesempatan yang sama juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan, mekanisme, serta tahapan pengurusan Piutang Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pemahaman yang sama, diharapkan proses penyerahan dan penyelesaian Piutang Negara dapat dilaksanakan secara lebih optimal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para Penyerah Piutang serta memperkuat koordinasi dengan instansi pemerintah di wilayah kerjanya. Dengan terjalinnya kolaborasi yang baik, diharapkan pengelolaan Piutang Negara dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tertib administrasi, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Foto Terkait Berita