Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pamekasan
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Barang Hasil Penindakan Lainnya KPPBC Madura

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Barang Hasil Penindakan Lainnya KPPBC Madura

Al Humam
Selasa, 04 Agustus 2026 |   69 kali

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura melaksanakan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) illegal berupa rokok dan minumam mengandung etil alkohol Ilegal, pada tanggal 30 Juli 2026 bertempat di KPPBC Madura, Jalan Panglima Sudirman Nomor 2, Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Bupati Kabupaten Pamekasan, Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Komandan Distrik Militer 0826 Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kepala Sub Detasemen Polisi Militer (SUBDENPOM) V/4-3 Pamekasan, Kemenkeu Satu Madura, rekan media, serta tamu undangan lainnya. Doni Sasmita, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan mewakili Kepala Kantor menghadiri dan ikut melakukan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut. 

Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang menjadi milik negara. Tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata DJBC menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang illegal dan sebagai industrial assistance untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang kuat dan berdaya saing, tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas sekaligus menekan peredaran barang kena cukai illegal, juga merupakan  transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja DJBC, serta optimalisasi pengamanan penerimaan keuangan negara khususnya di bidang cukai yang manfaatnya untuk pembangunan negara.

Novian,Kepala KPPBC Madura, menyatakan "Bahwa pemusnahan yang berasal dari 58 penindakan selama periode 1 Januari 2026 s.d. 31 Mei 2026 yang berjumlah 21.708.260 batang rokok, 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal yang berupa arak tanpa dilengkapi pita cukai dan 2 unit handphone dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp29.338.945.280,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.741.262.081,00."

Pemusnahan rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai BMMN dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukannya dimusnahkan. Bea Cukai Madura mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi tanpa cukai. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai illegal disekitarnya. (Humam)

Foto Terkait Berita

Floating Icon