Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik, KPKNL Pamekasan Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
Evisari Eresti Melani
Jum'at, 19 Juni 2026 |
51 kali
Sebagai wujud komitmen nyata dalam
menyelenggarakan pelayanan prima dan melakukan perbaikan secara
berkesinambungan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026. Acara
yang berlangsung pada Kamis 11 Juni 2026 di Aula Ruang Rapat KPKNL Pamekasan ini
dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengguna layanan (stakeholders),
instansi vertikal, akademisi, media massa, hingga perwakilan UMKM.
Dalam
sambutannya, Kepala KPKNL Pamekasan menegaskan bahwa FKP ini merupakan sarana
komunikasi publik yang sangat efektif untuk menghimpun masukan dan saran dari
masyarakat. Hasil dari forum ini nantinya akan dijadikan pijakan strategis
dalam langkah perbaikan dan penyempurnaan standar layanan di masa mendatang.
Standar Pelayanan KPKNL Pamekasan
Pada sesi
pemaparan materi, tim KPKNL Pamekasan menjelaskan gambaran umum mengenai 11
Standar Pelayanan berdasarkan KEP-60/KN/2023. Mulai dari pelayanan pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) hingga layanan lelang, seluruhnya wajib memenuhi
prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi,
keadilan/inklusifitas, serta responsif.
Ditegaskan
pula bahwa jam layanan operasional berlangsung setiap hari kerja (Senin–Jumat)
pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB tanpa menghentikan pelayanan pada jam istirahat. Lebih
lanjut, seluruh produk pelayanan di KPKNL Pamekasan dipastikan tidak
dipungut biaya (Rp0,-), kecuali untuk layanan yang tarifnya telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (PNBP resmi).
Diskusi Interaktif dan Edukasi Pengguna Layanan
Memasuki
sesi tanya jawab, forum berlangsung dinamis dengan berbagai aspirasi dari para
peserta yang langsung ditanggapi oleh jajaran ahli KPKNL Pamekasan:
1)
Waspada Penipuan
Lelang (Aspirasi Akademisi):
Menanggapi pertanyaan dari Mahasiswa Poltera mengenai maraknya penipuan
berkedok lelang, pihak KPKNL mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi
informasi melalui aplikasi atau kanal resmi DJKN dan tidak melakukan transaksi
di luar prosedur resmi.
2)
Kepastian
Biaya Lelang (Aspirasi KPU Bangkalan): Terhadap
pertanyaan KPU Bangkalan mengenai komponen biaya, ditekankan agar peserta
lelang selalu membaca pengumuman lelang secara cermat guna mengetahui komponen
resmi seperti harga lelang, bea lelang pembeli, maupun kewajiban pajak (BPHTB)
jika ada.
Komitmen Bersama Tolak Gratifikasi dan Fraud
KPKNL
Pamekasan seluruh pengguna layanan untuk
terus berkolaborasi dan menjaga integritas. “Marilah kita semua berkolaborasi
untuk mengantisipasi potensi fraud maupun gratifikasi untuk mewujudkan pelayanan
yang prima” pesan Indarwati, Kepala Seksi Kepatuhan Internal kepada seluruh
peserta yang hadir. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan saluran komunikasi
dan pengaduan resmi:
Melalui
pelaksanaan FKP ini, diharapkan sinergi antara KPKNL Pamekasan dan para stakeholders
dapat semakin kokoh demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan,
tepercaya, dan berintegritas tinggi.
Penulis : Hendra AW
Foto Terkait Berita