Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pamekasan
Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik, KPKNL Pamekasan Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik, KPKNL Pamekasan Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

Evisari Eresti Melani
Jum'at, 19 Juni 2026 |   51 kali

Sebagai wujud komitmen nyata dalam menyelenggarakan pelayanan prima dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026. Acara yang berlangsung pada Kamis 11 Juni 2026 di Aula Ruang Rapat KPKNL Pamekasan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengguna layanan (stakeholders), instansi vertikal, akademisi, media massa, hingga perwakilan UMKM.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Pamekasan menegaskan bahwa FKP ini merupakan sarana komunikasi publik yang sangat efektif untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat. Hasil dari forum ini nantinya akan dijadikan pijakan strategis dalam langkah perbaikan dan penyempurnaan standar layanan di masa mendatang.

Standar Pelayanan KPKNL Pamekasan

Pada sesi pemaparan materi, tim KPKNL Pamekasan menjelaskan gambaran umum mengenai 11 Standar Pelayanan berdasarkan KEP-60/KN/2023. Mulai dari pelayanan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga layanan lelang, seluruhnya wajib memenuhi prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan/inklusifitas, serta responsif.

Ditegaskan pula bahwa jam layanan operasional berlangsung setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB tanpa menghentikan pelayanan pada jam istirahat. Lebih lanjut, seluruh produk pelayanan di KPKNL Pamekasan dipastikan tidak dipungut biaya (Rp0,-), kecuali untuk layanan yang tarifnya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (PNBP resmi).

Diskusi Interaktif dan Edukasi Pengguna Layanan

Memasuki sesi tanya jawab, forum berlangsung dinamis dengan berbagai aspirasi dari para peserta yang langsung ditanggapi oleh jajaran ahli KPKNL Pamekasan:

  • Akses Informasi & Pemanfaatan BMN (Aspirasi UMKM): Merespons masukan dari perwakilan UMKM Pamekasan mengenai keterbatasan literasi digital lelang di wilayah Madura, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, Kartini, menyampaikan bahwa KPKNL Pamekasan berkomitmen secara masif menggelar edukasi lelang melalui sosialisasi, webinar, dan pendampingan. Sementara itu, terkait usulan uji coba sewa BMN bagi pelaku usaha, Pelaksana Seksi PKN, Setyo Widodo, menjelaskan bahwa mekanisme pemanfaatan/sewa BMN harus tetap mengacu pada koridor regulasi yang berlaku demi mengoptimalkan aset negara dan memastikan penerimaan negara yang akuntabel.
  • Lokasi Pengajuan Lelang & Nilai Ekonomis (Aspirasi Bawaslu Sumenep): Menjawab pertanyaan perwakilan Bawaslu Sumenep terkait penghapusan BMN rusak berat, Kartini menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan pada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi lokasi keberadaan barang tersebut. Disarankan pula agar pengajuan lelang mempertimbangkan nilai ekonomis serta efisiensi waktu dan biaya.
  • SOLID (Sosialisasi dan Edukasi Lelang)

1)    Waspada Penipuan Lelang (Aspirasi Akademisi): Menanggapi pertanyaan dari Mahasiswa Poltera mengenai maraknya penipuan berkedok lelang, pihak KPKNL mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui aplikasi atau kanal resmi DJKN dan tidak melakukan transaksi di luar prosedur resmi.

2)    Kepastian Biaya Lelang (Aspirasi KPU Bangkalan): Terhadap pertanyaan KPU Bangkalan mengenai komponen biaya, ditekankan agar peserta lelang selalu membaca pengumuman lelang secara cermat guna mengetahui komponen resmi seperti harga lelang, bea lelang pembeli, maupun kewajiban pajak (BPHTB) jika ada.

Komitmen Bersama Tolak Gratifikasi dan Fraud

KPKNL Pamekasan  seluruh pengguna layanan untuk terus berkolaborasi dan menjaga integritas. “Marilah kita semua berkolaborasi untuk mengantisipasi potensi fraud maupun gratifikasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima” pesan Indarwati, Kepala Seksi Kepatuhan Internal kepada seluruh peserta yang hadir. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan saluran komunikasi dan pengaduan resmi:

  • Saluran Informasi Resmi: WhatsApp (0811-5768-8081), Telepon (0324) 330830, Email (kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id), dan Media Sosial Resmi KPKNL Pamekasan.
  • Saluran Pengaduan Resmi: WhatsApp Pengaduan (0852-3443-4499), Email (pengaduan.kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id), HALO DJKN 150-991, Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) Kemenkeu (www.wise.kemenkeu.go.id), dan SP4N-LAPOR.

Melalui pelaksanaan FKP ini, diharapkan sinergi antara KPKNL Pamekasan dan para stakeholders dapat semakin kokoh demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan, tepercaya, dan berintegritas tinggi.

Penulis : Hendra AW

Foto Terkait Berita

Floating Icon