Talk Show RRI - Sinergi Unit Kemenkeu Madura “Pelayanan Kementerian Keuangan dalam Kondisi Darurat Bencana Wabah Covid-19”
Nowo Agus Riswantoro
Kamis, 23 April 2020 |
254 kali
Pamekasan – Rabu (22/04) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pamekasan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Pamekasan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan menyelenggarakan talk show yang disiarkan
secara live oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
Sumenep mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB.
Talk show dengan 4 (empat)
narasumber, yaitu Yanuar Calliandra, Kepala KPPBC TMP C Madura, Budi Dharmanto,
Kepala KPPN Pamekasan, Agus Susanto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama
Pamekasan, dan Nowo Agus Riswantoro, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Pamekasan ini mengambil tema “Pelayanan Kementerian Keuangan dalam Kondisi Darurat Bencana Wabah Covid-19”.
Dengan memperhatikan physical distancing, proses talk show secara
live yang dipandu oleh penyiar RRI Sumenep, Ririn Riskiyanti ini
diselenggarakan tanpa pertemuan tatap muka, melainkan dengan komunikasi melalui
saluran telepon.
Mengawali dialog yang pertama antara pembawa acara dengan narasumber, Yanuar
Calliandra selaku Kepala KPPBC TMP C Madura menyampaikan bahwa selama pandemi
Covid-19, pelayanan KPPBC TMP C Madura dilakukan by online untuk
menghindari kontak langsung. Namun, apabila ada tamu yang datang ke kantor,
maka akan dilakukan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak
antar individu 1.5 meter, mengenakan masker, dan tidak perlu berjabat tangan. Untuk
pengajuan dan penyerahan dokumen dilakukan secara online melalui e-mail
resmi KPPBC TMP C Madura dan untuk layanan informasi dilakukan melalui telepon/whatsapp
di 0812-3473-6644. Penggunaan EDC Kantor dihentikan sementara dan seluruh
layanan pengguna jasa dilakukan di Lantai 1. Untuk layanan pengambilan pita
cukai bisa dilakukan setiap hari Senin s.d. Jumat, hanya pada pukul 07.30 s.d
12.00 WIB. Adapun strategi pengawasan, tetap dilakukan dengan maksimal dan untuk
mengurangi kontak fisik, petugas memperkuat analisa intelijen.
Selanjutnya, narasumber kedua Kepala KPPN Pamekasan, Budi Dharmanto menjelaskan
bahwa seperti halnya Kantor Bea dan Cukai, selama masa darurat Covid-19,
layanan yang diberikan KPPN Pamekasan kepada Satuan Kerja/Stakeholder tidak
dilaksanakan sebagaimana biasanya, layanan dilakukan tanpa tatap muka. Untuk pengajuan
SPM dalam masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat
kebijakan dengan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:
S-267/PB/2020, di mana ADK SPM wajib dikirim via email, sedangkan hardcopy
dikirim via pos atau sarana pengiriman tercepat. Terhadap
keterlambatan penyelesaian tagian dalam 17 hari kerja dan keterlambatan
penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak, tidak diberlakukan
sanksi. Adapun prioritas atas pembayaran tagihan dalam rangka penanganan
keadaan darurat Covid-19 adalah pembayaran belanja pegawai dan penghasilan
PPNPN, pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, serta untuk
pembayaran belanja mendesak lainnya.
Di sesi dialog berikutnya, Agus Susanto selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP
Pratama Pamekasan memaparkan bahwa sebagai upaya pencegahan penyebaran
Covid-19, pelayanan tatap muka perpajakan di seluruh wilayah Indonesia dihentikan
sementara untuk
TPT (Tempat Pelayanan
Terpadu) di KPP/KP2KP, LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok
pajak, dan lainnya, serta PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal
pelayanan publik, dan tempat lainnya. Khusus untuk pelayanan VAT Refund di bandara tetap buka. Layanan konsultasi
tatap muka melalui helpdesk juga ditutup sementara, layanan diberikan
melalui saluran lain, seperti telepon, email, chat, video conference,
atau sarana online lainnya. Adapun kebijakan yang diterapkan dalam upaya
pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain adalah pelaporan SPT Tahunan
dilakukan melalui e-filing/e-form, permohonan aktivasi/lupa EFIN dilakukan melalui
email resmi KPP yang dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO), pelaporan SPT Masa melalui e-filing, permohonan NPWP
dilakukan melalui e-Registration, dsb.
Sebagai penutup, di sesi dialog terakhir, Kepala Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Pamekasan, Nowo Agus Riswantoro menyampaikan bahwa dalam kondisi darurat bencana wabah
Covid-19, sejalan dengan upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran wabah tersebut,
maka seluruh layanan tatap muka melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan
termasuk KPKNL di seluruh Indonesia, untuk sementara waktu ditiadakan, ditutup
sementara mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Saat ini, pemberian layanan KPKNL Pamekasan lebih diarahkan menggunakan sarana online
yang sudah tersedia atau disampaikan melalui pos tercatat untuk meminimalisasi
terjadinya kontak langsung. Adapun sarana komunikasi yang digunakan dalam
memberikan layanan dilakukan melalui telepon, email, whatsapp dan
sejenisnya. Untuk
memberikan kemudahan bagi para pengguna layanan dalam mendapatkan data yang
dibutuhkan terkait layanan KPKNL Pamekasan, para pengguna layanan dapat
mengakses layanan informasi KPKNL Pamekasan di bit.ly/Publik_KPKNL_Pamekasan.
Terkait dengan pelaksanaan lelang selama kondisi darurat bencana wabah
COVID-19, Nowo menjelaskan bahwa layanan lelang DJKN tetap berlangsung, akan
tetapi seluruh pelaksanaan lelang oleh KPKNL akan dilakukan melalui internet.
Pelaksanaan lelang akan dilangsungkan tanpa kehadiran fisik Penjual dan Saksi
dari Penjual di tempat pelaksanaan lelang. Adapun Pejabat Lelang dan Saksi dari
KPKNL tetap hadir di tempat pelaksanaan lelang, tentu sepanjang kondisi
setempat masih memungkinkan. Untuk kehadiran Penjual dan Saksi dari Penjual
dilakukan melalui media telekonferensi atau media elektronik lainnya yang
memungkinkan Pejabat Lelang, Penjual, dan Saksi-saksi dapat terhubung dan
saling melihat serta mendengar secara langsung pelaksanaan lelang dimaksud.
Selain menyampaikan hal tersebut di atas, untuk lebih memperkenalkan KPKNL Pamekasan kepada masyarakat, Nowo juga menjelaskan secara singkat jenis-jenis layanan KPKNL Pamekasan dan pesan kepada masayarakat untuk waspada akan maraknya penipuan yang mengatasnamakan lelang DJKN/KPKNL, saat diberi kesempatan pembawa acara di akhir acara.
Adapun tujuan diselenggarakannya talk show bersama ini adalah untuk meningkatkan jalinan sinergi antar unit Kementerian Keuangan Madura dan RRI Sumenep serta berharap agar pesan dari masing-masing unit Kementerian Keuangan terkait dengan layanan dapat tersampaikan secara tepat kepada masyarakat luas.
Foto Terkait Berita