Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Talk Show RRI - Sinergi Unit Kemenkeu Madura “Pelayanan Kementerian Keuangan dalam Kondisi Darurat Bencana Wabah Covid-19”
Nowo Agus Riswantoro
Kamis, 23 April 2020   |   191 kali

Pamekasan – Rabu (22/04) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan menyelenggarakan talk show yang disiarkan secara live oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Sumenep mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB. 

Talk show dengan 4 (empat) narasumber, yaitu Yanuar Calliandra, Kepala KPPBC TMP C Madura, Budi Dharmanto, Kepala KPPN Pamekasan, Agus Susanto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pamekasan, dan Nowo Agus Riswantoro, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pamekasan ini mengambil tema “Pelayanan Kementerian Keuangan dalam Kondisi Darurat Bencana Wabah Covid-19”.

Dengan memperhatikan physical distancing, proses talk show secara live yang dipandu oleh penyiar RRI Sumenep, Ririn Riskiyanti ini diselenggarakan tanpa pertemuan tatap muka, melainkan dengan komunikasi melalui saluran telepon.

Mengawali dialog yang pertama antara pembawa acara dengan narasumber, Yanuar Calliandra selaku Kepala KPPBC TMP C Madura menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, pelayanan KPPBC TMP C Madura dilakukan by online untuk menghindari kontak langsung. Namun, apabila ada tamu yang datang ke kantor, maka akan dilakukan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak antar individu 1.5 meter, mengenakan masker, dan tidak perlu berjabat tangan. Untuk pengajuan dan penyerahan dokumen dilakukan secara online melalui e-mail resmi KPPBC TMP C Madura dan untuk layanan informasi dilakukan melalui telepon/whatsapp di 0812-3473-6644. Penggunaan EDC Kantor dihentikan sementara dan seluruh layanan pengguna jasa dilakukan di Lantai 1. Untuk layanan pengambilan pita cukai bisa dilakukan setiap hari Senin s.d. Jumat, hanya pada pukul 07.30 s.d 12.00 WIB. Adapun strategi pengawasan, tetap dilakukan dengan maksimal dan untuk mengurangi kontak fisik, petugas memperkuat analisa intelijen.

Selanjutnya, narasumber kedua Kepala KPPN Pamekasan, Budi Dharmanto menjelaskan bahwa seperti halnya Kantor Bea dan Cukai, selama masa darurat Covid-19, layanan yang diberikan KPPN Pamekasan kepada Satuan Kerja/Stakeholder tidak dilaksanakan sebagaimana biasanya, layanan dilakukan tanpa tatap muka. Untuk pengajuan SPM dalam masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat kebijakan dengan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-267/PB/2020, di mana ADK SPM wajib dikirim via email, sedangkan hardcopy dikirim via pos atau sarana pengiriman tercepat. Terhadap keterlambatan penyelesaian tagian dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak, tidak diberlakukan sanksi. Adapun prioritas atas pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 adalah pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, serta untuk pembayaran belanja mendesak lainnya.

Di sesi dialog berikutnya, Agus Susanto selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pamekasan memaparkan bahwa sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pelayanan tatap muka perpajakan di seluruh wilayah Indonesia dihentikan sementara untuk TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP, LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, serta PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik, dan tempat lainnya. Khusus untuk pelayanan VAT Refund di bandara tetap buka. Layanan konsultasi tatap muka melalui helpdesk juga ditutup sementara, layanan diberikan melalui saluran lain, seperti telepon, email, chat, video conference, atau sarana online lainnya. Adapun kebijakan yang diterapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain adalah pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-filing/e-form, permohonan aktivasi/lupa EFIN dilakukan melalui email resmi KPP yang dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO), pelaporan SPT Masa melalui e-filing, permohonan NPWP dilakukan melalui e-Registration, dsb.

Sebagai penutup, di sesi dialog terakhir, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pamekasan, Nowo Agus Riswantoro menyampaikan bahwa dalam kondisi darurat bencana wabah Covid-19, sejalan dengan upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran wabah tersebut, maka seluruh layanan tatap muka melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan termasuk KPKNL di seluruh Indonesia, untuk sementara waktu ditiadakan, ditutup sementara mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Saat ini, pemberian layanan KPKNL Pamekasan lebih diarahkan menggunakan sarana online yang sudah tersedia atau disampaikan melalui pos tercatat untuk meminimalisasi terjadinya kontak langsung. Adapun sarana komunikasi yang digunakan dalam memberikan layanan dilakukan melalui telepon, email, whatsapp dan sejenisnya. Untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna layanan dalam mendapatkan data yang dibutuhkan terkait layanan KPKNL Pamekasan, para pengguna layanan dapat mengakses layanan informasi KPKNL Pamekasan di bit.ly/Publik_KPKNL_Pamekasan.

Terkait dengan pelaksanaan lelang selama kondisi darurat bencana wabah COVID-19, Nowo menjelaskan bahwa layanan lelang DJKN tetap berlangsung, akan tetapi seluruh pelaksanaan lelang oleh KPKNL akan dilakukan melalui internet. Pelaksanaan lelang akan dilangsungkan tanpa kehadiran fisik Penjual dan Saksi dari Penjual di tempat pelaksanaan lelang. Adapun Pejabat Lelang dan Saksi dari KPKNL tetap hadir di tempat pelaksanaan lelang, tentu sepanjang kondisi setempat masih memungkinkan. Untuk kehadiran Penjual dan Saksi dari Penjual dilakukan melalui media telekonferensi atau media elektronik lainnya yang memungkinkan Pejabat Lelang, Penjual, dan Saksi-saksi dapat terhubung dan saling melihat serta mendengar secara langsung pelaksanaan lelang dimaksud.

Selain menyampaikan hal tersebut di atas, untuk lebih memperkenalkan KPKNL Pamekasan kepada masyarakat, Nowo juga menjelaskan secara singkat jenis-jenis layanan KPKNL Pamekasan dan pesan kepada masayarakat untuk waspada akan maraknya penipuan yang mengatasnamakan lelang DJKN/KPKNL, saat diberi kesempatan pembawa acara di akhir acara.

Adapun tujuan diselenggarakannya talk show bersama ini adalah untuk meningkatkan jalinan sinergi antar unit Kementerian Keuangan Madura dan RRI Sumenep serta berharap agar pesan dari masing-masing unit Kementerian Keuangan terkait dengan layanan dapat tersampaikan secara tepat kepada masyarakat luas. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini