Pamekasan
– Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan mengadakan kegiatan Tindak Lanjut Revaluasi Barang Milik Negara (BMN)
dan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 781/KMK.01/2019 bertempat di
Ruang Rapat Lantai 2, pada hari Senin dan Selasa (25/11/2019 s.d. 26/11/2019). Acara tersebut dihadiri oleh
Satuan Kerja (Satker) di lingkungan KPKNL Pamekasan yang menjadi target
Revaluasi BMN Tahun 2017-2018,
dengan pembagian hari pertama Satker di wilayah Kabupaten Pamekasan dan
Kabupaten Sumenep, sedangkan hari kedua Satker di wilayah Kabupaten Sampang dan
Kabupaten Bangkalan.
Acara yang
dibuka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Khusnul Arifin,
merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terkait
Hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Revaluasi BMN) Tahun 2017-2018,
dengan agenda utama penyelesaian proses peningkatan perbaikan atas pelaksanaan
Penilaian Kembali BMN (Revaluasi BMN) dari Status Penilaian ke tahap LHIP
selesai.
Diawali
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Khusnul Arifin selanjutnya memaparkan
peraturan baru yaitu KMK Nomor 781/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan
Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Satker diajak untuk memahami beberapa perubahan dalam
pengajuan pengelolaan BMN. Kemudian, dilakukan asistensi dan bimbingan kepada
Satker oleh para Pelaksana Seksi PKN untuk meningkatkan dari status Penilaian
ke tahap LHIP selesai.
Kegiatan
ini juga diisi dengan sosialisasi dari Seksi Pelayanan Lelang. I Komang Eka
Diana, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, menyampaikan materi pengenalan e-Auction (Lelang Online), serta
pemaparan mengenai permohonan Lelang Online khususnya untuk Lelang Non Eksekusi
Wajib BMN.
Pada
akhir acara, KPKNL Pamekasan juga menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis
kepada peserta yang disambut antusias oleh seluruh Satker.