Pamekasan - Lelang Eksekusi Barang Rampasan
Kejaksaan Negeri Sumenep melalui perantara KPKNL Pamekasan diselenggarakan bertempat
di Aula Kejari Sumenep, Selasa (5/12). Pelaksanaan lelang ini diikuti dan
dihadiri 100 peserta dari wilayah Kabupaten Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
“Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang
dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terhadap
perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan uang hasil penjualan
ini seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak Kejari Sumenep, serta barang-barang dijual dalam kondisi apa adanya dan
calon pembeli harus melihat barang yang dibelinya agar nantinya tidak menyesal,”
tegas M. Slamet Sarjono selaku Penjual dalam sambutannya.
Pelaksanaan lelang kali ini dipimpin Kepala
Seksi Hukum dan Informasi, Yulianto yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat
Lelang, didampingi Umar Arief Odreis dan Candra Kurniawan Bendahara
Penerimaan. Banyaknya jumlah peserta yang mengikuti lelang tidak menghalangi
tertibnya dan lancarnya pelaksanaan lelang.
Lelang kali ini dilakukan secara konvensional
dimana peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan dan harus hadir pada saat
penawaran lelang. Peserta lelang sangat antusias, terlihat dari banyaknya
peserta lelang yang mengajukan penawaran. Barang-barang yang dilelang berupa
sepeda motor merk Honda GL MAX, Yamaha VIXION, Kawasaki NINJA, 2 Honda CB 150
R, Honda Supra X, Suzuki Satria, Yamaha Zupiter Z, Yamaha R 15, Yamaha Vega R,
Kawasaki KAZE, 5 HP berbagai merk dan 1 unit mobil merk Mitshubishi.
Total harga limit Rp.60,7 juta laku mencapai Rp.133 juta, dengan kenaikan 119 persen.
Dalam berbagai kesempatan koordinasi dengan
satker Kementerian/Lembaga sebenarnya telah disarankan agar permohonan lelang
disampaikan melalui e-auction, namun karena peraturan pelaksanaan
lelang di Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK./UP.1/2016 masih belum secara
tegas mengharuskan mekanisme ini maka penjual masih dapat menentukan cara
penawaran lelang.
(teks. /Foto. Candra Kurniawan)