Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Konvensional Dengan Hasil Yang Optimal
Yulianto
Jum'at, 08 Desember 2017   |   419 kali

Pamekasan - Lelang Eksekusi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sumenep melalui perantara KPKNL Pamekasan diselenggarakan bertempat di Aula Kejari Sumenep, Selasa (5/12). Pelaksanaan lelang ini diikuti dan dihadiri 100 peserta dari wilayah Kabupaten Sumenep, Pamekasan dan Sampang.

“Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terhadap perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan uang hasil penjualan ini seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Sumenep, serta barang-barang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon pembeli harus melihat barang yang dibelinya agar nantinya tidak menyesal,” tegas M. Slamet Sarjono selaku Penjual dalam sambutannya.

Pelaksanaan lelang kali ini dipimpin Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Yulianto yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Lelang,  didampingi Umar Arief Odreis dan Candra Kurniawan Bendahara Penerimaan. Banyaknya jumlah peserta yang mengikuti lelang tidak menghalangi tertibnya dan lancarnya pelaksanaan lelang.   

Lelang kali ini dilakukan secara konvensional dimana peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan dan harus hadir pada saat penawaran lelang. Peserta lelang sangat antusias, terlihat dari banyaknya peserta lelang yang mengajukan penawaran. Barang-barang yang dilelang berupa sepeda motor merk Honda GL MAX, Yamaha VIXION, Kawasaki NINJA, 2 Honda CB 150 R, Honda Supra X, Suzuki Satria, Yamaha Zupiter Z, Yamaha R 15, Yamaha Vega R, Kawasaki KAZE,  5 HP berbagai merk dan 1 unit mobil merk Mitshubishi. Total harga limit Rp.60,7 juta laku mencapai Rp.133 juta, dengan kenaikan 119 persen.

Dalam berbagai kesempatan koordinasi dengan satker Kementerian/Lembaga sebenarnya telah disarankan agar permohonan lelang disampaikan melalui e-auction, namun karena peraturan pelaksanaan lelang di Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK./UP.1/2016 masih belum secara tegas mengharuskan mekanisme ini maka penjual masih dapat menentukan cara penawaran lelang.

(teks. /Foto. Candra Kurniawan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini