Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pamekasan
Peta Strategi: Fondasi Penyusunan Perjanjian Kinerja di Kementerian Keuangan

Peta Strategi: Fondasi Penyusunan Perjanjian Kinerja di Kementerian Keuangan

Evisari Eresti Melani
Jum'at, 19 Juni 2026 |   82 kali

Dalam penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen penting yang menjadi komitmen antara pimpinan dan atasan langsung dalam mencapai target kinerja organisasi. Agar sasaran dan indikator kinerja yang ditetapkan memiliki arah yang jelas dan selaras dengan tujuan organisasi, penyusunan PK didasarkan pada Peta Strategi (Strategy Map).

Peta Strategi adalah representasi visual yang menggambarkan keterkaitan antar sasaran strategis dalam suatu organisasi. Peta ini menunjukkan bagaimana suatu sasaran menjadi pendorong (driver) bagi tercapainya sasaran lainnya hingga menghasilkan outcome yang diharapkan. Peta Strategi merupakan suatu dashboard yang memetakan SS dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Bagi unit organisasi yang tidak menyusun rencana strategis, visi dan misi mengacu pada visi dan misi unit organisasi di atasnya yang menyusun rencana strategis.

Di Kementerian Keuangan, peta strategi digunakan sebagai instrumen untuk menerjemahkan arah kebijakan dan strategi organisasi ke dalam sasaran yang lebih operasional dan terukur. Dengan demikian, setiap target yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap tujuan organisasi yang lebih besar. Peta Strategi merupakan salah satu komponen utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja. Sebelum menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target kinerja, unit organisasi terlebih dahulu menyusun atau mengacu pada peta strategi yang telah ditetapkan.

Melalui peta strategi, organisasi dapat:

  • Menentukan sasaran strategis yang menjadi prioritas;
  • Memastikan keselarasan antara tujuan organisasi dan target kinerja;
  • Mengidentifikasi indikator yang tepat untuk mengukur keberhasilan;
  • Menjaga konsistensi arah kinerja antar level organisasi;
  • Memudahkan proses monitoring dan evaluasi kinerja.

Dengan kata lain, peta strategi menjadi "jembatan" antara perencanaan strategis dan pengukuran kinerja.

Untuk menyusun sebuah Peta Strategi, dimulai dengan menetapkan SS organisasi. SS merupakan pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan, atau dicapai organisasi. SS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(1)  Singkat dan jelas

Pernyataan SS merupakan kalimat inti dan tidak berupa paragraf. Uraian SS dapat dijelaskan dalam manual IKU. Pernyataan SS tidak boleh memiliki pemahaman ganda dan harus selaras dengan deskripsi SS pada manual IKU.

(2)  Merefleksikan kondisi ideal dan realistis yang ingin dicapai

Pernyataan SS menggambarkan kondisi seharusnya yang ingin dicapai sesuai potensi.

(3)  Dituliskan dalam bentuk pernyataan kondisional

Pernyataan SS bersifat kualitatif (bukan kuantitatif). Contoh: Penerimaan pajak yang meningkat (kualitatif), bukan jumlah penerimaan pajak (kuantitatif).

 

Peta strategi Kementerian Keuangan disusun dengan pendekatan yang menggambarkan keterhubungan antara berbagai perspektif organisasi. SS yang telah disusun kemudian dikelompokkan dalam perspektif yang menggambarkan tingkatan fokus strategi. Terdapat 4 (empat) perspektif yang dapat digunakan dalam memetakan SS dalam peta strategi, yaitu:

1.    Perspektif Stakeholder

Stakeholder (pemangku kepentingan) merupakan pihak eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas pencapaian tujuan organisasi. Perspektif ini menggambarkan hasil yang ingin diwujudkan bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, maupun pihak terkait lainnya. Contoh sasaran strategis:

·         Pengelolaan keuangan negara yang kredibel;

·         Optimalisasi penerimaan negara;

·         Pengelolaan kekayaan negara yang produktif;

·         Pelayanan publik yang berkualitas.

2.    Perspektif Customer

Customer (pengguna layanan) merupakan pihak eksternal yang terkait langsung dengan produk atau layanan yang dihasilkan suatu organisasi. Perspektif ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan. Contoh sasaran:

·         Meningkatnya kualitas layanan publik;

·         Meningkatnya kepuasan pengguna layanan;

·         Meningkatnya kepatuhan pengguna layanan.

3.    Perspektif Internal Business Process

Perspektif Internal Business Process terdiri atas 1 (satu) atau beberapa SS yang menggambarkan rangkaian proses organisasi dalam memberikan layanan serta menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain).Contoh sasaran:

·         Penguatan tata kelola;

·         Optimalisasi proses bisnis;

·         Penguatan manajemen risiko;

·         Peningkatan kualitas pengelolaan aset dan anggaran.

4.    Perspektif Learning and Growth

Perspektif Learning and Growth terdiri atas 1 (satu) atau beberapa SS yang menggambarkan sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan Output atau outcome organisasi. Contoh sasaran:

·         Peningkatan kompetensi pegawai;

·         Penguatan budaya organisasi;

·         Transformasi digital;

·         Penguatan sistem informasi dan data.

UPK dapat menggunakan 3 (tiga) perspektif, dalam hal:

(1)  tidak dapat memisahkan stakeholder dan customer;

(2)  hanya memiliki stakeholder  atau tidak memberikan pelayanan secara langsung kepada pihak eksternal; atau

(3)  sesuai kebutuhan atau strategi organisasi.

 

Penerapan peta strategi dalam penyusunan Perjanjian Kinerja memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Menyelaraskan arah organisasi hingga level unit kerja dan individu.
  2. Memudahkan komunikasi strategi kepada seluruh pegawai.
  3. Meningkatkan fokus pada prioritas organisasi.
  4. Mendukung pengambilan keputusan berbasis kinerja.
  5. Mempermudah monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran strategis.
  6. Mendorong akuntabilitas dan transparansi kinerja.

 

Peta Strategi merupakan fondasi penting dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui peta strategi, organisasi dapat menerjemahkan visi dan tujuan strategis ke dalam sasaran yang terukur, terarah, dan saling terhubung. Dengan pemahaman yang baik terhadap peta strategi, setiap unit kerja dan pegawai dapat melihat perannya dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan.

Pada akhirnya, keberhasilan Perjanjian Kinerja tidak hanya ditentukan oleh pencapaian angka-angka target, tetapi juga oleh sejauh mana sasaran strategis yang tertuang dalam peta strategi mampu diwujudkan menjadi manfaat nyata bagi organisasi, negara, dan masyarakat.

 

Sumber:

KMK 127/KMK.01/2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan

 Penulis : Marlita Dewanti

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon