Peta Strategi: Fondasi Penyusunan Perjanjian Kinerja di Kementerian Keuangan
Evisari Eresti Melani
Jum'at, 19 Juni 2026 |
82 kali
Dalam
penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian
Kinerja (PK) merupakan dokumen penting yang menjadi komitmen antara pimpinan
dan atasan langsung dalam mencapai target kinerja organisasi. Agar sasaran dan
indikator kinerja yang ditetapkan memiliki arah yang jelas dan selaras dengan
tujuan organisasi, penyusunan PK didasarkan pada Peta Strategi (Strategy
Map).
Peta
Strategi adalah representasi visual yang menggambarkan keterkaitan antar
sasaran strategis dalam suatu organisasi. Peta ini menunjukkan bagaimana suatu
sasaran menjadi pendorong (driver) bagi tercapainya sasaran lainnya hingga
menghasilkan outcome yang diharapkan. Peta
Strategi merupakan suatu dashboard yang memetakan SS dalam suatu
kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan strategi
organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Bagi unit organisasi yang tidak
menyusun rencana strategis, visi dan misi mengacu pada visi dan misi unit
organisasi di atasnya yang menyusun rencana strategis.
Di
Kementerian Keuangan, peta strategi digunakan sebagai instrumen untuk
menerjemahkan arah kebijakan dan strategi organisasi ke dalam sasaran yang
lebih operasional dan terukur. Dengan demikian, setiap target yang tercantum
dalam Perjanjian Kinerja memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri
kontribusinya terhadap tujuan organisasi yang lebih besar. Peta Strategi
merupakan salah satu komponen utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja.
Sebelum menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target kinerja, unit
organisasi terlebih dahulu menyusun atau mengacu pada peta strategi yang telah
ditetapkan.
Melalui
peta strategi, organisasi dapat:
Dengan
kata lain, peta strategi menjadi "jembatan" antara perencanaan
strategis dan pengukuran kinerja.
Untuk
menyusun sebuah Peta Strategi, dimulai dengan menetapkan SS organisasi. SS
merupakan pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan, atau
dicapai organisasi. SS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) Singkat dan jelas
Pernyataan
SS merupakan kalimat inti dan tidak berupa paragraf. Uraian SS dapat dijelaskan
dalam manual IKU. Pernyataan SS tidak boleh memiliki pemahaman ganda dan harus
selaras dengan deskripsi SS pada manual IKU.
(2) Merefleksikan kondisi ideal dan realistis
yang ingin dicapai
Pernyataan
SS menggambarkan kondisi seharusnya yang ingin dicapai sesuai potensi.
(3) Dituliskan dalam bentuk pernyataan
kondisional
Pernyataan
SS bersifat kualitatif (bukan kuantitatif). Contoh: Penerimaan pajak yang
meningkat (kualitatif), bukan jumlah penerimaan pajak (kuantitatif).
Peta
strategi Kementerian Keuangan disusun dengan pendekatan yang menggambarkan
keterhubungan antara berbagai perspektif organisasi. SS yang telah disusun
kemudian dikelompokkan dalam perspektif yang menggambarkan tingkatan fokus
strategi. Terdapat 4 (empat) perspektif yang dapat digunakan dalam memetakan SS
dalam peta strategi, yaitu:
1.
Perspektif
Stakeholder
Stakeholder (pemangku kepentingan) merupakan pihak
eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas
pencapaian tujuan organisasi. Perspektif ini menggambarkan hasil yang ingin
diwujudkan bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia
usaha, maupun pihak terkait lainnya. Contoh sasaran strategis:
·
Pengelolaan
keuangan negara yang kredibel;
·
Optimalisasi
penerimaan negara;
·
Pengelolaan
kekayaan negara yang produktif;
·
Pelayanan
publik yang berkualitas.
2.
Perspektif
Customer
Customer (pengguna layanan) merupakan pihak eksternal
yang terkait langsung dengan produk atau layanan yang dihasilkan suatu
organisasi. Perspektif ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan
kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan. Contoh sasaran:
·
Meningkatnya
kualitas layanan publik;
·
Meningkatnya
kepuasan pengguna layanan;
·
Meningkatnya
kepatuhan pengguna layanan.
3.
Perspektif
Internal Business Process
Perspektif Internal
Business Process terdiri atas 1 (satu) atau beberapa SS yang menggambarkan
rangkaian proses organisasi dalam memberikan layanan serta menciptakan nilai
bagi stakeholder dan customer (value chain).Contoh sasaran:
·
Penguatan
tata kelola;
·
Optimalisasi
proses bisnis;
·
Penguatan
manajemen risiko;
·
Peningkatan
kualitas pengelolaan aset dan anggaran.
4.
Perspektif
Learning and Growth
Perspektif Learning and Growth
terdiri atas 1 (satu) atau beberapa SS yang menggambarkan sumber daya internal organisasi
yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk
menjalankan proses bisnis guna menghasilkan Output atau outcome organisasi.
Contoh sasaran:
·
Peningkatan
kompetensi pegawai;
·
Penguatan
budaya organisasi;
·
Transformasi
digital;
·
Penguatan
sistem informasi dan data.
UPK
dapat menggunakan 3 (tiga) perspektif, dalam hal:
(1) tidak dapat memisahkan stakeholder
dan customer;
(2) hanya memiliki stakeholder atau tidak memberikan pelayanan secara
langsung kepada pihak eksternal; atau
(3) sesuai kebutuhan atau strategi
organisasi.
Penerapan
peta strategi dalam penyusunan Perjanjian Kinerja memberikan berbagai manfaat,
antara lain:
Peta
Strategi merupakan fondasi penting dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di
lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui peta strategi, organisasi dapat
menerjemahkan visi dan tujuan strategis ke dalam sasaran yang terukur, terarah,
dan saling terhubung. Dengan pemahaman yang baik terhadap peta strategi, setiap
unit kerja dan pegawai dapat melihat perannya dalam mendukung pencapaian tujuan
organisasi secara keseluruhan.
Pada
akhirnya, keberhasilan Perjanjian Kinerja tidak hanya ditentukan oleh
pencapaian angka-angka target, tetapi juga oleh sejauh mana sasaran strategis
yang tertuang dalam peta strategi mampu diwujudkan menjadi manfaat nyata bagi
organisasi, negara, dan masyarakat.
Sumber:
KMK 127/KMK.01/2026
tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penulis : Marlita Dewanti
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |