Mengenal Pembuatan Perjanjian Kinerja
Evisari Eresti Melani
Senin, 25 Mei 2026 |
18 kali
Perjanjian Kinerja (PK) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi bentuk komitmen antara atasan dan bawahan dalam mencapai target organisasi secara terukur, akuntabel, dan selaras dengan visi strategis kementerian. Di lingkungan Kementerian Keuangan, penyusunan Perjanjian Kinerja tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan budaya kerja berbasis hasil (result oriented).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK) dengan pimpinan UPK di atasnya. Dokumen tersebut memuat penugasan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan. Perjanjian Kinerja disusun secara berjenjang mulai dari level kementerian hingga unit kerja paling bawah. Dengan sistem ini, setiap pegawai dan unit organisasi memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian sasaran strategis organisasi.
Pembuatan Perjanjian Kinerja bertujuan untuk:
Selain itu, PK juga menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja minimal memuat beberapa komponen utama yang dirancang agar target organisasi dapat diukur secara objektif dan mudah dievaluasi pada akhir periode kinerja, yaitu:
Tahapan pembuatan perjanjian kinerja antara lain sebagai berikut.
1. Penyusunan Sasaran Strategis
Tahap awal dimulai dengan penetapan sasaran strategis berdasarkan visi, misi, dan program prioritas organisasi. Sasaran strategis harus mendukung tujuan besar Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara.
2. Penentuan Indikator Kinerja Utama (IKU)
IKU digunakan sebagai alat ukur keberhasilan suatu sasaran. Indikator harus memenuhi prinsip SMART, yaitu:
Pengelolaan IKU di lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur sejak reformasi birokrasi melalui kebijakan pengelolaan indikator kinerja.
3. Penetapan Target Kinerja
Setelah indikator ditentukan, langkah berikutnya adalah menetapkan target yang ingin dicapai dalam satu tahun anggaran. Target dapat berupa persentase, indeks, nilai, jumlah output, maupun ukuran kuantitatif lainnya.
4. Penyelarasan dengan Anggaran
Target kinerja harus selaras dengan alokasi anggaran yang tersedia. Hal ini penting agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan realistis.
5. Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Dokumen PK kemudian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk komitmen formal. Di lingkungan Kementerian Keuangan, penetapan Perjanjian Kinerja umumnya dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun.
Setelah disahkan, Perjanjian Kinerja menjadi pedoman pelaksanaan tugas selama satu tahun. Setiap unit kerja wajib melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap capaian target. Hasil evaluasi tersebut nantinya digunakan untuk:
Beberapa tantangan yang sering muncul dalam penyusunan PK antara lain:
Karena itu, proses penyusunan PK membutuhkan koordinasi yang baik antarunit dan pemahaman mendalam mengenai tugas serta fungsi organisasi.
Perjanjian Kinerja merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Melalui penyusunan target yang jelas, terukur, dan akuntabel, organisasi dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekaligus memperkuat budaya kerja berbasis kinerja. Dengan penerapan Perjanjian Kinerja yang konsisten, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendukung terciptanya birokrasi yang profesional dan modern.
Sumber:
KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/jakarta4/id/profil/profil-pejabat
www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/jakarta4/id/profil/114-profil/3146-kontrak-kinerja
Penulis : Marlita Dewanti
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |