Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pamekasan
Struktur Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan

Struktur Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan

Hendra Adiwibowo
Kamis, 05 Februari 2026 |   180 kali

Struktur manajemen kinerja adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengelola dan meningkatkan kinerja organisasi. Struktur Manajemen Kinerja dibentuk dalam rangka penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Struktur manajemen kinerja terdiri dari Komite Manajemen Kinerja dan Unit Pemilik Kinerja (UPK).

 

1.    Komite Manajemen Kinerja

Komite Manajemen Kinerja merupakan struktur tertinggi dalam manajemen kinerja Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan manajemen kinerja dan melaksanakan proses manajemen kinerja Kementerian. Komite Manajemen Kinerja terdiri atas:

a.    Komite Eksekutif

Komite Eksekutif terdiri dari:

1)    Menteri Keuangan sebagai Ketua.

2)    Wakil Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua.

3)    Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan  bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli sebagai Anggota.

 

b.    Komite Pelaksana

Komite Pelaksana terdiri atas:

1)    Sekretaris Jenderal sebagai Ketua.

2)    Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi dan birokrasi sebagai Ketua Pelaksana Harian.

3)    Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing—masing Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat 1 (satu) Tingkat di bawah Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan yang membidangi manajemen kinerja sebagai anggota.

 

c.    Sekretariat Komite

Sekretariat Komite terdiri atas:

1)    Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris I, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk manajemen kinerja organisasi.

2)    Kepala  Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris II, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk manajemen kinerja pegawai.

3)    Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional setara Pejabat Administrator yang memiliki tugas dan fungsi manajemen kinerja organisasi di Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Administrator Kinerja Organisasi Pusat (AKOP), yang memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Sekretaris I.

4)    Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional setara Pejabat Administrator yang memiliki tugas dan fungsi Manajemen Kinerja Pegawai di Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal sebagai Administrator Kinerja Pegawai Pusat (AKPP), yang memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Sekretaris II.

 

2.    Unit Pemilik Kinerja (yang selanjutnya disebut UPK)

Unit Pemilik Kinerja (UPK) adalah satuan kerja atau unit organisasi yang bertanggung jawab penuh atas pencapaian sasaran strategis, target kinerja, dan indikator kinerja (IKU) yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja atau rencana strategis. UPK berfungsi mengelola kinerja secara mandiri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Unit Pemilik Kinerja terdiri dari:

 

a.    UPK-One

Unit Pemilik Kinerja One (UPK-One) adalah unit kerja pada tingkat organisasi tertinggi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) atau unit non-eselon setara. UPK-One bertanggung jawab langsung atas pencapaian kinerja utama organisasi sesuai  KMK No 300/KMK.01/2022. Struktur UPK-One terdiri dari:

1)    Eksekutif Manajer Kinerja yaitu Pimpinan UPK— One

2)    Koordinator Kinerja Organisasi (KKO) UPK—One

3)    Koordinator Kinerja Pegawai (KKP) UPK-One

4)    Administrator Kinerja Organisasi (AKO) UPK—One

5)    Administrator Kinerja Pegawai (AKP) UPK— One

 

b.    UPK- Two

Unit Pemilik Kinerja Two (UPK- Two) adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, unit Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Tinggi Madya dan unit organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Struktur UPK- Two terdiri dari:

1)    Manajer Kinerja yaitu Pimpinan UPK-Two

2)    Koordinator Kinerja Organisasi (KKO) UPK— Two

3)    Koordinator  Kinerja Pegawai (KKP) UPK— Two

4)    Administrator Kinerja Organisasi (AKO) UPK— Two

5)    Administrator Kinerja Pegawai (AKP) UPK— Two

 

c.    UPK-Three

Unit Pemilik Kinerja Three (UPK-Three) adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator pada kantor pelayanan dan Unit Pelaksana Teknis Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan. Struktur UPK-Three yaitu:

1)    Submanajer Kinerja yaitu Pimpinan UPK— Three

2)    Administrator Kinerja Organisasi (AKO) UPK—Three

3)    Administrator Kinerja Pegawai (AKP) UPK—Three

 

Struktur manajemen kinerja digunakan untuk menyelaraskan tujuan individu dengan tujuan organisasi, memantau kemajuan pekerjaan, dan mendorong perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Struktur ini juga meningkatkan efisiensi dengan memberikan kejelasan tanggung jawab, dasar objektif untuk evaluasi (penghargaan/karier), serta meminimalkan konflik internal organisasi. Selain itu, dengan adanya struktur manajemen kinerja organisasi dapat mengukur dan menganalisis kinerja, mengidentifikasi masalah, mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi, melakukan monitoring dan evaluasi, meningkatkan akuntabilitas dan efeisiensi serta mendukung pengambilan keputusan.


Penulis. Marlita Dewanti

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon