Struktur Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan
Hendra Adiwibowo
Kamis, 05 Februari 2026 |
180 kali
Struktur
manajemen kinerja adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengelola dan
meningkatkan kinerja organisasi. Struktur Manajemen Kinerja dibentuk dalam rangka
penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Struktur
manajemen kinerja terdiri dari Komite Manajemen Kinerja dan Unit Pemilik Kinerja
(UPK).
1.
Komite
Manajemen Kinerja
Komite Manajemen Kinerja merupakan struktur tertinggi dalam
manajemen kinerja Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan untuk menentukan
kebijakan manajemen kinerja dan melaksanakan proses manajemen kinerja Kementerian.
Komite Manajemen Kinerja terdiri atas:
a.
Komite
Eksekutif
Komite
Eksekutif terdiri dari:
1)
Menteri
Keuangan sebagai Ketua.
2)
Wakil
Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua.
3)
Para
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri Keuangan, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli sebagai Anggota.
b.
Komite
Pelaksana
Komite
Pelaksana terdiri atas:
1)
Sekretaris
Jenderal sebagai Ketua.
2)
Staf
Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi dan birokrasi sebagai Ketua
Pelaksana Harian.
3)
Para
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing—masing Unit Organisasi yang dipimpin
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat 1 (satu) Tingkat di bawah
Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Menteri Keuangan yang membidangi manajemen kinerja sebagai anggota.
c.
Sekretariat
Komite
Sekretariat
Komite terdiri atas:
1)
Kepala
Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris I, yang
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk manajemen kinerja organisasi.
2)
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal
sebagai Sekretaris II, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk manajemen
kinerja pegawai.
3)
Pejabat
Administrator atau Pejabat Fungsional setara Pejabat Administrator yang
memiliki tugas dan fungsi manajemen kinerja organisasi
di Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Administrator
Kinerja Organisasi Pusat (AKOP), yang memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Sekretaris I.
4)
Pejabat
Administrator atau Pejabat Fungsional setara Pejabat Administrator yang
memiliki tugas dan fungsi Manajemen Kinerja Pegawai di Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal sebagai Administrator Kinerja Pegawai Pusat (AKPP), yang
memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Sekretaris II.
2.
Unit
Pemilik Kinerja (yang
selanjutnya disebut UPK)
Unit Pemilik Kinerja (UPK) adalah satuan kerja atau unit
organisasi yang bertanggung jawab penuh atas pencapaian sasaran strategis,
target kinerja, dan indikator kinerja (IKU) yang telah ditetapkan dalam kontrak
kinerja atau rencana strategis. UPK berfungsi mengelola kinerja secara mandiri,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Unit Pemilik
Kinerja terdiri dari:
a.
UPK-One
Unit Pemilik Kinerja One (UPK-One) adalah
unit kerja pada tingkat organisasi tertinggi yang dipimpin oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) atau unit non-eselon setara. UPK-One
bertanggung jawab langsung atas pencapaian kinerja utama organisasi
sesuai KMK No
300/KMK.01/2022.
Struktur UPK-One terdiri dari:
1)
Eksekutif
Manajer Kinerja yaitu Pimpinan UPK— One
2)
Koordinator
Kinerja Organisasi (KKO) UPK—One
3)
Koordinator
Kinerja Pegawai (KKP) UPK-One
4)
Administrator
Kinerja Organisasi (AKO) UPK—One
5)
Administrator Kinerja Pegawai (AKP) UPK— One
b.
UPK- Two
Unit Pemilik Kinerja Two (UPK- Two) adalah Unit
Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, unit Non Eselon
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui
Pimpinan Tinggi Madya dan unit organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Unit
Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan. Struktur UPK- Two terdiri dari:
1)
Manajer
Kinerja yaitu Pimpinan UPK-Two
2)
Koordinator Kinerja Organisasi (KKO) UPK— Two
3)
Koordinator Kinerja Pegawai
(KKP) UPK— Two
4)
Administrator Kinerja Organisasi (AKO) UPK— Two
5)
Administrator Kinerja Pegawai (AKP) UPK— Two
c.
UPK-Three
Unit Pemilik Kinerja Three (UPK-Three) adalah
Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator pada kantor pelayanan
dan Unit Pelaksana Teknis Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Struktur UPK-Three yaitu:
1)
Submanajer
Kinerja yaitu Pimpinan UPK— Three
2)
Administrator Kinerja Organisasi (AKO) UPK—Three
3)
Administrator Kinerja Pegawai (AKP) UPK—Three
Struktur manajemen kinerja digunakan untuk menyelaraskan tujuan individu dengan tujuan organisasi, memantau kemajuan pekerjaan, dan mendorong perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Struktur ini juga meningkatkan efisiensi dengan memberikan kejelasan tanggung jawab, dasar objektif untuk evaluasi (penghargaan/karier), serta meminimalkan konflik internal organisasi. Selain itu, dengan adanya struktur manajemen kinerja organisasi dapat mengukur dan menganalisis kinerja, mengidentifikasi masalah, mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi, melakukan monitoring dan evaluasi, meningkatkan akuntabilitas dan efeisiensi serta mendukung pengambilan keputusan.
Penulis. Marlita Dewanti
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |