Mengenal Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan dan Klasifikasinya
Hendra Adiwibowo
Rabu, 28 Januari 2026 |
273 kali
Manajemen
kinerja merupakan rangkaian kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan
kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Untuk
ASN, manajemen kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sedangkan di Kementerian Keuangan sendiri, manajemen
kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dipertegas dalam Surat
Edaran Nomor SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaannya, manajemen kinerja
memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Objektif,
yaitu penilaian terhadap pencapaian kinerja sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi
dari pejabat penilai kinerja PNS.
b.
Terukur,
di mana penilaian kinerja dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
c. Akuntabel,
yaitu seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
pejabat yang berwenang.
d.
Partisipatif,
di mana seluruh proses penilaian kinerja melibatkan secara aktif antara pejabat
penilai kinerja PNS dengan PNS yang dinilai.
e.
Transparan,
yaitu seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan
tidak bersifat rahasia.
Klasifikasi manajemen kinerja menurut
KMK 300/KMK.01/2022 terdiri atas manajemen kinerja organisasi dan manajemen
kinerja pegawai.
I. Manajemen
Kinerja Organisasi
Manajemen
kinerja organisasi adalah manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu.
Manajemen kinerja organisasi
memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Membangun
organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan/ perbaikan (continuous
improvement);
2.
Membentuk keselarasan antarunit kerja;
3. Mengembangkan semangat kerja
tim (teamwork); dan
4.
Menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan eļ¬siensi
organisasi.
Manajemen kinerja organisasi terdiri
dari:
a.
Kementerian, yang mencakup Menteri dan Wakil
Menteri.
b.
Unit
level I, yang mencakup Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan, Staf
Khusus, dan Tenaga Ahli.
c. Unit
level II, yang mencakup
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan
Tinggi Madya, dan Pimpinan Unit Organisasi 1 (satu) Tingkat di bawah Pimpinan
Unit Organisasi Non Eselon.
d.
Unit
level III, yang
mencakup Pimpinan Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator pada
kantor pelayanan dan Unit Pelaksana Teknis Eselon III di lingkungan Kementerian
Keuangan.
II. Manajemen
Kinerja Pegawai
manajemen
kinerja pegawai adalah manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja
pegawai selama periode tertentu.
Manajemen
kinerja pegawai memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mewujudkan
pegawai yang memberikan kontribusi maksimal kepada organisasi dengan
mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan yang dimiliki, serta
perilaku kerja yang sesuai dengan standar perilaku Kementerian Keuangan.
2.
Membangun
komunikasi efektif dan hubungan yang harmonis antara pegawai dan pimpinan serta
kolaborasi antarpegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
3.
Mengembangkan
iklim kerja yang kondusif dan kompetitif, menghargai kualitas proses bisnis dan
kompetensi pegawai sehingga mampu memberikan kontribusi, output, dan outcome
yang maksimal.
4. Menjadi
dasar pengembangan pegawai, pemberian penghargaan, dan pertimbangan karir.
Manajemen
kinerja pegawai meliputi:
a.
Pegawai
Negeri Sipil (PNS);
b.
CPNS
yang telah mempunyai NIP yang memiliki instansi induk di Kementerian Keuangan;
c.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d.
PNS
yang ditugaskan di Kementerian Keuangan; dan
e. Pegawai
Kementerian Keuangan yang ditugaskan pada Instansi Pemerintah Lainnya atau di
Luar Instansi Pemerintah.
Dapat disimpulkan bahwa adanya manajemen kinerja berpengaruh pada
organisasi dan pegawai. Dengan adanya manajemen kinerja, organisasi dapat berkembang
menjadi lebih baik karena kemampuan perusahaan dalam mencapai target atau
tujuan lebih mudah dan optimal serta lebih terjamin hasil akhirnya. Selain itu,
organisasi juga bisa mengevaluasi kinerja organisasinya sehingga ke depannya
keberlangsungan organisasi tetap berjalan.
Sedangkan untuk pegawai, adanya manajemen kinerja dapat meningkatkan
kinerja karyawan, memotivasi karyawan, mengevaluasi kinerja karyawan, merekomendasikan
karyawan untuk karir masa depan, membuat keputusan promosi, dan menilai potensi
karyawan. Dengan penetapan tujuan yang jelas, pemantauan
berkelanjutan, dan umpan balik yang konstruktif, manajemen kinerja membantu
memastikan bahwa setiap individu berkontribusi secara optimal terhadap
pencapaian tujuan strategis organisasi.
Penulis: Marlita Dewanti
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |