Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pamekasan
Mengenal Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan dan Klasifikasinya

Mengenal Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan dan Klasifikasinya

Hendra Adiwibowo
Rabu, 28 Januari 2026 |   273 kali

Manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Untuk ASN, manajemen kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sedangkan di Kementerian Keuangan sendiri, manajemen kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dipertegas dalam Surat Edaran Nomor SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Dalam pelaksanaannya, manajemen kinerja memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:

a.    Objektif, yaitu penilaian terhadap pencapaian kinerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai kinerja PNS.

b.    Terukur, di mana penilaian kinerja dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

c.  Akuntabel, yaitu seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

d.    Partisipatif, di mana seluruh proses penilaian kinerja melibatkan secara aktif antara pejabat penilai kinerja PNS dengan PNS yang dinilai.

e.    Transparan, yaitu seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

 

Klasifikasi manajemen kinerja menurut KMK 300/KMK.01/2022 terdiri atas manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai.

 

I.      Manajemen Kinerja Organisasi

Manajemen kinerja organisasi adalah manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu.

 

Manajemen kinerja organisasi memiliki tujuan sebagai berikut:

1.    Membangun organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan/ perbaikan (continuous improvement);

2.    Membentuk keselarasan antarunit kerja;

3.    Mengembangkan semangat kerja tim (teamwork); dan

4.    Menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.

 

Manajemen kinerja organisasi terdiri dari:

a.    Kementerian, yang mencakup Menteri dan Wakil Menteri.

b.    Unit level I, yang mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli.

c.   Unit level II, yang mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Unit Organisasi 1 (satu) Tingkat di bawah Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon.

d.    Unit level III, yang mencakup Pimpinan Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator pada kantor pelayanan dan Unit Pelaksana Teknis Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

II.      Manajemen Kinerja Pegawai

manajemen kinerja pegawai adalah manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.

 

Manajemen kinerja pegawai memiliki tujuan sebagai berikut:

1.  Mewujudkan pegawai yang memberikan kontribusi maksimal kepada organisasi dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan yang dimiliki, serta perilaku kerja yang sesuai dengan standar perilaku Kementerian Keuangan.

2.    Membangun komunikasi efektif dan hubungan yang harmonis antara pegawai dan pimpinan serta kolaborasi antarpegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

3.    Mengembangkan iklim kerja yang kondusif dan kompetitif, menghargai kualitas proses bisnis dan kompetensi pegawai sehingga mampu memberikan kontribusi, output, dan outcome yang maksimal.

4.     Menjadi dasar pengembangan pegawai, pemberian penghargaan, dan pertimbangan karir.

 

Manajemen kinerja pegawai meliputi:

a.    Pegawai Negeri Sipil (PNS);

b.    CPNS yang telah mempunyai NIP yang memiliki instansi induk di Kementerian Keuangan;

c.     Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

d.    PNS yang ditugaskan di Kementerian Keuangan; dan

e.  Pegawai Kementerian Keuangan yang ditugaskan pada Instansi Pemerintah Lainnya atau di Luar Instansi Pemerintah.

 

Dapat disimpulkan bahwa adanya manajemen kinerja berpengaruh pada organisasi dan pegawai. Dengan adanya manajemen kinerja, organisasi dapat berkembang menjadi lebih baik karena kemampuan perusahaan dalam mencapai target atau tujuan lebih mudah dan optimal serta lebih terjamin hasil akhirnya. Selain itu, organisasi juga bisa mengevaluasi kinerja organisasinya sehingga ke depannya keberlangsungan organisasi tetap berjalan.

 

Sedangkan untuk pegawai, adanya manajemen kinerja dapat meningkatkan kinerja karyawan, memotivasi karyawan, mengevaluasi kinerja karyawan, merekomendasikan karyawan untuk karir masa depan, membuat keputusan promosi, dan menilai potensi karyawan. Dengan penetapan tujuan yang jelas, pemantauan berkelanjutan, dan umpan balik yang konstruktif, manajemen kinerja membantu memastikan bahwa setiap individu berkontribusi secara optimal terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi.

 

Penulis: Marlita Dewanti
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon