Bentuk
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah dari pengelolaan
keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur
penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintah dan pembangunan, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabilitas perekonomian, serta prioritas pembangunan secara umum. Unsur
pendapatan negara diperoleh dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan
pajak, dan penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 1
tentang Ketentuan Umum Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Salah
satu objek PNBP yaitu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Aset Negara/BMN mempunyai peranan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang merupakan output dari pertumbuhan ekonomi dan potensi
daya saing suatu negara (Park et al., 2016). Pengelolaan aset negara yaitu
untuk pengendalian belanja negara dan penyokong penerimaan negara. Pentingnya
manajemen aset bagi pemerintah dan besarnya pengeluaran negara terkait dengan
manajemen aset tersebut, maka menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan
pengelolaan Aset/BMN secara profesional, efektif, dan mengedepankan aspek-aspek
ekonomis agar pengeluaran biaya dapat tepat penggunaan, tepat sasaran, tepat
penerapan, dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, siklus Pengelolaan BMN adalah Perencanaan Kebutuhan dan
Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan,
Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan dan
Pengawasan, dan Pengendalian. Dari siklus tersebut penulis akan fokus pada
optimalisasi Pemanfaatan BMN, khususnya di wilayah kerja KPKNL Pamekasan.
Potensi Pemanfaatan BMN
Secara umum dapat diketahui bahwa kontribusi PNBP dari pengelolaan BMN belum optimal. Namun demikian, rendahnya kontribusi pengelolaan aset terhadap penerimaan tidak serta merta berarti bahwa pengelolaan BMN belum dilakukan secara optimal. Pada entitas pemerintah, sebagian besar aset utamanya digunakan untuk penyediaan layanan umum dan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat optimalisasi aset terhadap penerimaan sebaiknya dilakukan dengan membandingkan realisasi penerimaan dari pengelolaan aset dengan nilai aset potensial yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan penerimaan, bukan dengan membandingkannya dengan nilai aset secara keseluruhan. Aset-aset yang paling potensial untuk dimanfaatkan ialah aset-aset yang tidak digunakan (unutilized) atau berlebih (idle). Untuk itu, perlu dilakukan perhitungan nilai aset-aset potensial tersebut. Cara yang paling mudah dilakukan ialah dengan membandingkan nilai total aset dengan tingkat utilisasi aset. Namun demikian, untuk mendapatkan data yang lebih valid dan andal, identifikasi dan pemetaan aset secara langsung lebih baik dilakukan terlebih dahulu.
Pemanfaatan aset untuk menghasilkan penerimaan sebenarnya tidak hanya
dapat dilakukan terhadap aset-aset yang tidak digunakan atau berlebih, melainkan
juga terhadap aset yang digunakan tetapi penggunaannya tidak optimal. Tingkat
optimalisasi penggunaan aset sebenarnya dapat ditentukan melalui analisis
penggunaan tertinggi dan terbaik (highest
and best use). Namun demikian, hal itu akan sulit dilakukan mengingat
analisis tersebut harus mencakup seluruh aset yang digunakan, sehingga membutuhkan
waktu dan biaya yang cukup besar.
Tabel I
Tabel Potensi PNBP Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Pamekasan
No. |
Uraian |
Tahun |
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Capaian |
1. |
Nominal PNBP Aset |
2018 |
1.672.389.872 |
638.366.890 |
38,2% |
2. |
2019 |
4.433.653.125 |
2.311.354.196 |
52,1% |
|
3. |
2020 |
7.516.470.000 |
3.443.161.951 |
45,8% |
Sumber: Data dari Capaian Kinerja KPKNL
Pamekasan diolah, Tahun 2018-2020
Berdasarkan
data di atas dapat disimpulkan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir Capaian
PNBP tidak pernah mencapai target. Namun demikian, secara nominal terjadi
kenaikan realisasi penerimaan PNBP mulai tahun 2018 sampai dengan 2020 dengan
persentase capaian mengalami fluktuatif dari tahun 2018 sampai dengan 2020.
Menurut
pendapat penulis, belum optimalnya pemanfaatan BMN satuan kerja di wilayah
kerja KPKNL Pamekasan disebabkan
beberapa faktor, yaitu:
Solusi dari permasalahan di atas, antara lain:
Tentunya dari solusi tersebut perlu didukung sinergi dengan segenap unsur, baik dari Pengelola Barang maupun Penggguna Barang agar tujuan optimalisasi pemanfaatan BMN diharapkan dapat segera diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rapatkan
barisan supaya kokoh, “KPKNL Pamekasan
Siap ALAKOH”
Penulis: Andi Priyananda, Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pamekasan.
Daftar Pustaka