Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Optimalisasi Pemanfaatan BMN Guna Mendongkrak PNBP di Pulau Madura
Muhammad Mukti Abadi
Senin, 06 September 2021   |   523 kali

Bentuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, serta prioritas pembangunan secara umum. Unsur pendapatan negara diperoleh dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

Salah satu objek PNBP yaitu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Aset Negara/BMN mempunyai peranan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan output dari pertumbuhan ekonomi dan potensi daya saing suatu negara (Park et al., 2016). Pengelolaan aset negara yaitu untuk pengendalian belanja negara dan penyokong penerimaan negara. Pentingnya manajemen aset bagi pemerintah dan besarnya pengeluaran negara terkait dengan manajemen aset tersebut, maka menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan Aset/BMN secara profesional, efektif, dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya dapat tepat penggunaan, tepat sasaran, tepat penerapan, dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, siklus Pengelolaan BMN adalah Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan dan Pengawasan, dan Pengendalian. Dari siklus tersebut penulis akan fokus pada optimalisasi Pemanfaatan BMN, khususnya di wilayah kerja KPKNL Pamekasan.

 

Potensi Pemanfaatan BMN

 

Secara umum dapat diketahui bahwa kontribusi PNBP dari pengelolaan BMN belum optimal. Namun demikian, rendahnya kontribusi pengelolaan aset terhadap penerimaan tidak serta merta berarti bahwa pengelolaan BMN belum dilakukan secara optimal. Pada entitas pemerintah, sebagian besar aset utamanya digunakan untuk penyediaan layanan umum dan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat optimalisasi aset terhadap penerimaan sebaiknya dilakukan dengan membandingkan realisasi penerimaan dari pengelolaan aset dengan nilai aset potensial yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan penerimaan, bukan dengan membandingkannya dengan nilai aset secara keseluruhan. Aset-aset yang paling potensial untuk dimanfaatkan ialah aset-aset yang tidak digunakan (unutilized) atau berlebih (idle). Untuk itu, perlu dilakukan perhitungan nilai aset-aset potensial tersebut. Cara yang paling mudah dilakukan ialah dengan membandingkan nilai total aset dengan tingkat utilisasi aset. Namun demikian, untuk mendapatkan data yang lebih valid dan andal, identifikasi dan pemetaan aset secara langsung lebih baik dilakukan terlebih dahulu.


Pemanfaatan aset untuk menghasilkan penerimaan sebenarnya tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset-aset yang tidak digunakan atau berlebih, melainkan juga terhadap aset yang digunakan tetapi penggunaannya tidak optimal. Tingkat optimalisasi penggunaan aset sebenarnya dapat ditentukan melalui analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use). Namun demikian, hal itu akan sulit dilakukan mengingat analisis tersebut harus mencakup seluruh aset yang digunakan, sehingga membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.   

 

Tabel I

Tabel Potensi PNBP Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Pamekasan

 

No.

Uraian

Tahun

Target (Rp)

Realisasi (Rp)

Capaian

1.

Nominal PNBP Aset

2018

1.672.389.872

638.366.890

38,2%

2.

2019

4.433.653.125

2.311.354.196

52,1%

3.

2020

7.516.470.000

3.443.161.951

45,8%

Sumber: Data dari Capaian Kinerja  KPKNL Pamekasan diolah, Tahun 2018-2020

Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir Capaian PNBP tidak pernah mencapai target. Namun demikian, secara nominal terjadi kenaikan realisasi penerimaan PNBP mulai tahun 2018 sampai dengan 2020 dengan persentase capaian mengalami fluktuatif dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

 

Menurut pendapat penulis, belum optimalnya pemanfaatan BMN satuan kerja di wilayah kerja  KPKNL Pamekasan disebabkan beberapa faktor, yaitu:

  1. Rendahnya kesadaran akan pentingnya optimalisasi aset. Hal ini dikarenakan pemanfaatan BMN hanya akan menambah beban pekerjaan sebab aturan yang memperlakukan penerimaan hasil pengelolaan BMN sebagai penerimaan kas umum negara yang mengakibatkan tertutupnya ruang bagi satuan kerja (satker) penghasil untuk dapat memanfaatkan sebagian dari yang dihasilkan dalam rangka peningkatan operasional tusi;
  2. Satker cenderung memiliki ego sectoral, yaitu kurang dapat berkoordinasi dengan KPKNL atau satker lain karena merasa memiliki aset yang diindikasikan idle dan tidak mau menyerahkan ke satker lain;
  3. Terdapat beberapa satker yang dalam mengajukan sewa tidak menyetujui besaran sewa yang telah ditetapkan oleh KPKNL Pamekasan, karena dianggap terlalu tinggi, sehingga surat permohonan sewa secara otomatis tidak dapat ditindaklanjuti kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat persetujuan dari KPKNL diterbitkan, yang pada akhirnya hasil dari penyewaan BMN tersebut tidak masuk dalam PNBP.

 Solusi dari permasalahan di atas, antara lain:

  1. Menjaga dan memperkuat intimacy dengan stakeholders dengan melakukan pembinaan yang komprehensif kepada satker berupa sosialisasi atau workshop baik dalam bentuk daring maupun luring guna memberikan pemahaman yang lebih baik dan aware dalam hal pengelolaan aset yang dikuasainya;
  2. Memperkuat peran KPKNL sebagai Pengelola Barang dalam hal Pengawasan dan Pengendalian BMN sebagai mitigasi risiko apabila terdapat aset yang statusnya idle (tidak digunakan) maupun under used (digunakan, namun tidak sesuai peruntukannya);
  3. Memperkuat database Pengelolaan BMN dari DJKN Pusat sebagai pembuat kebijakan, yaitu harus tersedianya data yang terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pengelolaan BMN;
  4. Dari segi payung hukum, sebaiknya di setiap pelaksanaan pengelolaan BMN terdapat unsur reward dan punishment agar satker menjadi lebih patuh dan aware terhadap aset yang dikuasainya. 

Tentunya dari solusi tersebut perlu didukung sinergi dengan segenap unsur, baik dari Pengelola Barang maupun Penggguna Barang agar tujuan optimalisasi pemanfaatan BMN diharapkan dapat segera diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Rapatkan barisan supaya kokoh, “KPKNL Pamekasan Siap ALAKOH”

 

Penulis: Andi Priyananda, Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pamekasan.



Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.6/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.6/2012 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
  3. Media Kekayaan Negara Edisi Nomor 27 Tahun VIII/2017.
  4. Laporan Capaian Kinerja KPKNL Pamekasan Tahun 2018-2020.
  5. Amallia, Meita. 2015. Analisis Sistem PNBP untuk Meningkatkan Efektivitas Kinerja pada KPPN Surabaya I. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA) 3(12):4. 2015. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA). Surabaya.
  6. Novany, Tridasa. 2017. Institusionalisasi Paradigma Revenue Center untuk Pengelolaan Aset Negara yang Optimal (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. Jurnal Media Riset Akuntansi, Auditing dan Informasi Volume 17, Nomor 2, September 2017. Universitas Airlangga Surabaya.
  7. Shastiana, Feldha. 2020. Optimalisasi Pemanfaatan Sewa Barang Milik Negara untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jurnal Ilmu dan Riser Akuntansi : Volume 9, Nomor 1, Januari 2020. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini