Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Vaksinasi Covid-19 untuk Meningkatkan Herd Imunity
Nowo Agus Riswantoro
Senin, 19 April 2021   |   1146 kali

Penularan Covid-19 masih eskalatif di global dan domestik. Langkah penanganan Covid-19 terus diintensifkan. Program vaksinasi mulai berjalan. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan dan mengembalikan konfiden masyarakat untuk beraktivitas. Vaksinasi bersama penguatan 3T (Testing, Tracing, dan Threatment) dan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) sebagai upaya pengendalian pandemi dan landasan utama pemulihan ekonomi yang solid.

 

Penahapan Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 dibagi menjadi  2 (dua) gelombang yaitu:

 

1.   Gelombang Pertama (Januari s.d. April 2021), terdiri dari:

-          Petugas Kesehatan yang  tersebar di 34  provinsi, diperkirakan sejumlah 1,3 juta orang.

-          Petugas Publik, diperkirakan sejumlah 17,4 juta orang.

-          Lansia (setelah mendapat informasi keamanan vaksin untuk umur tersebut), diperkirakan sejumlah 21,5 juta orang.

 

2.   Gelombang Kedua (April 2021 s.d. Maret 2022), terdiri dari:

-          Masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi, diperkirakan sejumlah 63,9 juta orang.

-          Masyarakat lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin, diperkirakan sejumlah 77,4 juta orang.

 

Dalam upaya penanganan Covid-19, Indonesia telah memulai vaksinasi masal tahap pertama. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya setelah vaksin perdana, 13 Januari 2021 mengatakan: “Setelah kita melakukan vaksinasi perdana ini, nanti akan terus dilanjutkan vaksinasi di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh tanah air. Vaksinasi perdana ini dilakukan setelah kita mendapatkan izin penggunaan darurat Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan juga telah keluarnya fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya”.

 

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI menyatakan saat rapat dengan Komite IV DPD RI, tanggal 19 Januari 2021: “Banyak negara miskin bahkan belum bisa mengumumkan (jumlah vaksin), karena kemungkinan dapat akses vaksin sangat sulit, karena keterbatasan dana. Kita beruntung bisa secure vaksin yang dibutuhkan Indonesia untuk mendapatkan herd immunity”.

 

Vaksinasi diberikan gratis kepada seluruh masyarakat, dengan perkiraan sebanyak 426.800.000 sebagai syarat herd immunity. Beberapa jenis vaksin yang dikenal antara lain:

 

1.   Bilateral (Sinovac, Novavax, AstraZenec, Pfizer);

2.   Multilateral-Gavi (Covax); dan

3.   Domestik (Vaksin Merah Putih).

 

Sesuai Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Vaksinasi disebut juga imunisasi adalah pemberian vaksin ke dalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit tersebut. Kata vaksinasi berasal dari bahasa Latin vacca yang berarti sapi - diistilahkan demikian, karena vaksin pertama berasal dari virus yang menginfeksi sapi (cacar sapi).

 

Secara umum, vaksin bekerja dengan merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri/virus penyebab penyakit tertentu, sehingga apabila terpapar, seseorang akan bisa terhindar dari penularan ataupun sakit berat akibat penyakit tersebut.

 

Vaksinasi untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok tengah digencarkan oleh seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tujuannya agar penyebaran penyakit dapat dihentikan. Dikutip dari Healthline, kekebalan kelompok dapat terjadi ketika banyak orang dalam satu komunitas menjadi kebal terhadap penyakit menular, sehingga menghentikan penyebaran penyakit. Hingga saat ini dapat dikatakan vaksin menjadi harapan agar herd immunity tercapai agar dapat menghentikan penyebaran virus secepatnya.

 

Tetapi, para ahli mengatakan orang masih bisa menyebarkan dan mengembangkan Covid-19 setelah mereka mendapatkan vaksin. Setelah menerima vaksin, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Melakukan vaksinasi ke sebanyak mungkin orang sedang diupayakan oleh berbagai pihak. Para ahli memperkirakan bahwa 70 hingga 90 persen orang mungkin perlu kebal terhadap virus untuk mencapai kekebalan kelompok.

 

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 13 dijelaskan:

 

(1)   Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

(2)   Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menetapkan:

a.  kriteria dan prioritas penerima vaksin;

b.  prioritas wilayah penerima vaksin;

c.  jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan

d.  standar pelayanan vaksinasi.

(3)  Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, terdapat tips yang merupakan panduan umum dan bisa digunakan masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 27 Februari 2021, sebagai berikut:

 

1.   Pastikan dulu kondisi badan. Artinya kita pastikan tubuh dalam kondisi sehat.

2.   Harus dipastikan tidak dalam kondisi mengantuk atau kelelahan.

3.   Sebelum divaksinasi sebaiknya sarapan terlebih dulu. 

4.   Hindari juga kondisi stress agar tidak memicu maag atau gejala-gejalanya. 

5.   Apabila jadwal kerja padat dan mengharuskan begadang, maka sebelum disuntik vaksin harus tidur terlebih dulu.

6.   Bagi perusahaan, agar memperhatikan jadwal kerja dan kondisi kesehatan karyawan sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

 

Lebih lanjut menurutnya juga mengingatkan apabila tubuh sedang dalam kondisi tidak fit karena flu biasa, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap harus ditunda. Alasannya, tubuh sedang dalam kondisi tidak fit akibat virus influenza. Padahal untuk vaksinasi Covid-19, kita memerlukan tubuh yang fit, sehingga antibodi bisa melawan virus.


Menurut Zullies Ikawati, Guru Besar Bidang Farmakologi Klinik Universitas Gadjah Mada menyatakan penyuntikan vaksinasi akan menimbulkan respon primer, artinya baru menghasilkan antibodi sedikit dan melatih sel-sel imunitas untuk mengingat jenis virus yang dimasukkan lewat vaksin. Kemudian suntikan kedua akan merespon antigen sama yang dibawa vaksin yang sama dari penyuntikan pertama, sebagaimana dikutip dari harian Jawa Pos, Jumat, 16 April 2021.


Menurut Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI sebagaimana dikutip dari harian Jawa Pos, Senin, 19 April 2021 menyatakan Bahan Baku vaksin Covid-19 sebanyak 6 juta bulk vaccine dari Sinovac telah datang lagi yang merupakan bagian dari pengiriman 140 juta bulk vaccine yang diterima tahun 2021, total sebelumnya Indonesia sudah menerima 59,5 juta bulk vaccine dari Sinovac. Selanjutnya sebanyak 6 juta dosis bahan baku vaksin itu diolah dan diproduksi PT Bio Farma. Namun harapannya vaksinasi tidak memunculkan euphoria, artinya masyarakat tetap harus waspada, sebab Covid-19 tetap masih ada dan protokol kesehatan harus dipatuhi.

 

KPKNL Pamekasan sebagai unit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut menyukseskan pelaksanaan vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dan unit Kemenkeu Madura dalam kategori sebagai petugas Publik, yang telah dilaksanakan tahap pertama pada tanggal 3 Maret 2021 dan tahap kedua tanggal 23 Maret 2021. Harapannya semakin banyak yang vaksinasi dapat segera terbentuk herd imunity, sehingga pandemi Covid-19 dapat segera diatasi dan pemulihan ekonomi nasional segera tumbuh lagi. Namun protokol kesehatan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) tetap dilaksanakan serta secara rutin melakukan penyemprotan desinfektan di ruang kerja dan pelayanan KPKNL Pamekasan.

 

Tulisan ini diolah dari berbagi sumber:

1.   Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

2.   Harian Kompas.com, tanggal 27 Februari 2021.

3.   Harian Jawa Pos, Jumat, 16 April 2021.

4.   Harian Jawa Pos, Senin, 19 April 2021.



Penulis: Harmaji, Kepala KPKNL Pamekasan

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini