Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Era Baru Pemanfaatan Barang Milik Negara
Dian Novianto Prihantono
Jum'at, 25 September 2020   |   798 kali

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 sampai dengan saat ini belum menunjukkan adanya penurunan penularan. Bahkan pada awal-awal bencana, beberapa pimpinan daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing. Tentu saja hal tersebut berdampak pada berbagai aspek, tak terkecuali pada perekonomian nasional. Berhentinya kegiatan usaha, menurunnya konsumsi masyarakat dan faktor ketidakpastian menyebabkan investasi juga berkurang. Hal ini berdampak pula pada pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berkurang atau terhambat.

Menyikapi dampak wabah Covid-19 tersebut, khususnya di bidang ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha, diantaranya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dukungan Kementerian Keuangan dalam rangkaian program PEN tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Ada beberapa relaksasi ketentuan dalam PMK tersebut, diantaranya adalah pemanfaatan BMN untuk dioptimalkan penggunaannya dalam menanggulangi Covid-19, seperti penggunaan Wisma Atlet, Asrama Haji, dan Pulau Galang. Bahkan dalam kondisi tertentu karena penugasan Pemerintah, bencana alam, bencana sosial, dan bencana nonalam seperti wabah Covid-19 saat ini, diberikan relaksasi faktor penyesuai sewa sebesar 1% hingga 50%. 

Dalam hal pembayaran sewa BMN, Pemerintah juga memberikan relaksasi. Pembayaran sewa dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan periodesitas sewa dan bidang usaha penyediaan infrastruktur, di mana dalam PMK sebelumnya pembayaran sewa dilakukan secara tunai sebelum perjanjian ditandatangani. Terhadap pembayaran sewa dimaksud akan dikenakan tarif penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam PMK 115.

Sebagai dukungan kepada koperasi serta pelaku usaha perorangan berskala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang mengalami penurunan pendapatan akibat penutupan kantor pemerintah dan penerapan Work From Home (WFH), relaksasi yang diberikan berupa penyesuaian besaran tarif atau jangka waktu sewa. Sedangkan, bagi mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) yang telah berjalan selama ini, dengan adanya Covid-19 menyebabkan fakor ketidakpastian ekonomi serta melambatnya aktivitas bisnis, kontribusi tetap yang telah disepakati dapat diberikan penyesuaian sampai dengan 50% sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah hingga paling lama 2 tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir.

Demikian pula dukungan kepada Pemerintah Daerah yang memerlukan BMN dalam bentuk fasilitas pendukung (sarana dan prasarana) dan alat kesehatan, yang  diperlukan segera untuk digunakan dalam menanggulangi wabah Covid-19, relaksasi berupa penyederhanaan mekanisme dan prosedur pinjam pakai BMN, yaitu dengan pelaksanaan serah terima objek dapat dilaksanakan mendahului persetujuan dari Pengelola Barang.

Harapan Pemerintah dengan berlakunya PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat mengoptimalkan penggunaan BMN, membantu dan meringankan masyarakat dan pelaku usaha untuk menggerakkan perekonomian serta bisa ikut berkontribusi dalam menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan sebagai kantor vertikal DJKN siap mendukung dan membantu para stakeholder dalam pengelolaan BMN. Tidak ada yang bisa memprediksi kapan wabah ini akan berakhir, tidak bisa kita hindari dan harus kita hadapi bersama sebagaimana pesan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati “Kita tahu Covid-19 akan bersama kita. Seluruh negara mengalami penyesuaian yang luar biasa. Kalau masyarakat Indonesia mau tetap produktif dan itu bagus untuk kesehatan dan ekonomi serta mengikuti protokol kesehatan Insya Allah kita bisa melakukan bersama-sama”.

Tetap produktif dan patuhi protokol kesehatan, tetap berusaha dan berdo’a. Lindungi diri sendiri dan orang lain, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membimbing dan menyelamatkan Kita.


Penulis: Khusnul Arifin, Kepala Seksi PKN KPKNL Pamekasan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini