Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 sampai
dengan saat ini belum menunjukkan adanya penurunan penularan. Bahkan pada
awal-awal bencana, beberapa pimpinan daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing. Tentu saja hal tersebut berdampak
pada berbagai aspek, tak terkecuali pada perekonomian nasional.
Berhentinya kegiatan usaha, menurunnya konsumsi masyarakat dan faktor
ketidakpastian menyebabkan investasi juga berkurang. Hal ini
berdampak pula pada pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang
berkurang atau terhambat.
Menyikapi dampak wabah Covid-19 tersebut, khususnya di
bidang ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
meringankan beban masyarakat dan dunia usaha, diantaranya melalui program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dukungan Kementerian Keuangan
dalam rangkaian program PEN tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik
Negara.
Ada beberapa relaksasi ketentuan dalam PMK tersebut,
diantaranya adalah pemanfaatan BMN untuk dioptimalkan penggunaannya dalam menanggulangi
Covid-19, seperti penggunaan Wisma Atlet, Asrama Haji, dan Pulau Galang. Bahkan
dalam kondisi tertentu karena penugasan Pemerintah, bencana alam, bencana
sosial, dan bencana nonalam seperti wabah Covid-19 saat ini, diberikan
relaksasi faktor penyesuai sewa sebesar 1% hingga 50%.
Dalam hal pembayaran sewa BMN, Pemerintah juga memberikan
relaksasi. Pembayaran sewa dapat dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan periodesitas sewa dan bidang usaha penyediaan infrastruktur, di
mana dalam PMK sebelumnya pembayaran sewa dilakukan secara tunai sebelum
perjanjian ditandatangani. Terhadap pembayaran sewa dimaksud akan dikenakan
tarif penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam PMK 115.
Sebagai dukungan kepada koperasi serta pelaku usaha
perorangan berskala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang mengalami
penurunan pendapatan akibat penutupan kantor pemerintah dan penerapan Work From
Home (WFH), relaksasi yang diberikan berupa penyesuaian
besaran tarif atau jangka waktu sewa. Sedangkan, bagi mitra Kerjasama Pemanfaatan
(KSP) yang telah berjalan selama ini, dengan adanya Covid-19 menyebabkan fakor
ketidakpastian ekonomi serta melambatnya aktivitas bisnis, kontribusi
tetap yang telah disepakati dapat diberikan penyesuaian sampai dengan 50% sejak
ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah hingga paling lama 2 tahun sejak
status bencana dinyatakan berakhir.
Demikian pula dukungan kepada Pemerintah Daerah yang
memerlukan BMN dalam bentuk fasilitas pendukung (sarana dan prasarana) dan alat
kesehatan, yang diperlukan segera untuk digunakan dalam menanggulangi
wabah Covid-19, relaksasi berupa penyederhanaan mekanisme dan prosedur pinjam
pakai BMN, yaitu dengan pelaksanaan serah terima objek dapat dilaksanakan
mendahului persetujuan dari Pengelola Barang.
Harapan Pemerintah dengan berlakunya PMK Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat mengoptimalkan
penggunaan BMN, membantu dan meringankan masyarakat dan pelaku usaha untuk
menggerakkan perekonomian serta bisa ikut berkontribusi dalam menghasilkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan sebagai kantor vertikal DJKN siap mendukung dan membantu para stakeholder dalam pengelolaan BMN. Tidak ada yang bisa memprediksi kapan wabah ini akan berakhir, tidak bisa kita hindari dan harus kita hadapi bersama sebagaimana pesan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati “Kita tahu Covid-19 akan bersama kita. Seluruh negara mengalami penyesuaian yang luar biasa. Kalau masyarakat Indonesia mau tetap produktif dan itu bagus untuk kesehatan dan ekonomi serta mengikuti protokol kesehatan Insya Allah kita bisa melakukan bersama-sama”.
Tetap produktif dan patuhi protokol kesehatan, tetap berusaha dan berdo’a. Lindungi diri sendiri dan orang lain, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membimbing dan menyelamatkan Kita.
Penulis: Khusnul Arifin, Kepala Seksi
PKN KPKNL Pamekasan