Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) di KPKNL Pamekasan
Nowo Agus Riswantoro
Selasa, 18 Februari 2020 |
261765 kali
Pembangunan Zona Intergritas
mendasarkan
pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian
Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah
memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir
masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah
tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu
birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif
dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam
mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan
publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar
masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan
pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan
Instansi
Pemerintah.
Pembangunan Zona
Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan
integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona
Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Sebenarnya itu bukan
hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan
tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN,
serta peningkatan pelayanan publik. Zona Integritas adalah
sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau
pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan
semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat
dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas
dan island/zone
atau pulau/kepulauan.
Konsep dan Implementasi
Integrity atau integritas
diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara
perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang
dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island
digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai
integritas di dalamnya.
Salah satu hal yang
juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat memungkinkan
lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem
integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui
proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi
pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.
Dalam
rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi
pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project
pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada
unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara
cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik
KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan
program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona
Integritas.
Zona Integritas (ZI)
merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk
mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya
untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas
kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.
Diharapkan melalui
pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat
WBK/WBBM dapat menjadi pilot
project dan benchmark
untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan
kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan
perundangan-undangan. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya
pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona
Integritas.
Permenpan RB Nomor
52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di
Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas
memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan,
pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang paling
penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan
berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai
perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis.
Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun
budaya.
Membangun sistem
berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh,
membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE),
membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun manusia berarti
membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa
bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses
membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan
penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan
pembiasaan yang terus menerus.
Masih banyak yang harus
dikerjakan, tak perlu ragu memantapkan diri menuju zona nyaman baru ini. Pada
akhirnya, efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan
dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai success story
pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya menunjukkan
bahwa komitmen menjadi prasyarat (prerequisite) sebuah instansi yang
berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan
melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika
komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas
angan dan pencitraan.
Tujuan
utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi,
kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam
implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja,
menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan
penanggulangan korupsi.
Sebagai
langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan
oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini
merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.
Untuk
menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan
diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna
pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah
terjadinya kecurangan dan korupsi. Membuat
kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan
apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi
kepuasan kepada pemangku kepentingan.
Untuk
dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan, maka berbagai
sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan. Kementerian Keuangan yang merupakan
kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang bertugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian
Keuangan memiliki beberapa Direktorat Jenderal, antara lain, Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, serta memiliki beberapa Badan, seperti Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya Kementerian Keuangan terlibat
langsung dalam hal perencanaan penerimaan, pengelolaan, dan pelaksanaan APBN
serta semua unsur yang berhubungan dengan penerimaan dan belanja atau
pengeluaran negara serta penginventarisir serta mengelola kekayaan negara.
Kementerian
Keuangan merupakan unit kerja yang memberikan kontribusi terbesar dalam hal
penerimaan keuangan negara, baik di bidang cukai, pajak dan jasa keuangan
lainnya serta pengelolaan kekayaan Negara. Kekayaan
Negara yang terbentang dari Ujung Propinsi Aceh sampai dengan Ujung Provinsi
Papua bahkan yang berada di luar Negeri merupakan kewenangan Kementerian
Keuangan yang dalam hal ini DJKN untuk melaksanakan inventarisiasi, menilai dan
mengelolanya.
Tugas
dalam hal penerimaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dilaksanakan langsung
oleh unit-unit operasional di Kementerian Keuangan adalah merupakan pekerjaan
yang memberi ruang besar dan kesempatan bagi terjadinya penyelewengan. Untuk
mencegah terjadinya penyelewengan dalam tugas serta mengawasi kinerja
pegawainya, Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa hal, antara lain:
1. Membentuk
dan meningkatkan fungsi Unit Kepatuhan Internal
Unit Kepatuhan Internal yang
terdapat pada masing-masing unit kerja diharapkan melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam hal melaksanakan pemantauan dan pengendalian intern. Tentang
Kepatuhan Internal ini telah telah diatur dengan Peratuan Menteri keuangan Nomor
152 Tahun 2011.
2. Pengawasan
melalui aplikasi WISE
Aplikasi WISE merupakan sistem
yang diciptakan untuk mendorong masyarakat ataupun pegawai berperan aktif dalam
mencegah terjadinya penyelewengan dengan cara melaporkan jika diindikasi ada
penyelewengan atau kecurangan yang dketahui.
3. Melibatkan keluarga
pegawai
Seringkali kegiatan kecurangan atau korupsi
didorong oleh adanya dorongan dari pihak lain. Kebutuhan yang tepatnya
keinginan yang berlebih sebagai gaya hidup terkadang mendorong seseorang untuk
mendapatkan uang dengan cara yang tidak sepantasnya.
Ada unit
di bawah Kementerian Keuangan yang mengundang para isteri pegawai dan memberi
sosialisasi tentang program kementerian yang tengah giat-giatnya berperang
melawan korupsi dan anti gratifikasi. Diharapkan dengan
pemberian pengetahuan tentang larangan korupsi dan gratifikasi serta sanksi
bagi yang masih melaksanakannya para isteri juga dapat mengingatkan para
suaminya serta dapat menysukuri penghasilan yang telah diberikan oleh
pemerintah.
4.
Penerapan
nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Menurut penulis dari
sekian banyak cara atau peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya
penyelewengan, korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang yang paling tepat
sasaran adalah penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kementerian
Keuangan yang telah mengeluarkan nilai-nilai dalam rangka mewujudkan
Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas,
bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani serta bermoral adalah
merupakan langkah yang sangat tepat .
Mari kita cermati norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan tersebut:
Integritas,
integritas merupakan tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak
dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Jika
seseorang menerapkan dalam hatinya dalam prilakunya bahwa berpikir berkata dan
berprilaku dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, sudah dapat
dipastikan dia tidak akan melakukan kesalahan yang disengaja. Prinsip moral
adalah sebuah tindakan yang senantiasa berpedoman untuk perbuatan baik.
Penilaian terhadap perilaku yang sengaja dilakukan atas perbuatan penilaian
etis atau moral. Sasaran dari prinsip moral adalah adanya keselarasan perbuatan
seseorang dengan aturan-aturan yang ada. Kejujuran merupakan bagian dari sifat
positif manusia. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, yang merupakan
anugerah dari Allah SWT. Kejujuran dalam hal ini adalah dalam melaksankan
setiap pekerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada, tidak
melakukan hal diluar ketentuan, kejujuran pada diri sendiri dan keyakinan bahwa
apapun yang dikerjakan pasti mata Tuhan mengawasi, tidak ada yang luput dari
penglihatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kejujuran merupakan pangkal dari
kepercayaan. Yang menilai kejujuran seseorang adalah Allah, Sang Pencipta dan
orang-orang di sekitar Anda. Sedangkan kepercayaan adalah imbas positif dari
sikap jujur. Orang yang mendelegasikan kepercayaan merupakan hasil dari
penilaiannya terhadap sikap kita. Jadi sekali lagi kepercayaan adalah amanah
yang harus dijaga erat. Menjaga martabat
dan tidak melakukan perbuatan tercela adalah merupakan implementasi dari
seseorang yang senantiasa menjaga dirinya dan berpegang teguh pada prinsip
integritas tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik
dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral, bersikap jujur. Bukan
hanya sekedar untuk mencegah terjadinya korupsi saja, namun makna yang
terkandung dalam norma integritas tersebut sangat mencerminkan kemurnian akhlak
yang mulya dari seseorang. Jika
seseorang yang melekatkan nilai-nilai tersebut dalam hatinya yang
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari pastinya yang bersangkutan akan
selalu memproteksi dirinya dan senantiasa berdoa kepada Tuhan agar dia
terhindar atau tidak melakukan perbuatan dosa, karena hal ini juga berkaitan
langsung dengan ketuhanan.
Profesional,
profesional adalah bekerja dengan tuntas dan akurat
atas dasar
kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Melaksanakan pekerjaan secara
professional sesuai dengan indikator dan penetapan target kerja serta tujuan
yang jelas tentu hal ini akan berdampak kepada pekerjaan yang tuntas dan
memuaskan pihak pemangku kepentingan.
Sinergi,
sinergi dilaksanakan dengan membangun dan
memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang
harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang
bermanfaat dan berkualitas. Dengan
menciptakan hubungan baik dan harmonis dengan berbagai pihak terkait, dengan
memiliki prasangka baik dan saling percaya serta saling menghormati, tentunya
akan mencipatakan hubungan kerja yang berkesinambungan dengan memudahkan dalam
hal mencari solusi terhadap permasalahan yang timbul.
Pelayanan,
pelayanan yang diharapkan adalah memberikan layanan yang
memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati,
transparan, cepat, akurat dan aman. Dalam
hal memberikan pelayanan yang mengacu kepada kepuasan pemangku kepentingan
dengan memberikan pelayanan yang terbaik aktif dan cepat tanggap, tentunya hal
ini akan menimbulkan rasa bekerja dengan ikhlas, untuk berbuat yang terbaik.
Kesempurnaan,
untuk mewujudkan suatu kesempurnaan diperlukan upaya senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk
menjadi dan memberikan yang terbaik.
Jika
ditelaah lebih dalam norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai Kementerian
Keuangan adalah merupakan tembok yang kokoh yang sangat kuat yang membentengi
setiap individu setiap pegawai Kementerian Keuangan, jika saja semua pegawai
melekatkan nilai-nilai tersebut dalam dirinya dan mengimplementasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, sudah tentu penyelewengan tidak akan pernah terjadi,
maka seyogyanya pembangunan mental pegawai untuk semakin mematrikan keimanan
dan nilai-nilai luhur tersebut dapat lebih giat dilaksanakan.
Hanya
niat dan hati nurani yang bersih yang berpegang teguh pada kebaikan dan
senantiasa memagari dirinya dengan akhlak moral serta kejujuran yang dapat
mencegah perbuatan tidak terpuji.
Di Kementerian Keuangan juga terdapat program budaya sebagaiamana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127/KMK.01/2013 tentang Program Budaya di lingkungan Kementerian Keuangan. Ada lima budaya yang penting yaitu:
1. Satu Informasi Setiap Hari. Dengan bertambahnya satu
informasi setiap hari, maka
akan menambahkan ilmu pengetahuan kita; Satu Informasi Setiap Hari dimaksudkan untuk mendorong
seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Keuangan (Pegawai Kementerian Keuangan) mencari informasi yang positif dan
membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk
pengetahuan Bersama;
2. Dua Menit Sebelum
Jadwal. Dengan membiasakan hadir dua menit sebelum jadwal/acara dimulai, akan
melatih kedisiplinan kita;
3. Salam Setiap Hari.
Dimaksudkan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik bagi stakeholder
dan bersikap sopan dengan memberikan salam sesuai waktunya, yaitu Selamat Pagi, Selamat Siang, dan Selamat
Sore;
4. Tindakan, yaitu rencanakan, kerjakan, monitor dan
tindaklanjuti. Agar seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari
menerapkan etos kerja dan prinsip-prinsip manajemen/organisasi yang baik,
dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga
tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan
spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat
perbaikan;
5. Laksanakan lima R, yaitu ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin.
Dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan dan kepedulian
pegawai akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang rapi, agar
tercipta lingkungan kerja yang nyaman untuk menciptakan etos kerja dan semangat
berkarya.
KPKNL Pamekasan telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2020 yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur berserta jajarannya dan beberapa perwakilan pengguna jasa/stakeholder di wilayah Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.
Upaya yang sedang dilaksanakan sekarang adalah melaksanakan tahapan pembangunan yang tentu saja membutuhkan usaha maksimal dengan komitmen bersama seluruh pegawai dengan harapan dapat mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
(Ditulis oleh Harmaji, Kepala KPKNL Pamekasan)
Catatan
ini dikutip dan diolah dari berbagai sumber:
1. Zona Nyaman Baru Bernama Zona Integritas, Deddy Rustiono S.E., M.Si., Kepala
Bagian Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK) Universitas Negeri Semarang.
2. WBK/WBBM dan IPSPK, teks: asnul & teguh.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel