Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palu
Lelang BMN KESDM di Luwuk, KPKNL Palu Catat Penjualan Lampaui Nilai Limit

Lelang BMN KESDM di Luwuk, KPKNL Palu Catat Penjualan Lampaui Nilai Limit

Christian Benardo
Selasa, 30 Juni 2026 |   12 kali

Luwuk (11-12/06) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan lelang yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 11–12 Juni 2026 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan aset negara.

Rangkaian kegiatan diawali pada hari Kamis (11/6) dengan pelaksanaan aanwijzing atau penjelasan objek lelang di Warehouse Senoro, Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan. Kegiatan ini dipandu oleh pemohon lelang bersama JOB Pertamina–Medco Tomori selaku pengelola dan pengguna barang. Melalui proses aanwijzing ini, calon peserta memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi dan spesifikasi objek lelang sehingga proses penawaran dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta.

Selanjutnya, pada hari Jumat (12/6), pelaksanaan lelang diselenggarakan di Swiss-Belinn Luwuk. Lelang berlangsung secara kompetitif dengan melibatkan lima peserta aktif yang mengajukan sembilan kali penawaran, sementara sebanyak 49 orang telah melakukan penyetoran uang jaminan sebagai syarat mengikuti lelang. Tingginya partisipasi peserta mencerminkan minat masyarakat terhadap mekanisme lelang negara yang semakin terbuka, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum.

Hasil lelang ini menunjukkan pencapaian yang menggembirakan. Objek lelang berhasil terjual senilai Rp243.598.000, melampaui nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp181.298.000. Capaian ini tidak hanya mencerminkan tingginya antusiasme peserta, tetapi juga menjadi indikator bahwa pelaksanaan lelang mampu mengoptimalkan nilai aset negara melalui proses yang kompetitif dan transparan.

Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN sebagai pengelola kekayaan negara serta pengelola lelang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Melalui pelaksanaan lelang ini, KPKNL Palu berharap pelayanan lelang negara semakin dipercaya sebagai sarana yang efektif dalam pengelolaan dan optimalisasi Barang Milik Negara. Ke depan, KPKNL Palu akan terus memperkuat kualitas layanan lelang yang profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung pengelolaan aset negara yang memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon