Kepala KPKNL Palu Ikut Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ratusan Minuman Ilegal di Kantor Bea Cukai Pantoloan
Rahmadhani Puspa Dewi
Selasa, 14 Oktober 2025 |
195 kali
Pantoloan, 14 Oktober 2025 – Kepala KPKNL menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan pada 14 Oktober 2025. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pantoloan kembali melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir tahun 2023 – 2024. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa 14 Oktober 2025 dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp853.615.913 (Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah). Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek. Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 253 botol atau 165,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Pantoloan di Wilayah Kota Palu, Kab. Tolitoli, Kab. Parigi, Kab. Donggala, Kab. Sigi, Kab. Buol, serta Kab. Pasangkayu dengan total sebanyak 66 kali penindakan sepanjang akhir tahun 2023 - 2024. Sebanyak 16 kali penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan pengenaan sanksi administrasi sejumlah Rp814.809.760 (Delapan Ratus Empat Belas Juta Rupiah Delapan Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). Penindakan ini bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu perekonomian.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek. Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 253 botol atau 165,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Pantoloan di Wilayah Kota Palu, Kab. Tolitoli, Kab. Parigi, Kab. Donggala, Kab. Sigi, Kab. Buol, serta Kab. Pasangkayu dengan total sebanyak 66 kali penindakan sepanjang akhir tahun 2023 - 2024. Sebanyak 16 kali penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan pengenaan sanksi administrasi sejumlah Rp814.809.760 (Delapan Ratus Empat Belas Juta Rupiah Delapan Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). Penindakan ini bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu perekonomian.
Kepala Bea Cukai Pantoloan, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan memastikan bahwa barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan yang berlaku". Pemusnahan barang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur, yakni dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak bisa lagi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan perwakilan instansi lainnya. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pabean dan cukai, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Foto Terkait Berita