Optimalkan PNBP dan Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara/Daerah, KPKNL Palu Giatkan Penggalian Potensi di Kabupaten Sigi dan Donggala
Rahmadhani Puspa Dewi
Kamis, 26 Juni 2025 |
157 kali
Sulawesi Tengah – Sebagai upaya
dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyelesaian Berkas
Piutang Negara/Daerah, Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu melakukan penggalian potensi piutang negara/daerah pada
Kabupaten Sigi dan Donggala (24-26 Juni 2025).
Dalam kunjungannya yang bertempat
di Dinas Bina Marga Kabupaten Donggala, serta BPKAD dan Inspektorat Pemerintah
Daerah Kabupaten Sigi, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palu, Dewi Indrias
Ayuni didampingi dua pelaksana Seksi Piutang Negara, Jakaria Korompot dan Fadli
terlebih dahulu menyampaikan tujuan kedatangannya. “Disini kami bermaksud untuk
meminta informasi, kiranya terdapat kasus piutang macet yang tidak dapat
diselesaikan melalui mekanisme internal dan nilainya lebih dari delapan juta
rupiah, dapat diserahkan pengurusannya kepada kami” ujar Dewi Indrias Ayuni.
Sesuai dengan PMK
No.69/PMK.06/2014 terkait dengan Penentuan Kualitas Piutang dan Penyisihan
Piutang Tak Tertagih pada K/L/BUN disampaikan “Piutang adalah jumlah uang yang
wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara
dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”.
“Ada beberapa kasus berkas
piutang yang macet namun kami perlu memverifikasi kembali kasus tersebut,
kiranya sudah lengkap informasinya, akan segera kami sampaikan ke KPKNL” ujar
Linston, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Donggala. Pada kesempatan
selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Kisman, menyampaikan terdapat
kasus piutang daerah yang nilainya lebih dari delapan juta rupiah namun kami
juga masih memiliki beberapa kendala dalam pengurusannya.
Pada kesempatan itu juga berjalan
diskusi aktif yang membahas mengenai solusi yang dapat dilakukan dan tindak
lanjut seperti apa yang sebaiknya dilakukan. Dewi Indrias Ayuni juga menghimbau
agar melakukan survey atas objek yang telah dijadikan jaminan dan menyambut baik apabila ingin menyerahkan berkas kasus piutang tersebut ke KPKNL Palu. (Tim Humas KPKNL
Palu)
Foto Terkait Berita