Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palu
Optimalkan PNBP dan Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara/Daerah, KPKNL Palu Giatkan Penggalian Potensi di Kabupaten Sigi dan Donggala

Optimalkan PNBP dan Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara/Daerah, KPKNL Palu Giatkan Penggalian Potensi di Kabupaten Sigi dan Donggala

Rahmadhani Puspa Dewi
Kamis, 26 Juni 2025 |   157 kali

Sulawesi Tengah – Sebagai upaya dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyelesaian Berkas Piutang Negara/Daerah, Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melakukan penggalian potensi piutang negara/daerah pada Kabupaten Sigi dan Donggala (24-26 Juni 2025).

Dalam kunjungannya yang bertempat di Dinas Bina Marga Kabupaten Donggala, serta BPKAD dan Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palu, Dewi Indrias Ayuni didampingi dua pelaksana Seksi Piutang Negara, Jakaria Korompot dan Fadli terlebih dahulu menyampaikan tujuan kedatangannya. “Disini kami bermaksud untuk meminta informasi, kiranya terdapat kasus piutang macet yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal dan nilainya lebih dari delapan juta rupiah, dapat diserahkan pengurusannya kepada kami” ujar Dewi Indrias Ayuni.

Sesuai dengan PMK No.69/PMK.06/2014 terkait dengan Penentuan Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada K/L/BUN disampaikan “Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”.

“Ada beberapa kasus berkas piutang yang macet namun kami perlu memverifikasi kembali kasus tersebut, kiranya sudah lengkap informasinya, akan segera kami sampaikan ke KPKNL” ujar Linston, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Donggala. Pada kesempatan selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Kisman, menyampaikan terdapat kasus piutang daerah yang nilainya lebih dari delapan juta rupiah namun kami juga masih memiliki beberapa kendala dalam pengurusannya.

Pada kesempatan itu juga berjalan diskusi aktif yang membahas mengenai solusi yang dapat dilakukan dan tindak lanjut seperti apa yang sebaiknya dilakukan. Dewi Indrias Ayuni juga menghimbau agar melakukan survey atas objek yang telah dijadikan jaminan dan menyambut baik apabila ingin menyerahkan berkas kasus piutang tersebut ke KPKNL Palu. (Tim Humas KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita

Floating Icon