KITAPURA APBN Provinsi Sulawesi Tengah : Realisasi APBN Regional s.d. 30 April 2025
Rahmadhani Puspa Dewi
Selasa, 27 Mei 2025 |
164 kali
Palu, Mei 2025
Kinerja pertumbuhan
ekonomi Indonesia telah dirilis oleh BPS pada awal bulan ini. Pertumbuhan
ekonomi nasional tercatat sedikit melambat menjadi 4,86 persen (yoy) di
Triwulan I 2025, di bawah asumsi KEM PPKF 2025 yang di kisaran 5,1 persen - 5,5
persen (yoy). Dinamika perang dagang global, pelemahan daya beli domestik, dan
keluarnya investasi asing menjadi beberapa penyebab utama melambatnya
pertumbuhan ekonomi kita.
Di tingkat
regional, Provinsi Sulawesi Tengah tetap tumbuh signifikan sebesar 8,69 persen
(yoy), menempati urutan ketiga provinsi dengan pertumbuhan tertinggi pada
Triwulan I 2025 di kawasan KASULAMPUA. Namun, capaian ini menunjukkan sedikit
perlambatan dibandingkan periode sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan dua
digit. Terlebih lagi, sektor konstruksi tercatat mengalami kontraksi sebesar -0,59
persen (yoy).
Peningkatan
harga di pasar kawasan pun terus dikawal secara seksama. Pemerintah bersama dengan
stakeholder terus menjaga fluktuasi inflasi. Catatan bulan April 2025
meunjukkan bahwa inflasi dalam relatif aman di angka 2,97 persen (yoy) dan 1,12
persen (mtm). Pengendalian inflasi merupakan kunci utama dalam mempertahankan
perputaran perekonomian domestik, khususnya di tengah tantangan saat ini.
Di tengah tantangan
ekonomi yang ada, APBN hadir sebagai shock absorber untuk meredam dampak
ketidakpastian, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hingga 30
April 2025, capaian fiskal di tingkat regional Sulawesi Tengah menunjukkan
bahwa pendapatan telah teradministrasikan sebesar Rp2,07 triliun, atau sekitar
27,54 persen dari target tahun 2025. Dari sisi belanja, realisasi mencapai
25,17 persen dari pagu anggaran. Sebanyak Rp1,4 triliun digunakan untuk
membiayai program dan kegiatan Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Pusat di
wilayah Sulawesi Tengah, sementara Rp5 triliun telah disalurkan kepada
pemerintah daerah sebagai wujud pemerataan kapasitas fiskal melalui Transfer ke
Daerah (TKD).
APBN
digunakan untuk melaksanakan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan
dan kesehatan, pembangunan ekonomi, serta melaksanakan perlindungan sosial bagi
kaum rentan. Per 30 April 2025, APBN berhasil digunakan untuk Preservasi
Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru,
Pelestarian Cagar Budaya, Pelayanan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kelompok
Rentan. Sumber daya pendanaan program pemerintah tersebut tentunya berasal dari
distribusi kekayaan melalui instrumen penerimaan negara, baik dari penerimaan
pajak, bea cukai, maupun PNBP.
Menyikapi kondisi
yang ada, Kementerian Keuangan telah membuka blokir anggaran sebesar Rp86,6
triliun untuk mendorong program prioritas pembangunan nasional. Khusus untuk
alokasi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di Sulawesi Tengah, pembukaan blokir
tercatat sebesar Rp670 miliar dari total blokir awal sesuai Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pembukaan
blokir ini akan berimplikasi terhadap penciptaan permintaan atas barang dan
jasa dari sektor pemerintahan. Pagu yang telah dibuka blokirnya dapat
dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan pelayanan publik,
hingga perbaikan sarana dan prasarana perkantoran. Peningkatan pengeluaran
pemerintah diharapkan dapat dapat kembali mendongkrak aktivitas ekonomi di
Sulawesi Tengah, terutama pada sektor-sektor yang terdampak efisiensi.
Selanjutnya
dalam rangka mendukung program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih penggunaan
Dana Desa juga diperluas menjadi salah satu sebagai instrumen pendanaannya. Dalam
penyaluran Dana Desa Tahap II, syarat salur Dana Desa harus dilengkapi dengan Surat
Pernyataan Komitmen dukungan APBDesa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah
Putih dan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih/bukti penyampaian dokumen
pembentukan KDMP ke Notaris. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Desa
aktif dalam menyukseskan program tersebut.
Analisis dan kajian lebih mendalam terkait kinerja fiskal
dan perekonomian Sulteng, khususnya telaah makro pelaksanaan anggaran dan
kaitan implementasi kebijakan fiskal dengan pencapaian output dan outcome
yang terwujud dalam capaian indikator perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,
kami sajikan dalam publikasi yang berjudul Kajian Fiskal Regional (KFR) Tahunan
2024 Provinsi Sulawesi Tengah atau kunjungi link s.id/KFRSulteng_Tahunan_2024.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil DJPb
Sulteng), Jalan Tj. Dako No.15, Palu.
Foto Terkait Berita