Palu (Rabu 25/11/ 2020) – Juru Sita Piutang Negara pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan penagihan dengan
Surat Paksa terhadap dua Penanggung Utang atas penyerahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang
berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Ramang Djamaludin bertindak sebagai Juru Sita dengan didampingi Jhonny Haras dan Jibran Anwar.
PT Timurjaya Indomakmur adalah Penanggung Utang pertama yang didatangi oleh tim. Rammang sempat ragu karena akses jalan yang dilalui cukup sulit dan keluar cukup jauh dari jalan besar Desa Ensa, Kecamatan Moriatas, Kabupaten Morowali Utara. Namun sesampainya di lokasi diketahui bahwa PT Timurjaya Indomakmur masih beroperasi. Hadi Suyitno, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa Direktur sedang tidak ada ditempat. Jurusita menjelaskan maksud kedatangannya dan menyampaikan Surat Paksa melalui Hadi Suyitno. "Surat Paksa adalah penagihan sekaligus atas kewajiban PT Timurjaya Indomakmur kepada negara cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, '' penjelasan Rammang. Namun Hadi Suyitno selaku perwakilan perusahaan, tidak bisa memenuhi tagihan tersebut. "Saya akan sampaikan hal ini kepada Direktur, " tutur Hadi.
Rammang menyampaikan bahwa Surat Paksa dapat dititipkan kepada aparat setempat / famili / pegawai perusahaan untuk disampaikan kepada penanggung utang. “Sangat disayangkan, tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan, sehingga kami tidak bisa melakukan dialog secara langsung.
Padahal cukup sulit untuk mengakses jalan menuju PT Timurjaya Indomakmur ini”
ujar Ramang saat berpamitan meninggalkan lokasi.
Penyampaian Surat Paksa dilanjutkan ke Desa Ganda-Ganda,
Kecamatan Betasia, Kabupaten Morowali Utara, untuk menemui Tommy Virgo. Jurusita dan Tim memperoleh informasi dari Saudara Haerudin
Aziz, Kepala Desa Ganda-Ganda bahwa keberadaan alamat penanggung utang tidak diketahui
lagi. “Memang Tommy Virgo pernah menjadi direktur di salah
satu perusahaan disini, tapi sekarang perusahaan itu sudah tidak ada dan Tommy Virgo juga sudah tidak bermukim di wilayah ini lagi”, jelas Haerudin
Aziz. Berdasar informasi itu, Jurusita menjelaskan “Sesuai UU no.49 Prp. Tahun 1960 Juncto PMK
240 tahun 2016 pasal 155, dikarenakan pihak penanggung utang tidak bisa ditemui,
maka kami akan menempelkan Surat Paksa ini pada papan pengumuman di KPKNL
Palu . ”
Penulis
: Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu